Remaja Sadis Pembantai Satu Keluarga Terancam Hukuman Mati
Persidangan perdana akan digelar di PN PPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Seorang remaja berusia 17 tahun yang diidentifikasi dengan inisial Jnd menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap satu keluarga yang terdiri dari lima orang di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dengan ancaman hukuman mati.
"Persidangan untuk kasus pembunuhan satu keluarga dijadwalkan dimulai pada Selasa, 27 Februari 2024," ungkap Amjad Fauzan, juru bicara Pengadilan Negeri PPU dilaporkan Antara, Senin (26/2/2024).
1. Terancam ketentuan pasal pembunuhan berencana
Tersangka pembunuhan, Jnd (17), dihadapkan pada dakwaan dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 399 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti oleh tindakan kriminal lainnya, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan keadaan memberatkan, dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
"Rentang hukuman bagi pelaku adalah minimal 20 tahun penjara, hingga hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati," tambahnya.
Baca Juga: Polisi Periksa DNA Anak yang Bantai Satu Keluarga di Babulu PPU