TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satpol PP Kaltim Tertibkan Spanduk Kampanye Politik di Jalanan

Dianggap mengganggu ketertiban umum

Ilustrasi Satpol PP (Antara Foto/Basri Marzuki)

Samarinda, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur tegas menertibkan alat peraga kampanye, seperti pemasangan spanduk bakal calon anggota legislatif daerah menyusul masa kampanye yang belum masuk tahapan Pemilu 2024.
 
"Satpol PP melaksanakan pembersihan atas spanduk bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sesuai dengan peraturan daerah yang sudah ada," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltim A.F.F. Sembiring dilaporkan Antara , di Samarinda, Rabu (19/7/2023).

Baca Juga: Rutan Samarinda Tingkatkan Layanan selama Layanan Kunjungan Tatap Muka

1. Institusinya berpegang pada aturan tahapan pemilu 2024

Ilustrasi baliho kampanye calon legislatif partai politik. idntimes.com

Sembiring mengatakan institusinya berpegang pada aturan tahapan Pemilu 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemasangan atribut kampanye.

Pemasangan spanduk dan baliho calon legislatif, menurut Sembiring, seharusnya dilakukan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU, yaitu pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Jika terdapat pelanggaran aturan atau spanduk yang berisi ajakan untuk memilih, Satpol PP akan melakukan penertiban berdasarkan permintaan KPU," katanya.

2. Satpol PP Kaltim memiliki kewenangan melakukan penertiban

Ilustrasi. Satpol PP menertibkan peternakan babi di Makassar. IDN Times / Satpol PP Makassar

Satpol PP Provinsi Kaltim, lanjut Sembiring, memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban jika terdapat pelanggaran aturan dalam pemasangan spanduk dan baliho caleg. 
 
Sembiring mengaku akan melibatkan Satpol PP di setiap kabupaten dan kota untuk menjalankan penegakan peraturan secara maksimal.

Baca Juga: BNNP Kaltim Ungkap Transaksi Narkotika di Salah Satu Kafe di Samarinda

Berita Terkini Lainnya