Satpol PP Kaltim Tertibkan Spanduk Kampanye Politik di Jalanan
Dianggap mengganggu ketertiban umum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur tegas menertibkan alat peraga kampanye, seperti pemasangan spanduk bakal calon anggota legislatif daerah menyusul masa kampanye yang belum masuk tahapan Pemilu 2024.
"Satpol PP melaksanakan pembersihan atas spanduk bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sesuai dengan peraturan daerah yang sudah ada," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltim A.F.F. Sembiring dilaporkan Antara , di Samarinda, Rabu (19/7/2023).
Baca Juga: Rutan Samarinda Tingkatkan Layanan selama Layanan Kunjungan Tatap Muka
1. Institusinya berpegang pada aturan tahapan pemilu 2024
Sembiring mengatakan institusinya berpegang pada aturan tahapan Pemilu 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemasangan atribut kampanye.
Pemasangan spanduk dan baliho calon legislatif, menurut Sembiring, seharusnya dilakukan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU, yaitu pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Jika terdapat pelanggaran aturan atau spanduk yang berisi ajakan untuk memilih, Satpol PP akan melakukan penertiban berdasarkan permintaan KPU," katanya.
Baca Juga: BNNP Kaltim Ungkap Transaksi Narkotika di Salah Satu Kafe di Samarinda