Suku Dayak Wehea di Kutai Timur Meminta Pengakuan dari Pemerintah
Pernyataan disampaikan kepada pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kutai Timur, IDN Times - Melalui pesta adat dan budaya Lom Plai, Suku Dayak Wehea menyuarakan permintaan percepatan perlindungan sebagai masyarakat hukum adat (MHA).
“Kami ingin mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari pemerintah. Kami berharap agar kami dan generasi penerus masyarakat Wehea memperoleh kepastian hukum dari pemerintah,” ucap Kepala Adat Suku Dayak Wehea Ledjie Taq dilaporkan Antara usai penutupan ritual Lom Plai di Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Selasa (23/4/2024).
1. Kepala daerah diminta mengakui Suku Dayak Wehea
Ia menjelaskan bahwa pesta adat Budaya Lom Plai mengundang kepala daerah baik tingkat kabupaten maupun provinsi, dengan harapan mereka dapat memberikan pendampingan untuk mempercepat pengakuan MHA Suku Dayak Wehea.
Ledjie Taq menegaskan bahwa Suku Dayak Wehea tersebar di enam desa di Kecamatan Muara Wahau, yaitu Desa Nehas Liah Bing, Long Wehea, Diaq Leway, Dea Beq, Diaq Lay, dan Bea Nehas.
"Keenam desa tersebut telah lama menanti pengakuan MHA dari pemerintah. Melalui MHA, masyarakat Dayak Wehea dapat melindungi lingkungan tempat tinggal mereka dari kerusakan, yang diakibatkan oleh berbagai faktor seperti penebangan liar dan pembukaan lahan oleh perusahaan yang mengancam hutan lindung Wehea.
Baca Juga: Kekhawatiran Konflik Timur Tengah Reda, Rupiah Menguat Sore Ini