Tiga Daerah di Kaltim Miliki Perda Masyarakat Hukum Adat
Kepastian perlindungan hukum masyarakat adat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur (DPMPD Kaltim) menyatakan terdapat tiga kabupaten yang telah memiliki Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Perda PPMHA).
"Kami mendorong kabupaten/kota lain segera merancang dan mengesahkan Perda tentang PPMHA untuk memberikan kepastian perlindungan hukum bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di masing-masing wilayahnya," ujar Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi di Samarinda, Sabtu (15/7/2023).
Baca Juga: Pelaku Prostitusi Anak di Samarinda Ditangkap Polisi
1. Perda yang sudah disahkan Pemprov Kaltim
Dalam penyusunan rancangan Perda PPMHA, kabupaten/kota di Provinsi Kaltim bisa mengacu pada perda yang telah disahkan oleh Pemprov Kaltim, yakni Perda Kaltim Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman PPMHA.
Tiga kabupaten di Kaltim yang telah memiliki perda tersebut adalah Kabupaten Paser dengan Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang PPMHA, Kabupaten Kutai Barat dengan Perda Nomor 13 tahun 2017 tentang PPMHA.
Kemudian Kabupaten Mahakam Ulu dengan Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Lembaga Adat.
Baca Juga: BNNP Kaltim Ungkap Transaksi Narkotika di Salah Satu Kafe di Samarinda