TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Zainal Muttaqin Akhirnya Dilepaskan dari Rutan Balikpapan

Sempat mendekam 3 hari pascaputusan PT Kaltim

Mantan Direktur PT Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) Zainal Muttaqin (Zam) akhirnya dibebaskan dari Rumah Tahanan Balikpapan, Senin (15/1/2024) pukul 15.00 Wita. Foto istimewa

Balikpapan, IDN Times - Mantan Direktur PT Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) Zainal Muttaqin (Zam) akhirnya dibebaskan dari Rumah Tahanan Balikpapan, Senin (15/1/2024) pukul 15.00 Wita. Tokoh jurnalis di Balikpapan ini masih sempat mendekam tiga hari pascaputusan bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis 11 Januari 2024. 

Vonis PT Kaltim Nomor 242/Pid/PT.SMR tanggal 11 Januari 2024 membebaskan Zam sekaligus menganulir vonis 18 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 481/Pid.B/2023/PN Bpp tanggal 23 November 2023.

Sebelumnya, Zam didakwa pasal penggelapan dalam jabatan. 

"Pak Zam sudah dibebaskan sore tadi," kata keluarga terdakwa Rachman saat dihubungi IDN Times. 

1. Jaksa yang membebaskan Zam dari Rutan Balikpapan

Ilustrasi persidangan di pengadilan. (IDN Times/Sri.Wibisono)

Rachman mengatakan, perintah eksekusi vonis banding PT Kaltim dilaksanakan kejaksaan sembari menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Balikpapan. Jaksa kemudian menerbitkan surat perintah eksekusi guna membebaskan Zam dari Rutan Balikpapan. 

Pengacara Hukum Mansyuri dan Rachman yang menjemput Zam dari Rutan Balikpapan. Selama tiga hari terakhir, mereka sudah berusaha membebaskan Zam pascabandingnya dikabulkan PT Kaltim. 

Seperti diketahui, Kamis (11/1/2024), PT Kaltim menyatakan Zam terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana karena masuk dalam lingkup perbuatan perdata.

Pengadilan memerintahkan terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle recht vervolging.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Bantu Sewa Rumah bagi Korban Tanah Longsor

2. Pernyataan Kejaksaan Negeri Balikpapan sebelum pembebasan Zam

Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur, Kamis (24/8/2023). (IDN Times/Sri Wibisono)

IDN Times sempat menghubungi Kejaksaan Negeri Balikpapan guna menyoal belum dibebaskannya Zam pascavonis banding PT Kaltim pada tiga hari lalu. Sesaat sebelum Zam dibebaskan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Balikpapan Ali Mustofa menyatakan, bahwa pihaknya kemungkinan akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus Zam. 

"Kan masih ada kasasi ke MA (kasus Zam)," katanya. 

Meskipun demikian, Ali tidak secara spesifik menyebutkan, apakah upaya kasasi ke MA ini menjadi alasan kejaksaan sehingga tidak kunjung melaksanakan vonis PT Kaltim. Membebaskan penahanan Zam dari Rutan Balikpapan.

"Nanti saya jelaskan di kantor (kejaksaan) saja, kalau lewat telepon khawatir infonya salah," paparnya. 

Beberapa jam kemudian, Kejari Balikpapan menerbitkan perintah eksekusi pembebasan Zam.

3. Amar vonis banding PT Kaltim

Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis hukuman 18 bulan penjara kepada Zainal Muttaqin (Zam), Kamis (23/11/2023). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Dalam amar vonis bandingnya, PT Kaltim memerintahkan agar terdakwa Zam dibebaskan dari tempat tahanan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis hukuman 18 bulan penjara kepada Zam atas dakwaan Penggelapan dalam Jabatan selama menjadi direktur utama di PT Duta Manuntung. 

Zam sudah ditahan Bareskrim Polri hingga dipindahkan ke Rumah Tahanan Balikpapan pada tanggal 21 Agustus 2023 silam. Artinya, tokoh pers di Balikpapan ini sudah ditahan selama 146 hari selama proses penyidikan di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

Atas permasalahan itu semua, PT Kaltim akhirnya memerintahkan pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

4. Pengacara apresiasi kepada PT Kaltim

Kuasa Hukum Sugeng Teguh Santoso, Senin (18/9/2023). (IDN Times/Sri Wibisono)

Pengacara Hukum Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi PT Kaltim yang mempertimbangkan fakta-fakta hukum tentang perkara menjerat mantan bos Jawa Pos dan PT Duta Manuntung (Kaltim Pos). 

Sekaligus pula, Sugeng mengkritik kejaksaan yang dianggapnya lambat dalam melaksanakan vonis banding sudah diputuskan pengadilan. "Semestinya, saat ada vonis banding ini, pengadilan langsung mengirimkan telegram kepada kejaksaan dan rutan untuk melaksanakan putusan pengadilan," ketusnya. 

Dalam kasus ini, Sugeng menyatakan pihak kejaksaan tidak kunjung membebaskan Zam sesuai vonis banding PT Kaltim pada Kamis 11 Januari 2024 lalu. Ia beranggapan, keterlambatan eksekusi putusan tersebut adalah pelanggaran HAM bagi Zam di mana terdakwa juga memperoleh rehabilitasi pemulihan nama baik. 

Berita Terkini Lainnya