[BREAKING] Kejari Balikpapan Eksekusi Anggota DPRD Kota Minyak ke Bui

Gunakan sertifikat untuk jaminan di bank

Balikpapan, IDN Times – Jumat (2/10), Kejaksaan Negeri Balikpapan lakukan eksekusi pada salah satu anggota DPRD Balikpapan bernama Kamaruddin. 

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Balikpapan, Aditya Narwanto saat ditemui awak media.

“Kami telah lakukan eksekusi terpidana atas nama Kamaruddin. Terpidana dalam perkara penggelapan 2 buah sertifikat tanah, yaitu Hak Milik Tanah dan Bangunan Nomor 807 Kelurahan Damai seluas 828 meter dan sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan Nomor 55 Kelurahan Lamaru  19. 968 (meter),” jelasnya.

Ia tak menampik bahwa terpidana K adalah anggota DPRD Balikpapan.

"Profesi terpidana adalah anggota dewan DPRD Kota Balikpapan. Setelah meminjam sertifikat, tanpa sepengetahun saksi korban, digunakan untuk meminjam. Hak jaminan dalam meminjam uang sebesar Rp 9,5 miliar di UOB, bank UOB Indonesia yang pada tahun 2017, macet," ujarnya. 

"Berdasarkan putusan kasasi yang kami terima, setelah melengkapi semua administrasi yang ada, dalam hal ini Kamaruddin resmi menjadi terpidana. Kami eksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Balikpapan," lanjutnya lagi. 

Baca Juga: Positif COVID-19 di Balikpapan Naik Lagi, 5 Perumahan Ini Diwaspadai

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya