Positif COVID-19 di Balikpapan Naik Lagi, 5 Perumahan Ini Diwaspadai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Setelah beberapa hari kemarin sempat mengalami penurunan jumlah kasus, hari ini Kota Balikpapan kembali mengalami kenaikan kasus.
Ketua tim gugus tugas penanganan COVID-19, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi membeberkan, ada 42 orang yang terkonfirmasi positif.
"Jadi ada beberapa hal yang harus kita cerimati. Ada beberapa warga komplek perumahan yang terkonfirmasi positif, dan ada ibu hamil," terang Rizal, Rabu (30/9/2020) saat press rilis di halaman depan kantor Pemerintah Kota Balikpapan.
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan adanya kasus klaster keluarga yang sangat menonjol di Graha Indah, Balikpapan Utara.
1. Rincian klaster per hari ini
Rizal menuturkan, dari 42 kasus terkonfirmasi positif ada dua ibu hamil lagi yang terdeteksi positif virus corona. Dengan adanya penambahan tersebut, total ibu hamil yang positif COVID-19 sampai hari ini tercatat ada 40 kasus.
Untuk perumahan yang warganya terkonfirmasi positif, Rizal merincikan, warga tersebut dari perumahan Taman Bukit Sari, Perumahan Regency, Perumnas, Taman Intan, dan Perumahan Griya.
"Sepinggan juga ada. Untuk klaster keluarga ada 5 orang dari Graha Indah. Itu yang perlu diwaspadai," jelasnya.
Meski jumlah yang terkonfirmasi positif di kawasan perumahan tidak besar, namun Rizal mengingatkan bahaya agar tidak terjadi klaster keluarga. Saat ini seluruhnya telah menjalani isolasi mandiri.
Baca Juga: Kompetisi Liga 1 Ditunda, Manajer Borneo FC Samarinda: Kecewa Pasti
2. Akan jalankan PSBB lokal jika perlu
Terkait dengan perkembangan kasus ini, Rizal mengatakan, tim gugus tugas bersama dengan kelurahan setempat akan mencermati perkembangan kasus tersebut.
"Ada arahan dari bapak presiden, untuk menjalankan PSBB lokal atau lockdown lokal bila perlu," ucapnya.
Nantinya lurah bahkan RT setempat diberikan kuasa terkait lockdown lokal tersebut, jika itu merupakan putusan terakhir dari evaluasi mereka.
Untuk para warga yang positif, dirinya mengimbau, jika warga tersebut berstatus OTG namun tidak yakin dengan keamanan di rumahnya, maka diizinkan untuk menghubungi puskesmas atau DKK agar dapat menjalani perawatan di Embarkasi Haji.
3. Penetapan waktu kampanye
Selain itu, disinggung mengenai surat edaran jam malam dan waktu kampanye, Rizal menyebut, jam malam tersebut masih berlaku namun belum ada peraturan mengenai aturan waktu kampanye.
Tetapi dirinya berharap agar kampanye dapat mengikuti aturan jam malam.
"Waktu kampanye mereka ada 70 hari, 'kan. Tetapi belum ada (laporan) kampanye sampai melebihi jam malam," ujarnya.
Ia menegaskan, jika ada kedapatan kampanye hingga melebihi aturan jam malam, maka sanksi Perwali akan diterapkan. Lebih tepatnya, kampanye tersebut akan dihentikan sementara.
Baca Juga: 113 Anggota Polda Kaltim Terpapar Corona, 7 Meninggal Dunia
Baca Juga: Tim Penegak Protokol Kesehatan PPU Jaring 32 Pelanggar