Bangunan Tak Berizin di IKN akan Dipasang Garis Polisi

Perlu solusi penempatan rest Area

Penajam, IDN Times - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) akan memasang garis polisi atau police line kepada bangunan liar tanpa izin di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Tindakan tegas ini sudah disepakati Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU. 

Bangunan yang dianggap liar saat tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dikeluarkan Pemkab PPU. Terutama yang berada di lokasi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN di Kecamatan Sepaku PPU.

“Bangunan tak berizin itu kami tertibkan dengan memasang police line dan pemiliknya pun tidak boleh beraktivitas apa pun di atas bangunan  liar tersebut,” ujar Plt Bupati PPU Hamdam usai rapat koordinasi kepada IDN Times, Rabu (7/9/2022). 

1. KIPP terdapat beberapa bangunan belum bisa menunjukkan surat izin resmi

Bangunan Tak Berizin di IKN akan Dipasang Garis PolisiRakoor terkait bangunan liar di KIPP IKN wilayah Kecamatan Sepaku (IDN Times/Ervan)

Hamdam mengatakan, di lokasi KIPP Sepaku terdapat sejumlah bangunan tak berizin resmi dari pemda. Hal ini karena pemilik bangunan memanfaatkan besarnya animo masyarakat untuk mengunjungi titik nol di IKN.

“Namun apabila mereka telah mampu menunjukkan surat izin, maka akan didukung dalam proses pembangunannya,” tegasnya. 

Tim terpadu saat ini sedang melakukan penyisiran lebih jauh dalam mencari bangunan tak berizin di lokasi KIPP Sepaku.

Langkah-langkah akan dilakukan oleh tim terpadu terdiri dari Forkopimda yakni Bupati PPU, Kapolres AKBP Hendrik Eka Bahalwan, Dandim 0913/PPU Letkol Inf Arfan Affandi, dan Kajari PPU, Agus Chandra. 

“Sementara itu, di lapangan melibatkan,  Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Kodim, Polres dan Pemerintah Kecamatan Sepaku,” tuturnya.

Baca Juga: Unik, Personel Polres PPU Sisihkan Rp1 Ribu untuk Sedekah Fakir Miskin

2. Forkopimda solid mendukung penyiapan pekerja dalam pembangunan IKN

Bangunan Tak Berizin di IKN akan Dipasang Garis PolisiPlt. Bupati PPU. Ir. H. Hamdam (IDN Times/ Ervan)

Hamdam memastikan, Forkopimda PPU solid dalam mendukung seluruh proses pembangunan IKN. Animo masyarakat pun cukup tinggi dengan mengunjungi lokasi titik nol IKN. 

Karenanya, perlu solusi penempatan kawasan sementara untuk tempat usaha atau rest area,  sambil menunggu pembangunan food court sejalan dengan pembangunan tower rumah susun Terampil.

Food court tersebut harapannya diisi oleh masyarakat lokal yang telah dilatih dan mendapatkan bimbingan secara berkesinambungan oleh Balai Latihan Kerja (BLK) Samarinda dan juga mendapat dukungan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) PPU,” tutur Hamdam.

3. Pemkab PPU telah segel sejumlah bangunan tak berizin di KIPP

Bangunan Tak Berizin di IKN akan Dipasang Garis PolisiSejumlah anggota Satpol PP PPU segel bangunan langgar aturan dan tak miliki IMB di KIPP IKN Nusantara (IDN Times/Ervan)

Seperti diberitakan pada Jumat (19/8/2022) lalu, Pemkab PPU telah menyegel sejumlah bangunan liar di KIPP IKN Nusantara. Personel Satpol PP melakukan tindakan tegas terhadap bangunan semi permanen pintu masuk titik nol IKN atau di Jalan Negara Trunen Desa Bumi Harapan Sepaku PPU. 

Aparat menyegel sejumlah bangunan yang dianggap melanggar aturan diterapkan pemda setempat. 

“Penyegelan ini dilakukan dasarnya adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/4470 tentang Perizinan Pembangunan dan Pendirian Bangunan serta Penertiban Dermaga Eksisting di kawasan IKN, tak ada IMB dan izin lainnya,” ujar Kepala DPMPTSP PPU Alimuddin kepada IDN Times, Rabu (24/8/2022).

Ia mengatakan, penyegelan ini dilakukan khusus atau sasarannya adalah badan usaha yang tak mengantongi IMB termasuk bangunan lokasinya berada di KIPP. Kalau masyarakat yang sudah lama memiliki bangunan meskipun berada di KIPP tidak dilakukan penertiban.

“Beda kalau badan usaha pasti kami tertibkan jika langgar aturan dan tak miliki IMB,” pungkasnya.

Baca Juga: Polres PPU Memperoleh Tambahan 19 Personel Bintara Remaja Baru

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya