Curi Modal Majikan, Penjual Pukis Berurusan dengan Polisi Penajam 

Ditangkap saat jualan tanpa perlawanan

Penajam, IDN Times - Seorang pria asal Jawa Timur (Jatim) berinisial NU (23) harus berurusan dengan polisi. Warga Kelurahan Petung di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) ini nekat membawa kabur uang modal majikannya berjualan kue pukis. 

Pelaku selama ini memang bekerja sekaligus menumpang hidup bersama majikannya ini. 

“Benar kami telah mengamankan seorang pria berinisial NU selama ini berprofesi sebagai penjualan jajanan pukis. Tersangka sebelumnya selama empat hari melarikan diri, namun akhirnya berhasil kami tangkap,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kapolsek Penajam AKP Hari Purnomo kepada IDN Times, Selasa (3/7/2021).

1. Bos tersangka karena jadi korban tindak pidana pencurian dan penggelapan

Curi Modal Majikan, Penjual Pukis Berurusan dengan Polisi Penajam Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Dibeberkannya, tersangka diamankan bermula dari laporan korbannya tidak lain bos atau pemberi modal usaha tersangka. Korban pun membuat laporan ke Polsek Penajam pada 23 Juli 2021.  

“Korban yang juga pelapor menyatakan telah menjadi korban tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan uang hasil setoran jualan jajanan kue pukis,” jelasnya.

Baca Juga: Asyik, Warga Penajam Terdampak Pandemik pun Terima Bansos Rp600 Ribu

2. Korban alami kerugian Rp15 juta lebih

Curi Modal Majikan, Penjual Pukis Berurusan dengan Polisi Penajam Polsek Penajam (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dari keterangan pelapor, lanjutnya, tersangka selama ini tinggal di rumah korban dan pada hari kejadian sendiri di rumah tersebut, sedangkan korban sedang berada di Kota Balikpapan. Diduga korban telah mengambil uang kurang lebih Rp3,5 juta milik korban yang disimpan dalam tas korban diletakkan di lantai kamar korban.

“Tersangka juga membawa kabur uang setoran hasil jualan, belanja bahan jajanan serta uang pembelian peralatan usaha jual kue pukis dengan total kerugian lebih kurang Rp15 juta lebih,” tuturnya.

Setibanya di rumah sore itu, korban langsung memeriksa tas dan mendapati uang yang ada di dalam tas sudah tidak ada. Korban juga mencari tersangka tetapi tidak menemukannya bahkan dia tidak pernah ke rumah itu lagi.

“Tersangka kabur dengan membawa uang setoran hasil jualan tersebut dan uang modal usaha kue pukis. Atas kejadian itu, korban pun melaporkan ke Polsek Penajam,” katanya.

3. Tersangka berhasil melarikan diri selama empat hari, tetapi akhirnya berhasil diringkus

Curi Modal Majikan, Penjual Pukis Berurusan dengan Polisi Penajam Polsek Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Setelah mendapatkan laporan tersebut, jelasnya, Unit Reskrim Polsek Penajam melakukan pengejaran terhadap tersangka, namun tersangka berhasil melarikan diri selama empat hari, tetapi di hari kelima petugas berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.

“Setelah berhasil kabur selama empat hari, akhirnya petugas melihat tersangka sedang berada di sekitar lapangan sepak bola Gunung Seteleng dan sedang asyik berjualan. Atas temuan termasuk kami langsung melakukan penangkapan serta berhasil membawa tersangka ke Polsek Penajam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

4. Tersangka dikenai pasal pencurian dan penggelapan ancaman empat tahun penjara

Curi Modal Majikan, Penjual Pukis Berurusan dengan Polisi Penajam Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Kepada petugas, tersangka mengakui semua perbuatannya sehingga dikenai Pasal 362 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum penjara selama empat tahun. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa  satu tas warna hitam dan satu buku catatan hasil penjualan.

“Saat ini tersangka beserta barang buktinya telah kami amankan di tahanan Polsek Penajam. Atas perbuatannya tersangka kami jerat pasal pencurian dan penggelapan dengan ancaman penjara selama empat tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Ironi di Penajam, ketika Warga Asyik Gelar Hajatan di Masa PPKM 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya