Dibakar Api Cemburu Warga Penajam Bacok Suami Mantan Istri

Sakit hati lihat istri jalan dengan korban

Penajam, IDN Times - Terbakar api cemburu, AL (45) warga Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) nekat menebas SZ (52) mantan suami istrinya inisial AG (50), menggunakan sebilah parang milik pelaku, akibatnya korban alami luka cukup serius di bagian kepalanya. 

Usai membacok langsung AL menyerahkan diri ke Polres PPU, sementara SZ warga Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan harus dilarikan ke Rumah Sakit Ratu Aji Putri Botung (ARPB) PPU guna mendapatkan tindakan medis.

“Usai melakukan tindakan penganiayaan, tersangka AL langsung menyerahkan diri ke Polres PPU sementara korban mendapatkan perawatan medis di RSUD RAPB PPU dimana salah satu kuping korban telah putus terkena sabetan parang tersangka,” ujar Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan saat konferensi Pers, Sabtu (1/7/2023) di Mapolres PPU. 

Baca Juga: Dewan Minta Pemprov Kaltim Perhatikan Desa Tertinggal

Baca Juga: Gubernur Kaltim Sebut Sinode di Indonesia Paling Banyak di Kaltim

1. TKP terjadi di pantai wisata Nipah-Nipah

Dibakar Api Cemburu Warga Penajam Bacok Suami Mantan IstriKapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan (IDN Times/Ervan)

Dikatakannya, kejadian dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka AL terjadi pada Sabtu, 10 Juni 2023 sore, sekira pukul  15.00 Wita dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tempat wisata pantai Sipakario Nipah-Nipah, RT. 003 Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, PPU.

“Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita barang bukti berupa parang dengan panjang lebih kurang 50 cm, dengan gagang serta sarung terbuat dari kayu berwarna coklat. Serta satu lembar baju kaos lengan pendek warna kuning masih ada bercak darah milik korban,” sebutnya.

Kapolres membeberkan, adapun asal muasal terjadinya tindak pidana penganiayaan berdasarkan keterangan saksi, korban dan tersangka, ketika Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 Wita, korban mendatangi warung milik AG temannya juga mantan istrinya yang berada di pantai itu.

2. Disulut emosi pelaku langsung timpas korban

Dibakar Api Cemburu Warga Penajam Bacok Suami Mantan IstriIlustrasi Pembacokan (IDN Times/Mardya Shakti)

Lalu sekira pukul 15.00 Wita di hari sama, korban mengantarkan AG istri pelaku untuk membantu membawa barang-barang kebutuhan warung. Saat itu suami AG atau tersangka AL sudah menunggu kedatangan kedua.

“Ketika itu AL memanggil korban untuk berbicara di dalam warung, tetapi yang datang pertama adalah AG disusul oleh korban,” tukasnya.

Tapi karena sudah disulut emosi akibat cemburu, sambungnya, tanpa omong panjang pelaku langsung mengambil parang yang tersimpan di belakang pintu warung, serta menimpas korban dengan parang tersebut.

3. Korban dibacok sebanyak tiga kali

Dibakar Api Cemburu Warga Penajam Bacok Suami Mantan IstriKapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan menujukan parang AL yang digunakan membacok korbannya (IDN Times/Ervan)

“Pelaku membacok tubuh dan kepala korban sebanyak tiga kali, sementara korban sendiri tak mengelak karena diserang secara dadakan, akibatnya mengalami luka bacokan cukup parah dan harus dilarikan ke ke rumah sakit RAPB PPU. Sedangkan AL usai menimpas menyerahkan diri ke Polres PPU,” tuturnya.

Dari pengakuan pelaku kepada Kapolres, ia merasa cemburu dan sakit hati melihat istri jalan dengan korban, sehingga terjadilah tindak penganiayaan tersebut. Perbuatan itu dilakukan tersangka secara spontan tanpa direncanakan lebih dahulu.  

“Meskipun demikian, kepada tersangka AL ini kami persangkaan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang tindak pidana penganiayaan berat, dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun,” pungkasnya.

Topik:

  • Silfa Humairah Utami

Berita Terkini Lainnya