DPKPP PPU Bantah Larang Pemakaman Warga dari Luar Gunung Seteleng  

Akui terbitkan surat pemberitahuan

Penajam, IDN Times - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) membantah pelarangan pemakaman bagi masyarakat dari luar Kelurahan Seteleng. Khususnya di lokasi pemakaman tempat pemakaman umum (TPU) masyarakat setempat. 

Hal ini menyusul keluhan sejumlah warga adanya larangan pemakaman  di TPU khususnya di Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam. Dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat kelurahan lokasi TPU itu berada.

“Maaf pak yang tidak memperbolehkan siapa ya, kalau dinas kami setahu saya belum pernah membuat surat pelarangan tersebut,” ujar Kepala DPKPP PPU Riviana Noor kepada IDN Times melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (12/7/2022).

1. Surat diterbitkan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat beberapa kelurahan

DPKPP PPU Bantah Larang Pemakaman Warga dari Luar Gunung Seteleng  Surat pemberitahuan DPKPP PPU (IDN Times/Ervan)

Namun dirinya tak membantah jika telah menerbitkan surat pemberitahuan nomor 050/638/DPKPP/PPU/IX/2021 tanggal 14 September 2021 berisi tentang aturan-aturan yang harus dipatuhi di TPU. Surat ditujukan kepada Lurah Gunung Seteleng Nenang Nipah-Nipah Sungai Parit Tanjung Tengah Saloloang dan Lurah Kampung Baru untuk disampaikan kepada masing-masing ketua Rukun Tetangga (RT) mereka.

Aturan tersebut, seperti pemakaman dilakukan di tempat atau kelurahan jenazah berdomisili. Jenazah yang berdomisili di luar kabupaten PPU, dimakamkan di makam terpadu atau tempat tinggal jenazah berdomisili sementara, penggalian dan penutupan makam dilakukan oleh keluarga jenazah atau almarhum dan petugas makam yang menentukan petak lokasi penguburan, bukan keluarga atau ahli waris.

“Surat itu kami terbitkan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat beberapa kelurahan di Kecamatan Penajam. Tetapi tidak menjadi masalah silakan warga memakamkan keluarganya di tempat lain seperti di TPU Gunung Seteleng meskipun jenazah warga Kelurahan Penajam,” tuturnya. 

Baca Juga: Pemkab PPU MoU dengan Universitas Katolik Parahyangan 

2. Masyarakat PPU atau luar PPU yang meninggal boleh dimakamkan di mana saja

DPKPP PPU Bantah Larang Pemakaman Warga dari Luar Gunung Seteleng  TPU Kelurahan Gunung Seteleng, Penajam (IDN Times/ervan)

Senada dengannya, Staf DPKPP PPU bernama Tya menjelaskan, masyarakat dalam dan luar PPU yang meninggal boleh dimakamkan di mana saja. Sementara itu,  kronologis terbitnya surat pemberitahuan tersebut, berawal ada warga Perumahan Korpri Kelurahan Sungai Parit meninggal dunia.

Rencananya akan dimakamkan di kuburan depan Masjid Agung Al Ikhlas Nipah-Nipah, tetap tidak disetujui oleh pengelolanya. Sementara pemakaman itu juga tidak dikelola oleh DPKPP PPU,  jadi ujung-ujungnya dimakamkan di TPU Gunung Seteleng dengan lokasi cukup jauh dari tempat domisili jenazah dan keluarganya.

“Pemakaman itu melewati beberapa TPU seperti di Nipah-Nipah dan dua TPU di kelurahan Nenang. Nah dari itulah petugas pemakaman kami menyampaikan keluhan, sehingga kami buatkan surat tersebut,” ungkapnya.

3. Warga meninggal dunia dimakamkan di kuburan terdekat

DPKPP PPU Bantah Larang Pemakaman Warga dari Luar Gunung Seteleng  TPU Kelurahan Gunung Seteleng, Penajam (IDN Times/ervan)

Dengan artian, jika ada warga yang meninggal dunia tempat domisilinya dekat dengan TPU kalau bisa dimakamkan di lokasi itu. Jangan ditolak seperti kejadian di depan Masjid Agung Al Ikhlas Nipah Nipah tadi, jadi tujuannya seperti itu.

Surat itu sifatnya hanya imbauan. Jadi kalau memang ada warga luar kelurahan Gunung Seteleng mau dimakamkan di TPU dipersilakan. Namun, keluarga harus membawa kartu tanda penduduk (KTP) jenazah dan kartu keluarganya dan diserahkan ke petugas makam. 

“Selain itu untuk penetapan lokasi hanya dilakukan ditunjuk oleh petugas makam saja tidak boleh keluarga atau ahli waris jenazah. KTP dan KK itu untuk memudahkan petugas melakukan pendataan termasuk keperluan pendataan kependudukan di PPU,” pungkasnya.

Baca Juga: Dua Parpol Baru Sudah Serahkan SK Pengurus ke KPU PPU

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya