Dua Parpol Baru Sudah Serahkan SK Pengurus ke KPU PPU

Kesbangpol telah verifikasi Parpol

Penajam, IDN Times - Sejumlah partai politik (parpol) baru sudah menyerahkan surat keputusan (SK) kepengurusannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim). 

Dua parpol tersebut juga telah melaporkan dirinya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten PPU.

“Hingga kini sudah ada dua parpol yang melaporkan diri ke KPU yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Nusantara,” ujar Ketua KPU Kabupaten PPU Irwan Sahwana kepada IDN Times, Rabu (13/7/2022).

1. Tahapan verifikasi parpol pemilu pada 29 Juli 2022

Dua Parpol Baru Sudah Serahkan SK Pengurus ke KPU PPUKetua KPU PPU, Irwan Sahwana (IDN Times/Ervan)

Ia menuturkan, dari informasi yang mereka terima memang sudah ada lima parpol baru yang melaporkan diri ke Kesbangpol PPU. Tetapi dari jumlah itu, dua parpol yang menyerahkan SK kepengurusannya ke KPU PPU.

“Informasi yang kami sudah ada lima parpol lapor ke Badan Kesbangpol antara lain, Partai Gelora, Partai Nusantara, Partai Idaman, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Bahkan kelima parpol tersebut juga sudah dikroscek oleh Kesbangpol ke sekretariatnya,” sebutnya. 

Parpol baru ini pada saat tahapan verifikasi parpol pemilu pada 29 Juli 2022 depan,  wajib melaporkan diri untuk menyampaikan SK kepengurusannya ke KPU. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga: Polda Kaltim Pantau Dugaan Korupsi Kasus RMU di PPU

2. Sekarang parpol wajib lapor ke Badan Kesbangpol

Dua Parpol Baru Sudah Serahkan SK Pengurus ke KPU PPULogo KPU (journal.kpu.go.id)

Saat ini, parpol wajib melaporkan keberadaannya ke Badan Kesbangpol. Sementara ini, laporan ke KPU belum jadi kewajiban, kecuali ketika masuk dalam tahapan verifikasi parpol nanti. 

Seperti diketahui, 16 parpol peserta pemilu tahun 2019 di PPU, secara otomatis masuk sebagai peserta pesta demokrasi pada 2024 depan. Sehingga diperkirakan jumlah peserta pemilu di PPU nanti  sebanyak 21 parpol. 

“Nanti pada 29 Juli tahun 2022 ini seluruh parpol akan diverifikasi oleh KPU sebagaimana tahapan yang diatur dalam peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022,” kata Irwan. 

3. Berdasarkan pemutakhiran data pemilih alami pengurangan jadi 125 ribu lebih

Dua Parpol Baru Sudah Serahkan SK Pengurus ke KPU PPUKantor KPU Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Untuk diketahui, data pemilih terbaru PPU berkurang menjadi 125 ribu dari sebelumnya 200 ribu pemilih. Pengurangan ini berdasarkan Sistem Data Pemilih (SIDALIH) KPU PPU.

“Saya contohkan, tidak ditemukan nomor TPS nya, rukun tetangga (RT) di mana, sehingga data yang masuk alami pengurangan karena tidak terbaca oleh sistem SIDALIH, meskipun nama pemilih tersebut ada,” jelasnya.

Pemutahiran data ini dilakukan terakhir di Juni 2022 kemarin dan memang alami pengurangan. KPU PPU tetap menunggu data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) di mana tahapannya pada Oktober ini.

Divisi Data bersama KPU Kaltim melakukan supervisi pemandangan data pemilih. Terutama dalam memantau data ganda yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan KPU PPU. 

Termasuk pula data ganda di RT yang mengalami pemekaran administrasi wilayah. 

4. Sebanyak 20 parpol telah lapor ke Badan Kesbangpol PPU

Dua Parpol Baru Sudah Serahkan SK Pengurus ke KPU PPUIlustrasi bendera partai di kantor KPU RI (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sementara itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol PPU Nurwati mengatakan, sebanyak 20 parpol sudah melaporkan diri sekaligus diverifikasi hingga 13 Juli 2022. 

“Dari 20 parpol itu enam di antaranya merupakan parpol baru yakni, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Prima dan Partai Nusantara telah juga lapor. Kami sudah lakukan verifikasi keberadaan sekretariatnya,” pungkasnya.

Baca Juga: Beli Solar dengan Kartu Kendali, Ini Tanggapan Bupati PPU

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya