Dua Perumda Ditarget KPK, Ini Tanggapan Plt Bupati PPU

Sudah cair Rp12,5 M tapi tak ada progres

Penajam, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat dua perusahaan umum daerah (perumda) di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) atas kasus korupsi. 

Perumda tersebut yakni, Benuo Taka (PBT) dan Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) yang menjadi milik Pemkab PPU. 

Pelaksana tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam pun akhirnya harus angkat bicara. 

“Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PBT dan PBTE yang kini sedang didalami oleh KPK itu, saya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku,” katanya kepada IDN Times, Senin (1/8/202).

1. Akui terima surat tembusan KPK terkait pemanggilan staf PBT

Dua Perumda Ditarget KPK, Ini Tanggapan Plt Bupati PPUIr. H. Hamdam (IDN Times/Ervan)

Hamdam mengatakan, pihaknya mengetahui proses penyidikan sudah dilakukan KPK. Seperti memeriksa staf PBT Noorlailah Usman di Mako Brimob Polda Kaltim pada Rabu 27 Juli 2022. 

“Ia saya menerima tembusan surat pemanggilan saksi dari KPK terkait penyertaan modal Perumda Benuo Taka,” ungkapnya.

Hamdam menegaskan, jika benar ada indikasi korupsi, ia mempersilakan KPK untuk mengusut tuntas penggunaan dana penyertaan modal itu. “Ini akan menjadi proses pembelajaran bagi kita semua untuk lebih hati-hati dalam mengelola keuangan dan aset daerah,” tukasnya. 

Baca Juga: Ratusan Warga Penghasilan Rendah di PPU Peroleh Sambungan Air Gratis

2. Kabupaten PPU telah anggaran penyertaan modal untuk PBT dan PBTE

Dua Perumda Ditarget KPK, Ini Tanggapan Plt Bupati PPUKantor Bupati Penajam Paser Utara (IDN Times/ Istimewa)

Hamdam mengakui, Pemkab PPU telah mengalokasikan anggaran penyertaan modal untuk PBT sebesar Rp29,6 miliar untuk pembangunan rice milling unit (RMU) atau pabrik penggilingan padi di Desa Sri Raharja Kecamatan Babulu. 

Demikian juga PBTE memperoleh penyertaan modal sebesar Rp3,5 miliar peruntukan anggaran gaji dan operasional perumda. Dasar pemberian penyertaan modal bersumber dari APBD PPU pada 2021.

Penyertaan modal PBT sebesar Rp29,6 miliar telah disalurkan Pemkab PPU sebesar Rp12,5 miliar pada tahun 2021 karena defisit anggaran. 

“Tetapi sampai saat ini, pabrik RMU tersebut tidak ada progresnya, padahal, Bupati non aktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) ketika itu pada 17 Agustus 2021 telah melakukan peletakan batu pertama pembangunan pabrik penggilingan padi itu,” kata Hamdam.

3. LHP dari BPK temukan Rp14 miliar dana yang harus dikembalikan

Dua Perumda Ditarget KPK, Ini Tanggapan Plt Bupati PPUTidak ada aktifitas di lokasi RMU meskipun dana sudah dicairkan oleh Perumda Benuo Taka PPU (IDN Times/Ervan)

Baru-baru ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan menemukan adanya dana Rp14 miliar yang harus dikembalikan. Itu merupakan alokasi dana penyertaan modal Pemkab PPU kepada dua perumda sekarang bermasalah. 

“Kami berharap dana itu dikembalikan ke negara. Di mana temuan dari kedua perumda tersebut mencapai Rp14 miliar,” ujarnya.

Diberitakan, telah beredar surat panggilan pemeriksaan saksi kepada salah seorang staf Perumda Benuo Taka dikirimkan KPK. Perumda Pemkab PPU ini disebut menerima suntikan penyertaan modal namun dalam prosesnya diduga terdapat tindak pidana korupsi.

4. KPK tetapkan Direktur Utama PBT dan PBTE tersangka

Dua Perumda Ditarget KPK, Ini Tanggapan Plt Bupati PPUIlustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Dalam surat tersebut juga, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Bupati non aktif AGM, Direktur PBT HO, Kabag Keuangan PBT KA, dan Direktur Utama Perumda PBTE BG.

Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi sejak Jumat hingga Minggu (31/7/2022), belum memberikan respons. Adapun Hamdam sebelumnya sudah menyebutkan bahwa ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas penyertaan modal pada dua perumda yang dilakukan pada 2021 itu.

Baca Juga: Polres PPU Meringkus Dua Perempuan yang Kedapatan Transaksi Narkoba

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya