Dua Warga IKN Digerebek Polsek Sepaku saat Konsumsi Sabu-sabu

Tersangka diancam pidana penjara seumur hidup

Penajam, IDN Times - Dua pria warga Ibu Kota Nusantara (IKN) asal Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial DS (31) dan AR (25), Rabu (18/9/2024) digerebek anggota Polsek Sepaku, Polres PPU. Mereka ditemukan tengah asyik 'nyabu' atau sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan sekitar pukul 11.30 Wita dipimpin langsung Kapolsek Sepaku, Iptu Syarifuddin beserta anggota Unit Reskrim Polsek Sepaku.

“Kedua tersangka kami amankan saat mengkonsumsi sabu-sabu di salah satu rumah yang berada di Jalan Dewi Sartika RT 013, Desa Tengin Baru Sepaku, kita ketahui merupakan rumah tersangka AR,” kata kapolres PPU, AKBP Supriyanto melalui Kapolsek Sepaku, Iptu Syarifuddin kepada IDN Times, Kamis (19/9/2024) di Sepaku.

1. Polisi amankan sejumlah barang bukti

Dua Warga IKN Digerebek Polsek Sepaku saat Konsumsi Sabu-sabuBarang bukti penyalahgunaan narkotika milik Tersangka DS dan AR (IDN Times/Ervan)

Dari tangan para tersangka, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain, paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0.81 gram. Ada juga dua unit handphone (HP) android, uang tunai sebesar Rp400 ribu disita dari tersangka DS dan uang tunai Rp 500 ribu milik tersangka AR.

“Lalu kami amankan pula satu kotak HP warna putih, satu set alat bong yang terbuat dari kaca dan sedotan, satu sekop dari sedotan, satu korek api gas, satu kotak kecil warna hitam dan satu kaca masih terdapat butiran sabu-sabu,” bebernya.

Ia menerangkan atas perbuatan kedua tersangka tersebut, maka pihaknya menyangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun,” tegas Kapolsek.

Baca Juga: Tawuran Geng Remaja di Pontianak, Polisi Amankan Sajam dan Panah 

2. Berawal dari informasi masyarakat

Dua Warga IKN Digerebek Polsek Sepaku saat Konsumsi Sabu-sabuKapolsek Sepaku, Iptu Syarifuddin beserta anggota Unit Reskrim melakukan rapat sebelum menangkap tersangka AR dan DS (IDN Times/Ervan)

Ia mengungkapkan, adapun kronologis pengungkapan kasus sabu-sabu hingga polisi berhasil membekuk tersangka DS dan AR serta berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tersebut, bermula ketika saat anggota Unit Reskrim Polsek Sepaku mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Desa Tengin Baru marak terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui jika pada hari itu kedua pelaku sedang mengkonsumsi sabu-sabu di dalam rumah tersangka AR, terletak di Jalan Dewi Sartika RT 013, Desa Tengin Baru Sepaku,” tuturnya.  

Setelah menerima informasi yang didapat sudah tepat, anggota Polsek Sepaku langsung melakukan penggerebekan terhadap kedua tersangka di dalam rumah AR yang selama ini telah dicurigai kerap menggunakan sabu-sabu.

“Kami temukan kedua tersangka sedang memakai sabu-sabu dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya tanpa perlawanan,” tegasnya.

3. Sabu-sabu disimpan dalam kotak HP

Dua Warga IKN Digerebek Polsek Sepaku saat Konsumsi Sabu-sabuIlustrasi Narko. (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah mengamankan kedua tersangka, lanjut Kapolsek, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam kotak HP warna putih.

Kemudian sebanyak dua paket juga ditemukan di dalam kotak hitam kecil. Pihaknya juga mengamankan uang milik para tersangka yang disimpan dalam kantong celana masing-masing.

Setelah dilakukan introgasi, kedua tersangka mengaku sabu-sabu itu didapatkan dari Kota Balikpapan Km 23. Di mana DS dan AR tidak mengetahui identitas penjual barang haram tersebut. Uang pembeli sabu di transfer ke pengedar.

“Antara tersangka dan pengedar sepakat mengambil sabu-sabu di simpan di pinggir jalan. kemudian DS dan AR kembali ke Sepaku. Saat ini kedua tersangka beserta barang buktinya  telah diamankan di Polsek Sepaku untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kapolsek.  

Baca Juga: Gerakan Masyarakat di Banjarmasin dalam Melawan Praktik Politik Uang 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya