Edarkan Sabu di Pasar, Warga Muara Komang Dibekuk Polres Paser

Polisi amankan sejumlah barang bukti

Paser, IDN Times - Seorang pria berinisial H (43) warga Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Paser. Dia ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di pasar.

Satuan Resnarkoba Polres Paser membekuk terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (31/7/2023) sore kemarin.

“Tersangka diamankan oleh anggota Satuan Resnarkoba Polres Paser pada hari itu sekira pukul 16.00 Wita, ketika tersangka H sedang berada di salah satu warung pasar di Kecamatan Muara Komam,” ujar Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, kepada IDN Times, Rabu (2/8/2023) di Tanah Grogot.

1. Tersangka diamankan di salah satu warung

Edarkan Sabu di Pasar, Warga Muara Komang Dibekuk Polres PaserBarang bukti yang diamankan Polres Paser dari tangan Tersangka H . Foto Humas Polres Paser (IDN/Times)

Dikatakannya, kejadian ditangkapnya tersangka H ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Polres Paser, di mana masyarakat menyatakan jika di lokasi sekitar pasar tersebut kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Kemudian atas informasi tersebut, anggota Satuan Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan,” tuturnya.

Lalu, pada Senin sore kemarin, sekira pukul 16.00 Wita,  anggota Tim Satuan Resnarkoba Polres paser berhasil mengamankan satu orang laki-laki di salah satu warung di pasar tersebut dan mengaku bernama dengan inisial H.

“Anggota Tim Satuan Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya di sekitar warung itu dengan disaksikan pengamanan Pasar,” urainya.

Baca Juga: Nama Sekda Tohar Masuk Bursa Penjabat Bupati Penajam Paser Utara

2. Temukan tiga paket sabu-sabu

Edarkan Sabu di Pasar, Warga Muara Komang Dibekuk Polres PaserIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil penggeledahan itu, sambungnya, anggota Satuan Resnarkoba berhasil menemukan tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Barang bukti sabu-sabu dan bukti lainnya semua telah diakui adalah milik tersangka H,” sebut Kasat Resnarkoba.

Ia membeberkan, barang bukti berupa tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu ketika ditimbang beserta plastiknya memiliki berat bruto 0.60 gram. Selain itu, anggota Satuan Resnarkoba Polres Paser juga mengamankan barang bukti lain yakni, satu sendok takar terbuat dari sedotan plastic warna putih bening.

3. Tersangka diamankan di Polres Paser

Edarkan Sabu di Pasar, Warga Muara Komang Dibekuk Polres PaserMarkas Polres Paser (IDN Times/Ervan)

Suradi mengatakan bahwa barang bukti berupa satu bendel plastik klip kosong, satu pipet kaca, satu dompet kacamata warna biru, satu kotak plastik warna putih bening, satu bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan sedotan.

“Turut disita pula barang bukti satu unit HP dan uang tunai sebesar Rp650 ribu diduga hasil penjualan,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut, tegasnya, tersangka dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut langsung dibawa dan diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatan tersangka H, kami kenakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat  tahun serta maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati,” pungkasnya. 

Baca Juga: Polres Paser Tangkap Tiga Terduga Pelaku TPPO dan Prostitusi

Topik:

  • Sri Wibisono
  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya