Istri Polisi Pelaku Investasi Fiktif PPU Diamankan di Polda Kaltim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times – Tersangka pelaku investasi fiktif berinisial Yu (37) yang juga merupakan oknum anggota istri-istri Polri atau Bhayangkari di Polres PPU, saat ini ditahan di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dengan alasan keamanan.
“Untuk alasan keamanan, tersangka Yu saat ini ditahan di Polda Kaltim dan kondisi tersangka sehat, namun jika dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan sewaktu-waktu bisa kita datangkan ke PPU,” ujar Kapolres PPU, AKBP M Dharma Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan kepada IDN Times, Selasa (20/10/2020) di Penajam.
1. Hingga sore ini ini jumlah saksi korban yang telah diperiksa sebanyak 17 orang rata-rata dari PPU
Dibeberkannya, hingga sore ini ini jumlah saksi korban yang telah diperiksa sebanyak 17 orang rata-rata dari PPU, mereka datang ke Polres secara resmi melapor membawa serta bukti transfer bank. Kemungkinan jumlah korban terus bertambah. Bahkan pihaknya telah membuka posko pengaduan khusus menerima laporan korban yang jumlah kemungkinan banyak.
“Korban yang datang untuk lapor segera kita mintai keterangan dan dimasukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka datang dengan membawa bukti transfer tujuan rekening tersangka,” sebutnya.
Sementara, lanjutnya, saat ini tersangka masih tunggal yakni Yu, sedangkan admin penerima dana transfer yang bekerja dengan tersangka telah diperiksa. Namun untuk menentukan perannya terlibat atau tidak masih terus didalami. Selain itu pihaknya juga memeriksa dua pegawai tersangka lainnya.
Baca Juga: Polres PPU Tangkap Oknum Bhayangkari Tersangka Penipu Investasi Fiktif
2. Polres PPU telah mengajukan permintaan kepada dua bank agar bisa dicetakkan rekening koran atas nama tersangka
Ia menambahkan, untuk mengetahui berapa besar dana investasi yang masuk dan keluar dimana dana itu berasal dari para korbannya, Polres PPU telah mengajukan permintaan kepada dua Bank agar bisa dicetakan rekening koran atas nama rekening tersangka.
“Kami masih belum mengetahui total kerugian dari investasi fiktif ini, karena belum melakukan rekap total dana masuk dan keluar dari rekening koran milik tersangka,” tuturnya.
Dari pengakuan tersangka, dana investasi tersebut telah habis untuk membayar hutang dan membayar keuntungan para korban yang telah berinvestasi lama dan telah jatuh tempo. Bahkan tersangka kerap didatangi membernya itu. Kemungkinan nilai kerugian cukup besar, namun angka pasti masih menunggu penghitungan dari rekening koran milik tersangka.
3. Akan dilakukan pemilahan antara dana modal dengan keuntungan, sehingga dapat diketahui nilai pastinya uang diterima oleh tersangka
Ia menerangkan, kerugian yang disampaikan oleh para korban itu rata-rata modal ditambah dengan keuntungan telah dijanjikan tersangka, jadi pihaknya akan melakukan pemilahan antara dana modal dengan keuntungan, sehingga dapat diketahui nilai pastinya uang diterima oleh tersangka.
“Rata -rata mereka melaporkan kerugian dari modal yang masuk ditambah nilai keuntungan sehingga nilai membengkak," tukasnya.
4. Sebanyak 133 orang jadi korban penipuan dengan nilai kerugian Rp5 miliar lebih
Diwartakan sebelumnya, sebanyak 133 orang warga PPU menjadi korban penipuan berkedok investasi iming-iming keuntungan mencapai 100 persen, dengan nilai kerugian Rp5 miliar lebih. Aksi itu diduga dilakukan oleh istri polisi merupakan oknum Bhayangkari berinsial Yu.
Korban investasi bodong ini rata-rata adalah ibu rumah tangga. Saat jumpa pers pada Jumat (16/10/2020) salah seorang korban, Fillia mengungkapkan dari data yang dikumpulkannya bersama sesama korban, jumlah kerugian total sekitar Rp5 miliar dengan 133 orang korban.
“Kedok investasi yang ditawarkan oleh Yu kepada korban jenisnya beragam, ada arisan online atau yang mereka sebut lelangan arisan serta investasi sekali bayar (SKB). Sedangkan selaku admin dari investasi dalam proses transaksi Ti," katanya sambil menunjukkan foto-foto pelaku.
Korban tertarik karena dijanjikan keuntungan 100 persen. Bahkan ada yang 200 persen. Dalam waktu sangat singkat. Dengan jangka waktu ada tujuh hari, 14 hari, satu bulan dan terlama tiga bulan tergantung kelas investasi yang diambil.
“Kami jelas tertarik, apalagi ada testimoni nama-nama member dananya telah cair dipublikasikan di akun media sosial Facebook dan dinilai sangat transparan. Apalagi yang bersangkutan adalah istri polisi sehingga sangat menjanjikan,” tukas Filia.
Baca Juga: Polres PPU Tangkap Oknum Bhayangkari Tersangka Penipu Investasi Fiktif