Kejaksaan Kembalikan Kerugian Negara ke Pemkab PPU Sebesar Rp130 Juta

Dampak pengusutan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa

Penajam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan barang bukti kerugian negara kepada pemerintah daerah setempat, Selasa (27/9/2022). 

Dana kerugian negara diserahkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam dan disaksikan Sekda PPU Tohar itu. Dampak pengusutan perkara korupsi proyek pengadaan barang dan jasa yang bersumber APBD PPU 2016 silam. 

“Kita telah mengembalikan kerugian negara kepada Pemkab PPU, lantaran putusan terhadap kasusnya sudah inkracht," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Agus Chandra kepada awak media usai kegiatan di Kantor Kejari PPU.

1. Kerugian negara akibat korupsi proyek jembatan ekowisata mangrove

Kejaksaan Kembalikan Kerugian Negara ke Pemkab PPU Sebesar Rp130 JutaKajari PPU Agus Chandra serahkan uang kerugian negara ke Plt Bupati PPU Hamdam (IDN Times/Ervan)

Agus mengungkapkan, kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan ekowisata mangrove Kampung Baru pada 2016 silam. Lalu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian negara.

“Dari hasil audit BPKP terhadap kasus korupsi pembangunan jembatan terdapat kerugian negara sebesar Rp130 juta lebih. Sehingga kami lakukan pengembalian ke Pemkab PPU,” urainya. 

Jembatan dibangun sepanjang 400 meter menggunakan anggaran yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Provinsi Kaltim yang masuk batang tubuh APBD PPU.

“Anggaran untuk proyek tersebut digelontorkan sebesar Rp1 miliar lebih. Namun dalam pelaksanaannya terjadi tindakan pidana korupsi. Kini kasus korupsi ini juga telah memiliki putusan hukum tetap atau inkracht," paparnya. 

Baca Juga: Bupati Non Aktif Vonis Bersalah, Ini Tanggapan Pemkab PPU

2. Berharap dapat pulihkan keuangan daerah

Kejaksaan Kembalikan Kerugian Negara ke Pemkab PPU Sebesar Rp130 JutaKajari PPU, Agus Chandra (IDN Times/Ervan)

Agus berharap dengan pengembalian dana tersebut dapat membantu pemulihan keuangan Pemkab PPU. Akibat perbuatan korupsi, oleh pelaksana kegiatan pembangunan jembatan mangrove tersebut.

"Jadi sudah kita serahkan, semoga dengan pengembalian kerugian negara itu, bisa menambah APBD PPU meskipun nilainya tidak besar," tukas Kajari PPU.

Ia juga berharap, kepada para pelaksana atau kontraktor pada proyek pemerintah, tidak lagi melakukan perbuatan melawan hukum. Seperti contohnya dengan penggelembungan anggaran atau pun alokasi yang menguras keuangan daerah.

"Para rekanan kontraktor kan sudah punya bagian keuntungan di situ, silakan ambil di situ, jangan sampai menguras lagi berujung pada tindakan melawan hukum," bebernya.

3. Kasus hukum ini tidak diharapkan

Kejaksaan Kembalikan Kerugian Negara ke Pemkab PPU Sebesar Rp130 JutaPlt. Bupati PPU. Ir. H. Hamdam (IDN Times/ Ervan)

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam menyatakan, pihaknya tidak mengharapkan terjadinya pidana korupsi dalam pelaksanaan program daerah. Kalaupun dalam pelaksanaan ditemukan pelanggaran, menurutnya, menjadi tugas aparat hukum dalam melakukan penindakan sebagai upaya menyelamatkan keuangan negara.

Menurutnya, kejaksaan sudah berupaya maksimal dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Termasuk kali ini, di mana kerugian negara itu juga telah dikembalikan ke Pemkab PPU. 

"Kita ingin memberitahukan kepada masyarakat, sebetulnya kita tidak mau juga menerima uang akibat adanya perbuatan melawan hukum. Cuman kita minta, jangan dilakukan lagi,” pungkasnya.

Baca Juga: Kelabui Polisi, Pemuda Saloloang Ketahuan hingga Dibawa ke Polres PPU

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya