Kelabui Polisi, Pemuda Saloloang Ketahuan hingga Dibawa ke Polres PPU

Pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk seorang pemuda inisial MP (23) di Desa Girimukti Kecamatan Penajam, Rabu (21/9/2022). Warga Jalan Pondo Uma Kelurahan Saloloang Kecamatan Penajam PPU ini diduga merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dalam penangkapannya, ia sempat berusaha mengelabui pengamatan polisi dengan menghilangkan barang bukti.

“Tersangka MP kami amankan beserta barang buktinya berupa satu paket narkotika jenis sabu," kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan didampingi Kasat Narkoba Inspektur Satu Polisi Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Senin (26/9/2022).

1. MP tertangkap ketika Satresnarkoba lakukan penyelidikan di Desa Girimukti

Kelabui Polisi, Pemuda Saloloang Ketahuan hingga Dibawa ke Polres PPUBarang bukti sabu-sabu dan lainnya milik Tersangka MP (IDN Times/Ervan)

Iskandar mengatakan, Opsnal Satresnarkoba Polres PPU memperoleh informasi maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Polisi pun lantas melakukan penyelidikan di Desa Girimukti guna mencari para pelaku narkoba. 

Dalam operasi di lapangan, Iskandar mengaku mencurigai gerak gerik seorang pemuda inisial MP ini. Ia terlihat gelisah saat mengendarai sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX.

Polisi langsung memeriksa pemuda mencurigakan ini. 

“Ternyata informasi warga itu benar, di mana kami berhasil mengamankan satu orang pelakunya berinisial MP,” tuturnya.

Baca Juga: Penerima BLT BBM di PPU Sebanyak 9.918 Keluarga

2. Sabu ditemukan tergeletak di tanah dekat tersangka

Kelabui Polisi, Pemuda Saloloang Ketahuan hingga Dibawa ke Polres PPUBarang bukti sepeda motor milik Tersangka MP (IDN Times/Ervan)

Penggeledahan di tubuh pelaku, Iskandar menyebutkan, personelnya tidak mendapati barang bukti narkoba. Tetapi di sekitar pelaku berdiri, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,5 gram. 

Pelaku diduga berusaha mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti. 

“Anggota tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu plastik paket narkotika jenis sabu, tergeletak di tanah dekat MP berdiri,” tegasnya. 

Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone android warna hitam biru. Sedangkan sepeda motor tersangka juga disita sebagai barang bukti.

“Setelah mengamankan barang bukti kemudian pelaku dibawa ke Polres PPU untuk diproses lebih lanjut. Adapun barang bukti satu paket sabu, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat bruto 0,50 gram,” paparnya. 

3. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun

Kelabui Polisi, Pemuda Saloloang Ketahuan hingga Dibawa ke Polres PPUIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Meskipun hanya satu paket seberat 0.50 gram, namun tersangka MP terancam dengan ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” pungkas Iskandar.

Baca Juga: Terjerat Korupsi, Kejari PPU Menahan Mantan Kades Sebakung Jaya 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya