Kena Gugatan Bawahan, Camat Babulu di PPU Mengaku Tak Gentar

Tergugat menunjuk Bagian Hukum dan Jaksa di PPU

Penajam, IDN Times - Mantan Sekretaris Desa Gunung Intan Uut Wahyudi melayangkan gugatan perdata ke pimpinannya, Camat Babulu Muhammad Nadir dan Lurah Desa Gunung Intan Ismail Hasan. Gugatan ke Pengadilan Negeri Penajam buntut mutasi Uut Wahyudi menjadi Kasi Pelayanan Desa Gunung Intan di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim). 

Kuasa hukumnya pun melayangkan gugatan sebesar Rp1 miliar. 

Atas gugatan ini, Camat Babulu M Nadir mengaku siap sekaligus tak gentar. 

“Kami siap menghadapi gugatan tersebut, karena kami telah menerima kuasa hukum dari Camat Babulu selaku tergugat dan turut tergugat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Inspektorat Daerah serta Kabag Pemerintahan Setkab PPU,” ujar Kepala Bagian Hukum Pemkab PPU Pitono kepada IDN Times, Senin (6/3/2023).

1. Kades serahkan kuasa hukum pada jaksa

Kena Gugatan Bawahan, Camat Babulu di PPU Mengaku Tak Gentarilustrasi ruang sidang pengadilan (IDN Times/Aryodamar)

Pitono menerangkan, langkah yang dilakukan Bagian Hukum Setkab PPU sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara  di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

“Landasan hukum atau sebagai dasarnya adalah Permendagri Nomor 12. Tahun 2014, sehingga kami telah diberi kuasa untuk menghadapi gugatan Sekdes tersebut,” terangnya. 

Camat Babulu menyerahkan kuasanya kepada Bagian Hukum Pemkab PPU sedangkan Kepala Desa Gunung Intan menunjuk Kejaksaan Negeri PPU sebagai kuasa hukumnya.

2. Bakal lakukan gugatan balik

Kena Gugatan Bawahan, Camat Babulu di PPU Mengaku Tak GentarIlustrasi persidangan (IDN Times/Sukma Shakti)

Pihaknya juga telah siap untuk melakukan mediasi yang bakal digelar pada Kamis 16 Maret 2023 depan, di mana pihaknya tetap pada proses sebagaimana yang dimaksud dalam materi gugatan. 

“Dan kami tetap menyatakan aturan main  yang harus kami utamakan. Kami siap menghadapi gugatannya dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” tegas Pitono.

Pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata itu, maka pihaknya punya kewajiban dan hak untuk melaksanakan rekonvensi atau gugatan balik. Kini sedang dirumuskan termasuk juga nilai  rekonvensi yang diajukan.

“Jadi ini terlepas dari posita petitum yang sudah kami terima, maka positanya menjadi dasar kami ajukan gugatan balik,” sebutnya.

Baca Juga: IKN Belum Memberikan Dampak Lonjakan Jumlah Penduduk di PPU

3. Tetap buka ruang mediasi dengan penggugat

Kena Gugatan Bawahan, Camat Babulu di PPU Mengaku Tak GentarIlustrasi persidangan (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Meskipun demikian, pihaknya tetap membuka ruang mediasi dengan penggugat dengan konteks kedua belah pihak melakukan kesepakatan bersama.  Sebab mediasi tidak mungkin timpang sebelah.

“Masa kita didesak mengikuti aturan main yang diinginkan penggugat saja, mereka juga harus ikuti aturan main yang kami inginkan. Sementara bentuk penawarannya tunggu di dalam mediasi nanti. Tapi kalau penggugat mau langsung mediasi langsung ke camat atau kades silakan saja,” ungkap Pitono. 

Terkait dengan materi gugatan berupa penerapan Perbup Nomor 15 tahun 2022, ia menegaskan, tidak ada yang salah atau cacat aturan. Perbup itu masih berlaku belum ada pembatalan yang hanya bisa dilakukan oleh Mahkamah Agung. 

“Menurut saya konteks perbuatan melawan hukum yang disampaikan penggugat harus diuji lebih dahulu seperti apa dalam perbup tersebut,” tuturnya.

4. Sekdes sudah tak cerminkan perangkat desa

Kena Gugatan Bawahan, Camat Babulu di PPU Mengaku Tak GentarCamat Babulu PPU Muhammad Nadir (IDN Times/Ervan)

Sementara itu, Camat Babulu Muhammad Nadir mengaku sudah melakukan tugasnya selaku pembina dan pengawasan pemerintahan desa. 

Selain itu, ia menyetujui untuk menerbitkan rekomendasi karena ada pengajuan dari kepala desa. Di mana mendapatkan laporan kalau bawahannya ini sudah tidak mencerminkan sebagai perangkat desa.   

“Saya mendapatkan hasil laporan Pak Kepala Desa jika yang bersangkutan sudah tidak mencerminkan sebagai perangkat desa. salah satu contohnya adalah melakukan tindakan di luar kewenangannya,” bebernya.

Sementara Kepada Desa Gunung Intan Ismail Hasan menambahkan, salah satu tindakan tersebut, yakni ada beberapa kewenangan yang harusnya hanya bisa diputuskan oleh Kepala Desa, tapi dilakukan olehnya tanpa lebih dahulu koordinasi dengannya.

“Sekdes memutuskan sendiri tanpa ada koordinasi kepada saya selaku pimpinannya dan pimpinan pemerintahan desa. Teguran sudah pernah saya lakukan langsung ke sekdes namun hanya secara lisan,” ucapnya.

5. Berupa teguran tertulis langkah selanjutnya pemberhentian

Kena Gugatan Bawahan, Camat Babulu di PPU Mengaku Tak GentarKepala Desa Gunung Intan Ismail Hasan (IDN Times/Ervan)

Teguran itu sebagai bentuk pembinaan, Jika sudah berupa teguran secara tertulis maka langkah selanjutnya pemberhentian. Tetapi ini tidak hanya dirotasi atau mutasi saja.

Menurutnya, langkah  mutasi atau rotasi perangkat desa yang dilakukannya tidak menyalahi atau dan sudah sesuai dengan prosedur. Memang dalam perbup menyatakan mutasi atau rotasi sekdes karena ada keinginan sendiri dari Sekdes.

“Tapi kalau kondisinya seperti, maka saya  sebagai kades punya kebijakan dan  kewenangan tersendiri. Apalagi jabatannya merupakan jabatan politik dan desa adalah daerah otonom,” tuturnya. 

Baca Juga: Seluruh Pejabat di Pemkab PPU Wajib Sampaikan LHKPN

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya