Seluruh Pejabat di Pemkab PPU Wajib Sampaikan LHKPN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam meminta para pejabat bawahannya menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Batas akhir laporan harta pejabat ini ditentukan pada 31 Maret 2023 nanti.
“Seluruh pejabat yang mengelola keuangan APBD maupun APBN di Pemkab PPU wajib melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN. Hal ini telah diatur dalam peraturan yang ada,” katanya kepada IDN Times, Senin (6/3/2023).
1. Tak sampaikan LHKPN jadi catatan khusus
Hamdam meminta, seluruh pejabat Pemkab PPU menaati ketentuan laporan harta kekayaan tersebut hingga waktu sudah ditentukan. 100 persen di lingkungan Pemkab PPU.
Khusus bagi pejabat abai, menurut Hamdam, akan memperoleh catatan tersendiri bagi Pemkab PPU.
"Itu jadi catatan kita, jika mereka belum melaporkan LHKPN tersebut dan itu menjadi salah satu kekhususan saya,” tukasnya.
Baca Juga: Ini Cara PPU Mengumpulkan Masukan Rencana Pembangunan Tahun 2024
2. Tingkat kepatuhan pejabat PPU capai 50 persen
Sementara itu, ditemui terpisah Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kabupaten PPU Yunita Liliyana Damayanti menyebutkan, tingkat kepatuhan LHKPN pejabat setempat masih 50 persen. Setengah dari keinginan Bupati PPU.
“Tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN pejabat di PPU telah mencapai 50 persen, harapannya hingga batas waktu di 31 Maret 2023 ini sudah mencapai 100 persen,” tuturnya.
Ia mengatakan, sebenarnya penyampaian LHKPN tersebut sudah dimulai sejak Januari 2023 dengan batas akhir 31 Maret ini melalui aplikasi e-LHKPN.
3. Akibat berita viral pejabat Ditjen pajak pengguna e-LHKPN melonjak
Yunita menyebutkan, LHKPN semestinya disampaikan secara rutin per tahun kepada Komisi Pemberantasan Korupsu (KPK).
Kesadaran pejabat diduga meningkat sejak viralnya kasus pegawai eselon III Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang LHKPN nya mencapai Rp50 miliar. Hal tersebut diprediksi menjadi penyebab jumlah pengguna aplikasi e-LHKPN alami lonjakan.
Sehingga, pihaknya pun sempat terkendala dalam memasukkan data e-LHKPN.
“Jumat kemarin aplikasinya sempat eror, tapi hari ini sudah normal kembali. Mungkin karena banyaknya pengguna sehingga server agak sedikit lemot,” ujar Yunita.
4. Penyampaian surat terkait LHKPN
Pemkab PPU memiliki Peraturan Bupati (Perbup) PPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan LHKPN bagi pejabat di lingkungan Pemkab PPU.
“Surat imbauan agar pejabat di lingkungan PPU. Agar segera sampaikan LHKPN nya masing-masing hingga batas akhir yang telah ditetapkan,” sebutnya.
Adapun kategori penyelenggara negara di PPU yang wajib menyampaikan LHKPN sebagaimana di Bab II Kewajiban Pasal 4 Perbup tersebut terdiri atas, bupati, wakil bupati, pejabat struktural eselon II, pejabat sebagai pengguna anggaran, pejabat sebagai kuasa pengguna, dan pejabat struktural atau ASN selaku pejabat pengelola teknis kegiatan.
Selain itu, pejabat pembuat komitmen, panitia pengadaan barang atau jasa pemerintah, bendahara pengeluaran atau penerimaan, dan bendahara pembantu.
Kemudian, bendahara gaji dan bendahara barang, penyelenggara negara tertentu atas permintaan KPK, dan beberapa lagi lainnya.
Baca Juga: IKN Belum Memberikan Dampak Lonjakan Jumlah Penduduk di PPU