Kepergok akan Transaksi Sabu, Warga Sri Raharja Diringkus Polres PPU

Tersangka terancam 20 tahun penjara

Penajam, IDN Times - Gegara mengantongi tiga paket narkoba jenis sabu,  warga Desa Sri Raharja Kecamatan Babulu di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) diringkus polisi. Pria inisial KA (28) tersebut diringkus Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres PPU di sekitar Desa Sebakung Jaya Kecamatan Babulu. 

Ia terlihat mencurigakan duduk sendirian di atas sepeda motor pada dini hari. 

“Tersangka ditangkap pada Rabu (1/6/2022) sekira pukul 01.00 Wita dini hari oleh anggota Tim Operasional (Opsnal) Sat Resnarkoba Polres PPU,” kata Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba Inspektur Satu Iskandar Rondonuwu, Selasa (7/6/2022).

1. Tim Opsnal dapat informasi dari masyarakat, sekitar TKP kerap terjadi transkasi narkoba

Kepergok akan Transaksi Sabu, Warga Sri Raharja Diringkus Polres PPUBarang bukti milik Tersangka KA warga Desa Sri Raharja, Babulu, PPU (IDN Times/Ervan)

Iskandar mengatakan, kronologis penangkapan tersangka ini bermula saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Lokasi penangkapan pelaku narkoba tersebut. 

“Penyelidikan berlanjut, karena ketika itu tim mendapatkan informasi dari masyarakat, kalau di sekitar TKP tersebut kerap terjadi transaksi kasus pidana penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Setelah mengolah informasi masyarakat tersebut, kemudian tim melakukan pemetaan dan langsung menyebar anggota di sepanjang jalan di wilayah Desa Sebakung Jaya Kecamatan Babulu.

Baca Juga: Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Warga di IKN Dibekuk Polres PPU

2. Tersangka KA diduga akan melakukan transaksi sabu

Kepergok akan Transaksi Sabu, Warga Sri Raharja Diringkus Polres PPUilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Pemantauan di lokasi kejadian, lanjut Iskandar, personel polisi mendapati seorang pria dengan perilaku mencurigakan. 

“Karena pada dini hari tersangka sendirian duduk di atas sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter Z di pinggir jalan sekitar RT 013 Desa Sebakung Jaya,” ucapnya. 

Karena curiga, lanjutnya, kemudian anggota mendekati tersangka dan ketika itu tersangka mengaku bernama KA. Setelah itu sejumlah petugas melakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya.

“Dari hasil penggeledahan terhadap KA itu, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat 0,8 gram beserta barang bukti lainnya. Diduga dini hari itu tersangka berniat lakukan transaksi sabu. Kini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan,” sebutnya.

3. Barang bukti sabu ditemukan dalam kantong milik tersangka KA

Kepergok akan Transaksi Sabu, Warga Sri Raharja Diringkus Polres PPUTersanka KA beserta barang bukti miliknya, kini diamankan di Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Barang bukti sabu ditemukan petugas sebanyak tiga paket yang disembunyikan dalam kantong celana dan bungkus kemasan rokok. Total sabu berhasil disita sebanyak 0,8 gram. 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti lainnya, seperti satu unit handphone android warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, satu kotak bungkus rokok warna abu-abu, dan satu lembar celana panjang warna hitam.

Tersangka akhirnya mengakui narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya. Ia menyebutkan, memperoleh benda haram ini dari tersangka lain inisial AH. 

“Setelah mendapatkan keterangan yang cukup kemudian petugas memburu tersangka AH dan berhasil menangkap tersangka tersebut beserta barang buktinya. Kemudian kami bawa  tersangka ke Polres PPU untuk menjalani proses hukum,” paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka KA dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga: PPU Bertekat Penuhi Kebutuhan Pangan untuk IKN Nusantara

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya