Komplotan Pengedar Sabu-Sabu di Babulu Berhasil Dibongkar Polisi

Polisi amankan lima paket narkotika jenis sabu

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk pemuda inisial AF (20) asal Babulu karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis 3 Agustus 2023.  Pelaku ini diketahui aktif mengedarkan sabu-sabu di area Kecamatan Babulu dibekuk unit  dipimpin Kanit Reskrim Polsek Babulu IPDA Jan Weddy Siregar.

“Tersangka AF kami ringkus beserta barang bukti miliknya di RT 002, Desa Rawa Mulia, Kecamatan Babulu,” tegas Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Babulu Iptu Pol Syaifudin, Sabtu (5/8/2023).

1. Tersangka ditarget karena informasi masyarakat

Komplotan Pengedar Sabu-Sabu di Babulu Berhasil Dibongkar PolisiBarang bukti milik tersangka AF . Foto Humas Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Syaifudin mengatakan, polisi memperoleh informasi masyarakat adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di RT 002 Desa Rawa Mulia. Polisi pun langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Unit Reskrim Polsek Babulu melakukan pendalaman dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Adapun targetnya adalah tersangka AF,” tutur Kapolsek Babulu. 

Dalam penyelidikan, Syaifuddin mengatakan, polisi mendapati seorang pria dengan ciri-ciri seperti sudah disangkakan. Ia berada di lokasi transaksi narkoba. 

“Ketika diinterogasi mengaku bernama dengan inisial AF yang merupakan target kami,” ujarnya. 

Baca Juga: 121 Jemaah Haji Asal Kabupaten PPU Sudah Pulang

2. Sabu-sabu disembunyikan dalam bungkus rokok

Komplotan Pengedar Sabu-Sabu di Babulu Berhasil Dibongkar PolisiKapolsek Babulu Iptu Syaifudin, SH (IDN Times/Ervan)

Polisi melakukan penggeledahan mendapati satu bungkus rokok berwarna hitam yang disimpan di saku kantong celana pendek tersangka. Di dalam bungkus rokok ini didapati lima paket narkoba jenis sabu-sabu. 

Unit Reskrim Polsek Babulu pun mengamankan satu unit handphone sebagai alat komunikasi untuk memperdagangkan sabu-sabu.

“Tersangka mendapatkan sabu-sabu dari seorang pria tersangka lain berinisial DO. Sehingga dilakukan pengembangan terhadap kasus ini dengan target buruan tersangka pengedar asal muasal sabu-sabu atau barang haram tersebut,” terangnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,4 gram, satu unit handphone warna hitam, satu bungkus rokok, satu lembar plastik C-tik bening dan satu lembar celana pendek warna hitam. 

3. Polisi membongkar komplotan pengedar narkoba di Babulu

Komplotan Pengedar Sabu-Sabu di Babulu Berhasil Dibongkar PolisiIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada hari sama, Polsek Babulu turut mengamankan pria inisial HA (25) atas keterkaitan kasus narkoba ini. Penangkapannya berdasarkan pengakuan tersangka AF yang menyebutkan menerima sabu-sabu dari tersangka DO yang sering berada di rumah HA.

“Tersangka HA kami tangkap kurang satu jam setelah kami mendapatkan pengakuan tersangka AF," lanjut Syaifudin.  

Tersangka yang ini ditangkap di rumah tersangka lain yang terletak di Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu PPU. 

Dari tangan tersangka HA itu, sambungnya, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 10 poket sabu-sabu dengan berat bruto 2,8 gram. 

Awalnya petugas tidak berhasil menemukan tersangka DO, namun mendapati informasi DO sering kumpul di rumah salah satu warga berinisial AR. “Ketika di rumah AR kami tidak berhasil menemukan DO maupun AR dan hanya mendapatkan seorang pria yang mengaku berinisial H,” urainya.

Para tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga: PPU Kucurkan Rp20 Miliar untuk Pembangunan Bendungan Lawe-Lawe 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya