Polres PPU Tangani Dugaan Korupsi Pembelian Bibit Mangrove di Waru

Rugikan negara sebesar Rp 1 miliar lebih

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) kini, sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bibit mangrove yang dilaksanakan oleh salah satu kelompok usaha bersama (KUB) di Desa Sesulu Kecamatan Waru PPU.

Dugaan korupsi itu berupa  mark up dalam proses pembelian bibit pohon mangrove yang sumber anggarannya dari APBN 2021 silam.

“Kami menduga dalam pembelian bibit atau pengadaan bibit pohon mangrove tahun anggaran 2021 dilaksanakan salah satu KUB,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan kepada IDN Times, Senin (2/1/2023).

1. Masih sidik Polres belum tetapkan tersangka

Polres PPU Tangani Dugaan Korupsi Pembelian Bibit Mangrove di WaruIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dikatakannya, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka terhadap kasus korupsi tersebut, karena baru dalam proses penyidikan atau sidik Polres PPU Tahun 2022. Tempat kejadian perkara (TKP) kasusnya terletak di RT 005 dan RT 006 Desa Sesulu Kecamatan Waru PPU.

Kasus korupsi ini berpotensi membuat kerugian negara sebesar Rp1,16 miliar atas mark up pembelian 550 ribu bibit mangrove dan ajir (potongan kayu pengikat bibit).

"Mereka mendapat tender pembelian bibit mangrove. Namun dalam perjalanan harga per batang bibit itu dinaikkan dari harga beli sebenarnya," paparnya.

Modusnya, harga pembelian bibit mangrove lebih mahal, dari semestinya Rp275 per batang menjadi Rp2.600 per batang. Laporan disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dengan total biaya Rp1,43 miliar.

“Laporan kepada PPK terkait pembelian bibit mangrove sebanyak 550 ribu batang, dengan harga per batangnya sebesar Rp2.600 sehingga total biaya mencapai Rp1,430 miliar,” ucapnya.

Baca Juga: Program Merdeka Belajar dalam Mengatasi Pengangguran di PPU 

2. Selain mangrove pembelian ajir juga di mark up

Polres PPU Tangani Dugaan Korupsi Pembelian Bibit Mangrove di Waruilustrasi penanaman mangrove (ANTARA FOTO/Akbar Tado)

Dalam proses penyidikan, diketahui juga ada praktik mark up pembelian 550 ribu ajir dengan total anggaran sebesar Rp220 juta. Batang kayu penyangga bibit semestinya hanya Rp165 per batang.

Diduga ada upaya memalsukan nominal pembayaran bibit dan ajir serta tanda tangan penerima dalam kuitansi pembayaran yang dilampirkan di dalam laporan SPJ. Perbuatan tersangka dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Apalagi tidak ada upaya mengembalikan sisa anggaran proyek sebesar Rp1,16 miliar.

“Melainkan digunakan secara pribadi oleh tersangka sendiri,” sebutnya.

3. Telah ungkap korupsi Ketua P3A Karya Bersama Babulu Laut

Polres PPU Tangani Dugaan Korupsi Pembelian Bibit Mangrove di WaruIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Polres PPU pun berhasil mengungkap kasus korupsi kegiatan optimasi lahan rawa pasang surut di Desa Babulu Laut oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Karya Bersama Desa Babulu Laut pada APBN 2021 lalu. 

Tersangka adalah Ketua P3A Karya Bersama inisial SI dengan kerugian negara sebesar Rp598 juta. 

Tersangka diketahui memanipulasi rekening Unit Pengelola Keuangan Kegiatan (UPKK). 

“Dalam pembuatan laporan SPJ Keuangan tersangka  meminta tolong kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dengan memerintahkan membuat sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK)," ujarnya.

4. Kasus telah dinyatakan P21

Polres PPU Tangani Dugaan Korupsi Pembelian Bibit Mangrove di WaruKasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan (IDN Times/Ervan)

Selain itu, tersangka juga menggunakan surat perjanjian kerja sama fiktif dengan salah satu perusahaan digunakan untuk lampiran pada laporan SPJ keuangan.

Tersangka juga tidak menyetorkan sisa dana kegiatan sebesar Rp598 juta lebih ke kas negara, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kasus ini telah dinyatakan P21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap dari kejaksaan. Adapun harta yang disita untuk mengganti kerugian negara berupa satu surat keterangan hibah sebidang tanah seluas 6.124,8 meter persegi satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta surat menyuratnya,” pungkasnya.

Baca Juga: Angka Kriminalitas di PPU Meningkat 12,26 Persen pada 2022

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya