Lagi, Polres Penajam Paser Utara Ringkus Budak Narkoba

Ditangkap dipinggir jalan tanpa perlawanan

Penajam, IDN Times  - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), kembali berhasil meringkus tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu, yakni seorang pria berinisial AR (35) warga Kelurahan Nenang, Penajam.  

Kapolres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP),  Anton Saman kepada IDN Times, Selasa (2/6/2021) di Penajam, membenarkan telah berhasil mengamankan seorang pria karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

“Tersangka AR kami ringkus pada Minggu (23/5/2021) malam pada Minggu ketiga bulan Mei kemarin, saat tersangka berada di sekitar RT. 002 Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, PPU,” ujarnya.

1. Tersangka merupakan warga Kelurahan Nenang, Penajam ditangkap di Gunung Seteleng

Lagi, Polres Penajam Paser Utara Ringkus Budak NarkobaBarang Bukti tersangka AR (IDN Times/Ervan)

Dibeberkannya, tersangka tamatan SMA ini, merupakan warga Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, PPU. Ia ditangkap karena adanya informasi warga di Kelurahan itu yang  menyatakan bahwa di wilayah Kelurahan Gunung Seteleng kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

“Berdasarkan dari informasi masyarakat tersebut, kemudian tim opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di sekitar Kelurahan Gunung Seteleng, dan sekitar pukul 21.20 Wita, kami melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan, berada di pinggir jalan sendirian pada malam itu,” ujarnya. 

Baca Juga: Edarkan Sabu-sabu, Polres Penajam Tangkap Karyawan Kebun Sawit

2. Petugas saat itu menduga, tersangka usai melakukan transaksi narkoba

Lagi, Polres Penajam Paser Utara Ringkus Budak NarkobaPolres Penajam Paser Utara (IDN Times/Istimewa)

Dikatakannya, petugas saat itu menduga, tersangka usai melakukan transaksi narkoba, dengan posisi sedang duduk di atas sepeda motor miliknya, di pinggir jalan di Kelurahan Gunung Seteleng sendirian. Karena curiga terhadap gerak gerik tersangka, anggota opsnal langsung memeriksa tersangka.

“Kepada petugas tersangka mengakui bernama dengan inisial AB. Kemudian petugas  melakukan lebih lanjut terhadap tersangka. Anggota Opsnal juga melakukan penggeledahan. Kecurigaan petugas terbukti dengan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket yang disembunyikan tersangka,” tegas Anton.

Dengan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut, ungkapnya, tersangka AR tidak bisa mengelak dan mengakui kalau barang haram itu adalah miliknya. Lalu, tersangka beserta barang haram sabu-sabu miliknya dibawa ke Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut.

3. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti

Lagi, Polres Penajam Paser Utara Ringkus Budak NarkobaIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan dari tersangka yakni, satu paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,24 gram, satu unit sepeda motor dan satu unit handphone,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Anton, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

“Saat ini tersangka telah kami masukkan ke sel tahanan Polres PPU untuk proses lebih lanjut, sementara narkoba serta barang milik tersangka yang disita kami jadi sebagai barang bukti kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ini,” pungkas Anton. 

Baca Juga: Polres Penajam Amankan Pria Pemilik Ratusan Pil Koplo

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya