Edarkan Sabu-sabu, Polres Penajam Tangkap Karyawan Kebun Sawit

AL ditangkap tanpa perlawanan

Penajam, IDN Times - Seorang pekerja atau karyawan swasta perusahaan kebun kelapa sawit di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres PPU, karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

“Tersangka berinisial AL (30) warga Desa Labangka, Kecamatan Babulu, PPU selama ini bekerja sebagai karyawan salah satu perusahaan swasta kelapa sawit di Desa Labangka. Kami tangkap karena mengonsumsi serta mengedarkan sabu-sabu,” kata Kapolres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP),  Anton Saman kepada IDN Times, Selasa (31/5/2021) di Penajam.

1. Tersangka ditangkap saat berada di perumahan milik perusahaan tempatnya bekerja

Edarkan Sabu-sabu, Polres Penajam Tangkap Karyawan Kebun SawitBarang bukti sabu-sabu milik tersangka AL (IDN Times/Ervan)

Ia membeberkan, pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu ini, berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan tim opsnal Satresnarkoba Polres PPU.

Tersangka berhasil ditangkap pada hari Senin 17 Mei 2021 lalu, sekira pukul 15.30 Wita ketika berada di sebuah rumah di perumahan perusahaan tempat tersangka bekerja yang terletak di Desa Labangka Kecamatan Babulu.

“Tersangka kami amankan setelah kami mendapatkan informasi masyarakat bahwa di salah satu perumahan perusahaan di desa tersebut kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu, sehingga kita lakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud," katanya.

Anton melanjutkan, "Penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Minggu kedua bulan Mei tahun ini tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Baca Juga: Petugas Amankan Warga Bawa Narkoba di Pelabuhan Penajam

2. Tersangka digiring ke Polres PPU

Edarkan Sabu-sabu, Polres Penajam Tangkap Karyawan Kebun SawitPolres Penajam Paser Utara (IDN Times/Istimewa)

Saat mendatangi rumah yang dijadikan target, lanjutnya, tim opsnal Satresnarkoba mencurigai seorang laki-laki berada di dalam rumah tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan, belakangan tersangka mengaku berinisial AL merupakan karyawan perusahaan yang menempati rumah itu.

“Kepada petugas tersangka mengaku berinisial AL dan merupakan karyawan perusahaan. Kemudian kami lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa menuju Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut,” sebut Anton.

3. Polisi berhasil amankan barang bukti sabu-sabu siap edar

Edarkan Sabu-sabu, Polres Penajam Tangkap Karyawan Kebun SawitIlustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, tambah Anton, antara lain, tiga paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 0.97 gram, netto 0.25 gram, satu unit timbangan digital untuk menimbang sabu, dua sekop terbuat dari plastik mengambil sabu-sabu dan satu unit handphone android warna biru.

“Sabu-sabu kami dapati dalam sebuah tas warna hitam yang disembunyikan dalam satu tempat berbentuk kotak warna biru. Kami juga mendapatkan satu bungkus kantong plastik bening ukuran kecil untuk dijadikan kemasan pembungkus sabu-sabu siap jual,” tuturnya.

4. Tersangka diancam UU tentang narkotika selama tujuh tahun penjara

Edarkan Sabu-sabu, Polres Penajam Tangkap Karyawan Kebun SawitIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menyangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Terhadap tersangka AL kami kenai UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Polres Penajam Amankan Pria Pemilik Ratusan Pil Koplo

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya