Masyarakat PPU Tanggapi Surat Pengendalian Jual beli Lahan di IKN 

1.000 hektare Lahan warga masuk KIPP

Penajam, IDN Times - Masyarakat Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur (Kaltim) menanggapi Surat Edaran (SE) Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pengendalian jual beli lahan di wilayah calon Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
 
Adapun SE itu bernomor : HP.01.03/205-64/II/2022 tanggal 8 Februari 2022 dari Kanwil BPN Kaltim, tentang pelaksanaan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 6/2020 tentang pengendalian peralihan, penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon IKN dan kawasan penyangga. Lalu SE nomor : 3/SE-400.HR.02/II/2022 tanggal 14 Februari 2022, tentang pembatasan penerbitan dan pengalihan hak atas tanah di wilayah calon IKN dari Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN.

“Surat edaran untuk mencegah spekulan tanah itu baik saja, guna kepentingan pembangunan IKN nantinya,” ujar seorang warga Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku bernama, Kaharuddin kepada IDN Times, Jumat (4/3/2022) di Sepaku.

1. Warga menahan jual lahannya meski harga tinggi namun pemerintah jangan hargai rendah

Masyarakat PPU Tanggapi Surat Pengendalian Jual beli Lahan di IKN Presiden RI Jokowi bersama Gubernur Kaltim Isran Noor saat menujuk kawasan bakal IKN yang berkontur penggunungan (IDN Times/ Istimewa)

Tapi lanjutnya, jangan sampai dengan surat edaran itu warga tertahan untuk menjual lahannya meskipun telah dihargai tinggi oleh pembeli, namun justru nanti lahan mereka dibebaskan pemerintah dengan harga yang rendah. 

“Itu yang bisa membuat warga merasa dirugikan, karena warga telah menahan untuk tidak menjual meski ditawar harga tinggi oleh pembeli,” katanya. 

Apalagi, tambah Khairuddin, di pemberitaan media massa ada 1.000 hektare lahan masyarakat yang termasuk dalam kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP). Termasuk lahan miliknya di RT 006 Kelurahan Pemaluan tepat berada di pinggir jalan negara.

Baca Juga: Jalan IKN di Sepaku PPU Dilaporkan Rawan Kecelakaan Lalu Lintas

2. Patok KIPP masuk lahan warga, sehingga luasan KIPP bertambah jadi 6.671 hektare

Masyarakat PPU Tanggapi Surat Pengendalian Jual beli Lahan di IKN Patok batas KIPP IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

“Lahan saya itu sudah ditawar pembeli berulang kali dengan harga tinggi. Tapi saya dan keluarganya nurut apa kata pemerintah tak menjualnya. Karena alasanya, lahan itu menjadi modal warga lokal agar tidak menjadi penonton nantinya di ibu kota,” ujarnya.

Ia membeberkan, dalam peta deliniasi KIPP dari website https://gistaru.atrbpn.go.id/, luasan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) sekitar 5 ribuan hektare, sedangkan dalam peta itu lahan miliknya dan beberapa warga  tidak masuk KIPP. Tapi kini malah patok KIPP dipasang masuk lahan warga, sehingga luasan KIPP bertambah menjadi 6.671 hektare.

“Kalau pemerintah ingin membuat jalur hijau dengan tambahan lahan seribu hektare, kenapa harus di lahan warga, bukankah pemerintah sudah menguasai ratusan ribu hektare dari lahan perusahaan yang diambil alih negara secara gratis?. Hal ini patut dijawab oleh pemerintah,” tegasnya.

3. Warga hanya punya tabungan lahan untuk diuangkan biayai anak kuliah

Masyarakat PPU Tanggapi Surat Pengendalian Jual beli Lahan di IKN Ilustrasi tradisi menanam padi di lahan masyarakat sekitar IKN (IDN Times/ Ervan)

Saleh warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, mengaku kecewa karena terbitnya dua surat edaran tersebut, karena dinilai merugikannya apalagi lahannya sudah lama mau dibeli oleh warga lain, kini dibatalkan akibat surat itu.

“Kami warga Sepaku tidak punya tabungan berupa uang di bank, kami hanya punya tabungan berupa lahan saja. Apalagi uang hasil penjualan lahan itu rencananya digunakan untuk membiayai kuliah anak saya,” tuturnya.

Senada dengannya, Arif warga Sepaku lainnya, menuturkan, rencana lahannya dibeli oleh pembeli kini pupus di tengah jalan. Padahalnya uangnya mau dijadikan untuk ongkos mengobati orang tuanya yang kini hanya bisa terbaring karena sakit.

“Kami tidak punya uang lagi untuk membiayai orang tua kami yang sedang sakit. Satu-satunya harta bisa kami jadikan uang hanya lahan saja. Tetapi kini pembelinya sudah tidak mau lagi,” tukasnya.

4. Tanggapan masyarakat Kecamatan Sepaku terhadap dua surat edaran beragam

Masyarakat PPU Tanggapi Surat Pengendalian Jual beli Lahan di IKN Kantor Kecamatan Sepaku (IDN Times/Ervan)

Sementara itu, Sekretaris Camat Sepaku, Adi Kustaman menuturkan, tanggapan masyarakat terhadap dua surat edaran itu, khususnya di Kecamatan Sepaku beragam ada yang bisa menerima ada pula yang merasa berat.

Dikatakannya, Memang ada masyarakat yang mengeluhkan terbitnya dua surat edaran tersebut sehubungan pengendalian peralihan, penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon IKN serta  surat tentang pembatasan penerbitan dan pengalihan hak atas tanah di wilayah IKN dan kawasan penyangga dari Kementerian ATR/BPN.

“Mereka mengeluh karena tidak dapat memanfaatkan lahannya untuk dijual ada juga setuju terhadap surat edaran tersebut, sehingga tidak menjual lahannya, jadi beragam tanggapan masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga: Plt Bupati PPU Respons Positif Pemekaran Kecamatan Penajam 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya