Mengaku Jadi Korban Begal, Warga Samarinda ini Dibekuk Polsek Sepaku 

Spesialis mencuri katalis knalpot Grand Max

Penajam, IDN Times - Mengaku telah menjadi korban begal seorang pria berinisial RH (35), warga Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), dibekuk Polsek Sepaku, Polres Penajam Paser Utara (PPU). Dia didiga telah melakukan pencurian knalpot mobil.

"Tersangka awalnya mengaku sebagai korban pembegalan, namun setelah dilakukan pemeriksaan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), barang bukti dan keterangan sejumlah saksi, RH kami jadikan sebagai tersangka pencurian spesialis katalis knalpot mobil Suzuki Grand Max," ungkap Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan kepada IDN Times, Selasa (27/6/2023) di Penajam.

1. Ada enam TKP pencurian di Kecamatan Sepaku

Mengaku Jadi Korban Begal, Warga Samarinda ini Dibekuk Polsek Sepaku Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan (IDN Times/Ervan)

Kapolres membeberkan, ada enam TKP pencurian yang dilakukan oleh tersangka, semua berada di Kecamatan Sepaku. Terakhir gagal melakukan pencurian di halaman penginapan Wisma Rahayu RT. 01 Desa Bukit Raya, Sepaku PPU, pada Selasa (20/6/2023) lalu sekira pukul 01.00 Wita hingga 04.00 Wita. 

Ketika itu melakukan  percobaan pencurian, sambungnya, di halaman penginapan Wisma Rahayu, pelaku sempat terekam CCTV yang terpasang di sekitar TKP.

“Adapun, barang bukti berupa katalis knalpot juga telah diamankan, termasuk mobil grandmax milik tersangka. Pelaku merupakan residivis dengan kasus sama spesialis katalis knalpot mobil dengan TKP di Samarinda," sebut Kapolres.

Dikatakan Kapolres, pihaknya mendapatkan informasi yang telah viral di media sosial,  bahwa ada seorang pria yang mengaku sebagai korban begal, dibuang di pinggir jalan di Km 36 Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).

"Karena kejelian anggota, kemudian dilakukan kroscek ke TKP, ternyata ciri-ciri korban sama dengan pelaku yang terekam di CCTV," ujar Hendrik.

2. Hanya alibi untuk alihkan pengejaran polisi

Mengaku Jadi Korban Begal, Warga Samarinda ini Dibekuk Polsek Sepaku Tangkapan video salah satu medsos yang sempat viral dimana RH ditemukan dan awalnya mengaku sebagai korban begal (IDN Times/Ervan)

Ia menuturkan, pengakuan pelaku sebagai korban pembegalan itu sebelumnya, hanya alibi untuk mengalihkan pengejaran polisi terhadapnya, atas laporan pencurian dari warga yang telah diterima oleh Polsek. 

Dirinya telah menegaskan, agar anggota tidak begitu saja percaya dengan pengakuan tersangka sehingga diminta untuk melakukan kroscek dan olah TKP baik yang di Sepaku maupun Km 36 Samboja.

"Terbukti, ternyata RH merupakan pelaku pencurian knalpot yang telah dikejar oleh Polsek Sepaku," ucapnya.

Menurutnya, pelaku dinilai cukup ahli, karena terbukti telah berhasil mencuri dengan jumlah mencapai enam knalpot mobil Grand Max tanpa diketahui pemiliknya.

Baca Juga: Pemerintah Beri Subsidi Tiket Pesawat Samarinda - Datah Dawai - Melak 

3. Pelaku terlihat dekati mobil milik pengunjung penginapan

Mengaku Jadi Korban Begal, Warga Samarinda ini Dibekuk Polsek Sepaku Tersangka RH pelaku pencurian yang awalnya mengaku korban begal. Sumber foto Humas Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Senada dengannya, Kapolsek Sepaku, AKP Kasiyono ditemui terpisah menambahkan, sebelum tersangka RH diamankan, pada Selasa pagi harinya, Polsek Sepaku telah menerima pengaduan warga, sehubungan adanya percobaan pencurian di halaman penginapan Wisma Rahayu di Desa Bukit Raya, Sepaku.

Dari keterangan Harid yang merupakan saksi korban, mengungkapkan, sekitar pukul 04.15 Wita, istrinya mendengar suara dan melihat ada mobil pick up sedang parkir di halaman rumahnya. Dan istri korban juga melihat pelaku turun dari mobil dan menghampiri mobil pick up milik salah satu pengunjung Wisma Rahayu aksi pelaku juga terekam CCTV penginapan. 

“Sehingga Harid yang sedang tertidur dibangunkan istrinya dan diberitahukan kalau ada orang di luar rumah. Kemudian saksi keluar rumah serta meneriaki pelaku,” urainya. 

Setelah diteriaki saksi, jelasnya, pelaku melarikan diri  ke arah perkebunan warga tanpa sempat membawa mobil pick up dan barang lain milik pelaku. Atas kejadian tersebut, kemudian saksi melaporkan ke Polsek Sepaku.

4. Pelaku sempat lari ke arah kebun dan sawah warga

Mengaku Jadi Korban Begal, Warga Samarinda ini Dibekuk Polsek Sepaku Barang bukti hasil pencurian tersangka RH berupa katalis knalpot mobil Grand Max. Sumber foto Humas Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Ketika itu, pihaknya juga mendapatkan keterangan dari warga, bahwa adanya orang tidak dikenal seperti orang bingung dan mengaku mencari burung dengan kondisi badan kotor dan tidak pakai sandal. 

“Usai mendapatkan pengaduan tersebut, kemudian pukul 08.00 Wita sampai 16.00 Wita Unit Reskrim melakukan pencarian terhadap pelaku di areal kebun dan sawah masyarakat Bukit Raya,” ujarnya.   

Lalu, sekitar pukul 17. 15 Wita, kata Kapolsek, ia mendapatkan informasi dari Polsek Samboja, terkait ditemukan orang dalam posisi terikat hanya menggunakan celana dalam di pinggir jalan di KM 36 Samboja. Dia mengaku sebagai korban begal, di mana mobil serta HP miliknya dibawa lari ke arah Sepaku.

“Bahkan warga itu sempat ngobrol dan berhadapan langsung dengan posisi sangat dekat dengan orang itu sehingga wajah serta perawakannya sangat jelas terlihat,” tutur Kasiyono.

5. Timbul kecurigaan RH bukan korban begal

Mengaku Jadi Korban Begal, Warga Samarinda ini Dibekuk Polsek Sepaku Barang bukti mobil Grand Max milik tersangka RH. Sumber foto Humas Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Anggota unit Reskrim Polsek Samboja sempat datang ke Polsek Sepaku untuk mengecek kendaraan mobil Grand Max dengan nopol KT 8217 NW yang sudah diamankan Polsek Sepaku dalam kasus pencurian.

"Sehingga menimbulkan kecurigaan kami, kalau RH bukanlah korban begal tetapi merupakan pelaku pencurian yang sedang kami kejar,” tukasnya.

Pada hari itu juga, pihaknya melakukan gelar perkara gabungan antara Polsek Sepaku dengan Polsek Samboja dengan hasil, ditemukan kejanggalan terkait laporan begal yang dibuang ke pinggir jalan di KM. 36 Samboja mengingat identitasnya sama dengan terduga pelaku pencurian.

6. Tersangka mengakui semua perbuatannya

Mengaku Jadi Korban Begal, Warga Samarinda ini Dibekuk Polsek Sepaku Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono (IDN Times/Ervan)

Selain itu, keterangan pelaku yang mengaku korban begal tidak bersesuaian. Sehingga  atas arahan Kapolres PPU, pihaknya melakukan pengecekan TKP di KM 36 dan mendapatkan fakta baru, mengarah kalau RH ada pelaku pencurian di Sepaku.

Apalagi ciri-ciri pelaku sama dengan keterangan para saksi dan rekaman CCTV yang ada di TKP halaman penginapan Wisma Rahayu Desa Bukit Raya, Sepaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam akhirnya, pelaku mengakui semua perbuatannya, serta mengaku melakukan pencurian dengan enam TKP di wilayah Sepaku.

"Atas perbuatannya, tersangka kami kenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.  

Baca Juga: Libur Panjang, Beberapa SKPD PPU Tetap Layani Masyarakat

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya