Libur Panjang, Beberapa SKPD PPU Tetap Layani Masyarakat

Pelayanan kepada masyarakat harus tetap diutamakan

Penajam, IDN Times - Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) diminta untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat selama cuti bersama Idul Adha dan libur akhir pekan.

Di mana pemerintah telah menetapkan pada Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023 merupakan cuti bersama,  libur nasional Hari Raya Idul Adha Kamis 29 Juni 2023 dan libur akhir pekan Sabtu dan Minggu (1-2/7/2023), sehingga total sebanyak lima hari libur.   

“Saya tekankan meskipun terdapat libur panjang kepada seluruh unit kerja setiap SKPD yang mempunyai fungsi pelayanan dasar masyarakat untuk tidak menghentikan pemberian pelayanannya,” ujar Sekretaris Kabupaten PPU, Tohar kepada IDN Times, Selasa (27/6/2023) di Penajam.    

1. Aturan kerjanya diserahkan ke SKPD

Libur Panjang, Beberapa SKPD PPU Tetap Layani MasyarakatArmada mobil operasional milik DPKP Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Ia mengungkapkan, SKPD yang harus tetap berikan pelayanan kepada masyarakat selama libur panjang itu yakni, Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung (RSUD RAPB) PPU, Dinas Kesehatan. Lalu Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Perumda Air Minum Danum Taka. 

“Silakan diatur siapa personel yang melaksanakan tugas selama libur panjang ini, lakukan secara adil apakah itu harus dibuat jadwal piket khusus dan aturan kerjanya semua diserahkan ke SKPD itu. Prinsipnya jangan sampai fungsi pemerintah hubungan dengan pelayanan dasar masyarakat tidak tertangani secara baik,” ucap Tohar.

Baca Juga: Bersikap Tertutup, DP3AP2KB PPU Banyak Dikecam Pihak Luar

2.Terpenting kembali berdinas tepat waktu

Libur Panjang, Beberapa SKPD PPU Tetap Layani MasyarakatIlustrasi Pejabat ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Sementara itu, Tohar berpesan, kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, baik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun pegawai non-ASN seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk tepat waktu kembali bertugas usai cuti bersama dan libur nasional tersebut.

Ia menuturkan, cuti bersama, libur nasional dan libur akhir pekan jika digabung maka ada lima hari paket libur, nanti dijalani oleh pegawai Pemerintah Kabupaten PPU, dimulai sejak Rabu besok hingga Minggu nanti.

“Ini merupakan hal sangat penting bagi kami, agar mereka tepat waktu kembali melaksanakan tugas masing-masing usai libur panjang,” tegas Tohar.

Dia mengajak semua pihak mengoptimalkan secara maksimal paket hari libur tersebut, untuk menghadapi momentum hari raya Idul Adha.

“Saya juga berpesan, jika mereka punya kepentingan di luar selama liburan, maka perhitungkan betul faktor keamanan dan keselamatan masing-masing,” tegas Tohar.

3. Pasca libur panjang tidak ada sidak

Libur Panjang, Beberapa SKPD PPU Tetap Layani MasyarakatSekda PPU, Tohar (IDN Times/Ervan)

Ia menambahkan, meskipun ada penekan untuk kembali bertugas tepat waktu, namun pihaknya tidak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SKDP pasca libur panjang tersebut.

“Menurut saya, sidak tidak perlu dilakukan. Bahkan saya berupaya untuk menghindarinya,  karena konotasinya menunjukkan kalau kita tidak percaya dengan ASN dan pegawai non-ASN,” sebutnya.

Ia menilai, pola pikir seluruh pegawai semua sudah sama-sama dewasa untuk bertanggung jawab dan tentu jika melanggar ada konsekuensinya. Tetapi para atasan langsung punya tanggung jawab memberikan sanksi jika ada bawahannya yang melanggar aturan.

“Memang setiap pegawai wajib absensi fingerprint atau sidik jari bukti sebagai kehadiran mereka bekerja, tetapi itu kan hanya instrumen saja, sehingga perlu kesadaran tanggung jawab individu mereka masing-masing,” pungkas Tohar.

Baca Juga: Bupati PPU Ajak Warga untuk Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya