Parpol di PPU Sudah Penuhi Keterwakilan Caleg Perempuan 

Total caleg perempuan mencapai 151 orang

Penajam, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan, 18 partai politik setempat sudah memenuhi ketentuan 30 persen keterwakilan calon legislatif perempuan. Mereka sudah mendaftarkan caleg peserta pemilu pada tahun 2024 nanti sesuai tahapan pada 1 hingga 14 Mei 2023. 

“Parpol peserta pemilu tahun 2024 di Kabupaten PPU sudah memenuhi keterwakilan perempuan dalam bakal caleg yang telah disampaikannya. Yang belum sampai 30 persen, kami minta untuk melakukan perbaikan di tahapan masa perbaikan,” ujar Ketua KPU Kabupaten PPU Irwan Syahwana kepada IDN Times, Rabu (17/5/2023).

1. Bakal caleg kaum hawa di atas 30 persen

Parpol di PPU Sudah Penuhi Keterwakilan Caleg Perempuan Kantor KPU Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Dibeberkanya, keterwakilan bakal caleg perempuan minimal 30 persen tersebut harus terpenuhi di setiap daerah pemilihan atau dapil, sedangkan di PPU sendiri terdapat tiga dapil yakni dapil 1 Kecamatan Penajam, dapil 2 Kecamatan Sepaku dan dapil 3 gabungan Kecamatan Waru dan Kecamatan Babulu. 

“Keterwakilan bakal caleg dari kaum hawa ini menjadi catatan kami di KPU dan hasilnya di atas 30 persen. Hal ini juga telah kami lakukan kroscek terkait bakal caleg perempuan itu,” sebutnya.  

Dibeberkannya, Partai Bulan Bintang (PBB) memiliki keterwakilan perempuan terbanyak dengan total 13 orang atau sekitar 52 persen dari total 25 bakal caleg yang didaftarkan parpol ini, disusul oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) sebanyak 50 persen namun jumlah bakal caleg yang didaftarkan hanya dua orang saja semua untuk di dapil 3 Waru-Babulu.

Baca Juga: Pejabat Luar PPU Lolos Seleksi Administrasi Lelang Jabatan

2. Bakal caleg empat parpol tak sampai 100 persen

Parpol di PPU Sudah Penuhi Keterwakilan Caleg Perempuan Ketua KPU Kabupaten PPU, Irwan Syahwana (IDN Times/Ervan)

Dikatakannya, dalam pileg tahun 2024 mendatang jumlah kursi yang diperebutkan di DPRD PPU mencapai 25 kursi dari tiga dapil,  jika 18 parpol di PPU memenuhi 100 persen bakal caleg tiap dapil maka total ada 450 bakal caleg. Tetapi dalam pendaftaran kali ini terdapat sekitar 401 calon saja, karena tidak semua parpol mengajukan 100 persen bakal caleg.

“Dari total 401 bakal calon yang diajukan oleh 18 parpol di PPU tersebut sebanyak 250 orang merupakan laki-laki dan  perempuan mencapai 151 orang sehingga diketahui keterwakilan perempuan telah mencapai 38 persen,” urainya.

Ia mengungkapkan, terdapat 14 partai politik yang telah mendaftarkan bakal caleg mencapai 100 persen untuk tiga dapil sementara sisanya sebanyak empat partai tidak sampai 100 persen seperti Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebanyak 20 orang, Garuda ada dua orang, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebanyak 18 orang dan Partai Ummat hanya 11 orang saja.

“Jadi selain empat parpol sebanyak 14 parpol telah mengajukan daftar bakal calegnya mencapai 100 persen atau setiap parpol 25 orang untuk tiga dapil,” kata Irwan.

3. KPU PPU temukan bakal caleg ganda

Parpol di PPU Sudah Penuhi Keterwakilan Caleg Perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Untuk diketahui, tambahnya, saat ini KPU PPU sedang melaksanakan tahapan verifikasi administrasi untuk parpol yang sudah mendaftar, sudah berlangsung sejak 15 Mei kemarin hingga 23 Juni 2023 depan. Berdasarkan laporan dari  Divisi Teknis KPU PPU sudah selesai diverifikasi sebanyak enam parpol, sisanya masih ada 12 Parpol lagi.

Dari hasil verifikasi terhadap enam parpol tersebut, pihaknya mendapatkan temuan yakni ada satu bakal caleg perempuan yang didaftarkan oleh dua parpol berbeda, terkait masalah ini nanti akan dilakukan klarifikasi kepada dua parpol dan ke bakal calonnya sendiri. Apakah yang bersangkutan memiliki surat keterangan pengunduran diri partai sebelumnya atau tidak ada. 

“Apabila dari hasil klarifikasi tersebut yang bersangkutan menunjukkan surat pengunduran diri di parpol sebelumnya, maka parpol tersebut kami minta untuk mengganti dengan bakal caleg lain dan di masa perbaikan nanti. Jadi mereka boleh mengganti tetapi tidak diperkenankan menambah jumlah,” pungkasnya.

Baca Juga: Seleksi Terbuka Jabatan di Pemkab PPU Diikuti 37 ASN

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya