Pasutri Kompak Edarkan Sabu hingga Diamankan Polres PPU

Polisi amankan uang hasil penjualan

Penajam, IDN Times - Pasangan suami istri (pasutri) warga Sotek di Penajam Paser  Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan kepolisian karena edarkan narkoba jenis sabu, Kamis 2 Februari 2023 pukul 21.00 Wita.  

Pasutri berinisial RA (33) dan istrinya, BL (27) diamankan dengan barang bukti 1,62 gram sabu. 

“Mengungkap kasus narkoba dengan tersangka RA dan BE, di mana mereka merupakan pasutri di Sotek," ujar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Narkoba Inspektur Satu Iskandar Rondonuwu, Senin (20/2/2023).

1. Rumah tersangka jadi tempat transaksi sabu

Pasutri Kompak Edarkan Sabu hingga Diamankan Polres PPUTersangka RA (Dok.Humas Polres PPU)

Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melaksanakan penyelidikan di wilayah Sotek. Kemudian mereka mendapat informasi jika di daerah itu kerap terjadi transaksi narkotika.

“Informasi yang anggota dapat transaksi itu kerap terjadi di salah satu rumah yang terletak sekitar RT 004 Sotek. Atas informasi itu, kemudian anggota Opsnal mendatangi rumah tersebut dengan cara senyap,” tegasnya. 

Setelah dilakukan pengintaian, terangnya, kemudian beberapa anggota melihat tersangka RA dan BL sedang berada di dalam rumah tersebut.  Pada saat itu keduanya langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.

Baca Juga: Tokoh PPU Menjadi Deputi Badan IKN, Ini Program Andalannya

2. Lima paket sabu-sabu ditemukan dalam dompet oranye

Pasutri Kompak Edarkan Sabu hingga Diamankan Polres PPUTersangka BL (Dok.Humas Polres PPU)

Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dompet tersangka.

“Kami menemukan barang bukti berupa satu dompet berwarna oranye di bawah jendela yang di dalamnya ada dua lembar plastik c-tick yang masing-masing berisi lima paket narkotika jenis sabu,” tutur Iskandar.

Turut pula disita barang bukti lainnya, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, satu unit handphone merek Oppo hitam. Satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik c-tick, dua lembar plastik c-tick, satu buah sekop plastik berwarna hitam.

“Juga kami amankan uang tunai sebanyak Rp200 ribu yang ditemukan di dapur rumah pasutri diduga hasil penjualan barang haram tersebut. Atas temuan barang bukti tersebut, maka keduanya kami bawa ke Polres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. 

3. Sabu diamankan dari tangan BL

Pasutri Kompak Edarkan Sabu hingga Diamankan Polres PPUBarang buki yang diamankan polisi dari tangan tersangka RA dan BL (Dok.Humas Polres PPU)

Karena ada dua tersangka, maka barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka RA antara lain, satu unit handphone Vivo warna hitam, satu unit timbangan digital, dua lembar bungkus plastik C-Tick uang tunai Rp200 ribu. Sedangkan dari tangan BL diamankan barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat bruto 1,62 gram serta satu unit handphone merek Oppo. 

Satresnarkoba Polres PPU menyangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pungkasnya.

Baca Juga: Pengetesan Pangan Segar Tumbuhan di PPU, Ini Hasilnya

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya