Pegawai Batako di Penajam, Tertangkap Basah Mencuri Harta Majikan 

Tersangka diancam tujuh tahun penjara

Penajam, IDN Times - Pegawai usaha pencetakan batako di Kelurahan Gunung Seteleng Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) inisial DP (19) tertangkap basah mencuri harta benda majikan. Jajaran Polsek Penajam di PPU yang berhasil menjebak aksi tak terpuji tersangka ini, Kamis (28/7/2022). 

“Kami mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian di rumah korban bernama Wahyu merupakan pengusaha batako tersebut. Bahkan kami pun, berhasil mengamankan barang bukti dan tersangka langsung,” kata Kepala Polsek Penajam Ajun Komisaris Polisi Purwo Asmadi kepada IDN Times, Kamis (4/8/2022). 

1. Tersangka merupakan karyawan korban dipercetak batako

Pegawai Batako di Penajam, Tertangkap Basah Mencuri Harta Majikan Ilustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Purwo mengatakan, tersangka merupakan pemuda perantauan Dusun Cowekan Desa Tiron Kecamatan Banyakan di Kediri Jawa Timur. Selama di PPU, tersangka menumpang sekaligus bekerja sebagai pegawai pencetakan batako di usaha milik korban. 

“Selama di Penajam, tersangka menumpang tinggal di rumah korban dan karyawan di usaha korban untuk membuat batako, sehingga DP leluasa melakukan kejahatannya,” sebutnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lima kali melakukan pencurian harta benda korban dalam kurun waktu berbeda. Ia melakukan pencurian di saat kondisi sepi ataupun malam hari.

Baca Juga: Para Aparat Desa di PPU Diminta Melek tentang Informasi Teknologi

2. Korban mulai curiga saat barangnya sering hilang

Pegawai Batako di Penajam, Tertangkap Basah Mencuri Harta Majikan Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka ini terbilang nekat berulang kali mencuri harta benda majikannya ini. Sebulan bulan Juli lalu, ia secara beruntun melakukan pencurian dengan rincian, tanggal 4, 10, 17,  21, dan 28. 

Tersangka DP, lanjutnya, hanya melakukan pencurian di rumah korban saja sebanyak lima kali. Aksi itu dilakukan ketika korban sedang tidur atau tidak berada di rumah, seperti kejadian yang terakhir ketika korban sedang berada di Pulau Jawa.

“Korban mengetahui terjadi pencurian tersebut, namun baru melaporkan ke kami (Polsek) di kejadian pencurian yang kelima. Di mana tersangka mencuri satu unit handphone android milik korban,” sebutnya.

3. Anggota Polsek dan Bhabinkamtibmas atur siasat tangkap tersangka

Pegawai Batako di Penajam, Tertangkap Basah Mencuri Harta Majikan Polsek Penajam (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Purwo mengatakan, mendapatkan laporan dari korban, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban. 

Lalu tanpa sepengetahuan tersangka, penyidik Polsek Penajam bersama Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas)  Kelurahan Gunung Seteleng mengatur siasat untuk mengungkap kasus ini.

“Kami mendatangi sejumlah konter atau toko penjual handphone, agar menyampaikan kepada kami apabila ada orang yang menjual android mirip dengan milik korban. Dan tak berapa lama ada salah satu pemilik konter yang melaporkan kepada kami,” urainya.

4. Tersangka ditangkap berkat laporan pemilik konter handphone

Pegawai Batako di Penajam, Tertangkap Basah Mencuri Harta Majikan Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dugaan polisi ternyata benar. Tidak berselang lama, tersangka langsung menjual ke salah satu konter. Pihak pemilik konter genggam pun langsung menginformasikan kepada Polsek Penajam. 

Mereka sudah memperoleh informasi tentang ciri-ciri ponsel android curian milik korban. 

“Berkat laporan dari konter handphone itu,  kami amankan tersangka ketika sedang kerja di tempat pembuatan batako milik korban," tutur Purwo.

Di hadapan petugas penyidik, kata Purwo, tersangka mengakui semua perbuatannya. Ia mencuri handphone, mesin las, mesin dompeng, mesin potong rumput, dan cetakan batako. 

“Tersangka DP ini kami sangkakan Pasal 363 KUHP Jo pasal 64 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. 

Baca Juga: Dalami Korupsi Dua Perumda PPU, KPK Periksa Sejumlah Saksi

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya