Pelaku Penganiayaan Berkeliaran, Pengacara Minta Keadilan Polres PPU

Pihak korban merasa keselamatannya terancam

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) diminta objektif tangani kasus penganiayaan terhadap korban inisial HR. Penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) dengan terduga pelaku inisial DD, warga Desa Bukit Subur, Kecamatan Penajam PPU.

Pengacara korban, Asrul Paduppai S.H dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Adv Asrul Paduppai SH and Partners menggelar jumpa wartawan, Selasa (13/6/2023).

"Polres PPU diminta untuk objektif cukup beralasan, pasalnya hingga kini terduga pelaku masih belum ditahan. Meskipun pelaku membekali dirinya dengan parang dan itu dikuatkan oleh kesaksian korban dan saksi lain," ujar Asrul Paduppai.

1. Korban merasa terancam mengingat pelaku tidak ditahan

Pelaku Penganiayaan Berkeliaran, Pengacara Minta Keadilan Polres PPUAsrul Paduppai. S.H (IDN Times/Ervan)

Asrul mempertanyakan, keputusan Polres PPU untuk tidak menahan pelaku kasus penganiayaan ini. Mengingat tindakannya itu dianggap cukup mengancam keselamatan dari kliennya ini. 

“Karena terduga pelaku tidak ditahan, saat ini korban yang tinggal satu desa merasa terancam dan ketakutan,” tukasnya.

Ia mempertanyakan proses penyidikan Polres PPU yang menyatakan kasusnya sebagai penganiayaan biasa. Tidak ada pertimbangan penggunaan senjata tajam. 

Asrul menegaskan, apabila penyidik Polres dinilai tidak objektif maka dalam satu pekan ke depan pihaknya akan melaporkan kasus langsung Ke Polda Kaltim. 

“Pasalnya sejak klien kami resmi lapor ke Polsek yang ujungnya dilimpahkan ke Polres pada 10 Juni 2023 dini hari, hingga hari ini kini kami belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujarnya.   

Dalam prosesnya, Asrul mengaku sudah menyampaikan kepada polisi tentang penggunaan sajam dalam kasus penganiayaan ini. “Sampai sekarang polisi belum juga menyita sajam tersebut, untuk dijadikan sebagai barang bukti,” ungkap Asrul. 

Baca Juga: MenPAN-RB Minta Pemkab PPU untuk Perbanyak Membuat Event 

2. Kronologis kasus penganiayaan

Pelaku Penganiayaan Berkeliaran, Pengacara Minta Keadilan Polres PPUAsrul Paduppai. S.H saat dampingi kliennya melaksanakan visum di RSUD PPU (IDN Times/Ervan)

Kronologis kasus penganiayaan bermula kesalahpahaman antara korban dan pelaku pada Jumat 9 Juni 2023 lalu. Korban mengendarai truk melintas di jalan Desa Bukit Subur yang kondisi rusak. 

Saat bersamaan, datang pelaku mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya. Ia  pun berniat mendahului kendaraan korban dengan membunyikan klakson sepeda motornya. 

Sampai di situ, entah kenapa pelaku malah menghadang laju kendaraan truk sekaligus memaki-maki korban. Sepertinya ia kesal korban tidak segera meminggirkan truknya saat tersangka lewat. 

“Ketika itu korban tidak melawan hanya meskipun dimaki-maki dan diludahi  mukanya oleh pelaku,” tuturnya.

3. Muka korban diludahi terduga pelaku

Pelaku Penganiayaan Berkeliaran, Pengacara Minta Keadilan Polres PPUKorban saat melaksanakan visum di RSUD PPU (IDN Times/Ervan)

Sore harinya, korban bersama rekannya mendatangi rumah pelaku untuk berdamai. Ia ingin menjelaskan duduk permasalahan kejadian tersebut kepada pelaku. 

Tetapi pelaku malah berlaku brutal dengan marah-marah sekaligus menyerang korban dengan tangan kosong maupun sajam. 

Pihak korban pun akhirnya, kata Asrul, berusaha membela diri. Meskipun demikian, korban sempat kena beberapa pukulan di bagian perut, kaki serta pada kepala benjol. Rambutnya juga dijambak pelaku ini. 

“Klien kami mau ditimpas menggunakan parang oleh terduga pelaku, beruntung ketika itu teman korban berhasil melerai dan mengamankan parang itu, meskipun tangannya terluka diduga akibat terkena sajam itu,” urainya. 

Bahkan kendaraan sepeda motor korban juga masih dalam penguasaan tersangka. 

4. Melengkapi guna memperkuat alat bukti

Pelaku Penganiayaan Berkeliaran, Pengacara Minta Keadilan Polres PPUKapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan (IDN Times/Ervan)

Sementara itu, Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi Hendrik Eka Bahalwan menegaskan, kasusnya penganiayaan ini masih dalam proses penyidikan. Pihaknya masih menunggu keterangan saksi kunci yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan. 

Dalam kasus ini, Hendrik memastikan komitmen polisi menerapkan aturan tegas kepada pelaku pelanggar hukum. Bahkan kalau perlu, ia tidak ragu untuk menjeratnya dengan ketentuan pasal berlapis mengingat ada penganiayaan sekaligus pengancaman. 

“Kita masih melengkapi guna memperkuat alat bukti yang lainnya. Jadi sabar saja kita gas semua itu,” kata Kapolres. 

Terkait dengan kendaraan korban yang kini masih ditahan oleh pihak terduga pelaku, ia mengaku baru mengetahuinya dan perihal itu akan disampaikan ke Kasat Reskrim untuk mengeceknya.

Kaitan keluhan pihak pengacara, Hendrik akan secepatnya memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). “Tenang aja dan insya Allah kita proses. kalau pengacara berbicara seperti itu silakan saja tapi ingat kita bekerja, kalau butuh SP2HP nanti kita kirimkan,” pungkasnya.

Baca Juga: Pelayanan Publik Kabupaten PPU Paling Rendah di Kaltim

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya