Pemerintah Berikan Super Tax Insentif bagi Kemudahan Investasi di IKN

Serangkaian super tax insentif diberikan

Penajam, IDN Times - Pemerintah menggelontorkan sejumlah fasilitas insentif terbaik untuk mendorong kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono mengaku sedang menyosialisasikan Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Pelaku Usaha di IKN.

“Ada serangkaian super tax insentif dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan, pembebasan bea masuk impor, dan pengurangan pajak untuk kegiatan R dan D,” katanya dalam siaran persnya kepada IDN Times, Rabu (24/5/2023).

1. Berharap pembangunan IKN berjalan cepat

Pemerintah Berikan Super Tax Insentif bagi Kemudahan Investasi di IKNTruk melintas di proyek pembangunan jalan lingkar Sepaku segmen 2 di Lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di PPU, Rabu (17/8/2022). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/hp.

Fasilitas itu dilayani dalam mekanisme perizinan online single submission dan OSS-Plus. Usaha IKN disokong super tax deduction, tax holiday, pembebasan bea masuk, serta pajak dalam rangka impor (PDRI). 

“OIKN berharap pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), berjalan cepat dan berkelanjutan hingga 2045,” imbuhnya. 

IKN akan diwujudkan sebagai kota futuristik yang menjanjikan prospek bisnis berkelas global. Seperti diketahui, hanya 20 persen dari total anggaran IKN akan dibiayai oleh APBN.

Sisanya adalah partisipasi swasta meliputi investasi langsung, public-private partnership (PPP), pembiayaan kreatif seperti crowdfunding ataupun carbon trading, filantropi dan lain sebagainya.

2. Tahap pertama 300 paket siap ditawarkan

Pemerintah Berikan Super Tax Insentif bagi Kemudahan Investasi di IKNKepala OIKN Bambang Bambang Susantono beberkan kemajuan pembangunan IKN kepada Ketua Satgasus Luhut Binsar Pandjaitan. Foto Tim Komunikasi OIKN (IDN Times/Ervan)

Pada tahap pertama, ada sekitar 300 paket investasi yang siap ditawarkan pada para investor, termasuk penyediaan sarana dan prasarana di bidang perumahan, transportasi, dan energi. 

Investasi ini, tidak terbatas hanya pada proyek pendirian infrastruktur bangunan atau hal fisik, hardware, tetapi juga meliputi investasi di bidang software atau penyediaan perangkat lunak bagi kota pintar IKN nantinya.

Investor juga dapat berinvestasi sebagai pengembang kawasan (area developer) dan mengelola kawasan tertentu, seperti kawasan pariwisata atau financial center

Baca Juga: Tinjauan Area Perkebunan Rakyat di Sepaku PPU

3. Berbagai insentif diberikan tiga instansi pemerintah

Pemerintah Berikan Super Tax Insentif bagi Kemudahan Investasi di IKNKepala OIKN Bambang Susantono tandatangani MoU kerja sama dengan UNDP di markas besar PBB New York, Selasa 21/3/2023, sumber foto OIKN (IDN Times/Ervan)

Dalam konteks ini, berbagai insentif diberikan oleh tiga instansi pemerintah sesuai kewenangannya. Fasilitas fiskal, seperti pembebasan dan keringanan pajak dan fasilitas kepabeanan diberikan oleh pemerintah. 

OIKN berkonsentrasi memberikan fasilitas penyediaan lahan, sarana prasarana, dan asistensi bagi pelaku usaha. Sementara itu, fasilitas penanaman modal disediakan oleh Kementerian Keuangan.

“Dalam hal pajak, terdapat sembilan insentif PPh yang diberikan bagi investor yang telah diatur dalam PP itu. Di antaranya pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pengurangan PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center, dan pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional,” ujarnya.

Selain itu, ada pengurangan pajak penghasilan bruto atas kegiatan tertentu seperti penelitian dan pengembangan bidang tertentu, biaya pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Bagi UMKM, pemerintah menggratiskan PPh Pasal 21 dan penghasilan bruto usaha tertentu. Selain itu ada pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. 

4. Ajukan izin melalui aplikasi OSS-Plus

Pemerintah Berikan Super Tax Insentif bagi Kemudahan Investasi di IKNPresiden Jokowi resmikan peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menambahkan, pelaku usaha dapat mengajukan izin melalui aplikasi OSS-Plus. Dengan melengkapi beberapa persyaratan dasar seperti KKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG dan SLF.

Untuk lokasi di IKN pemerintah akan memberi jaminan kepastian jangka waktu Hak Atas Tanah yang lebih kompetitif sesuai perjanjian dengan OIKN. 

Untuk Hak Guna Usaha akan diberikan paling lama 35+25+35 tahun, HGB paling lama 30+20+30 tahun, dan Hak Pakai paling lama 30+20+30 tahun. Hak atas tanah tersebut dapat diberikan lagi pada siklus kedua dengan evaluasi sebelum jangka waktu berakhir. Bagi hunian masyarakat, status tanah HGB dapat ditingkatkan menjadi hak milik.

“Insentif ini, dapat menjadi salah satu daya tarik untuk berpartisipasi dalam pembangunan IKN bersama-sama,” bebernya.

5. Sebanyak 34 LOI investor telah tandatangani NDA

Pemerintah Berikan Super Tax Insentif bagi Kemudahan Investasi di IKNKepala OIKN Bambang Susantono dan Dean and CEO ADB Institute, Tetsushi Sonobeitu tandatangani MoU. Sumber foto Tim Komunikasi OIKN (IDN Times/Ervan)

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono mengatakan, kebijakan pemerinth ini memperoleh respons positif dunia usaha. Pihak IKN telah menerima sekitar 220 Letters of Intent (LoI) dari dunia usaha yang siap berinvestasi di IKN.

Termasuk 24 LoI yang diterima saat Presiden Jokowi melakukan lobi-lobi di Hiroshima, Jepang, beberapa waktu lalu. 

Dari sekian LoI tersebut, 34 di antaranya telah menandatangani non-disclosure agreement (NDA), atau perjanjian tertutup dengan Pemerintah Indonesia, dan siap berproses lebih lanjut.

Terkait sembilan proyek dari lima sektor yang berbeda, yang akan berinvestasi ke IKN. 

Baca Juga: Kampung Bahari Nusantara Mendekatkan TNI AL dengan Masyarakat PPU

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya