Pemkab PPU akan Lunasi Utang Proyek PUPR Sebesar Rp166 Miliar 

Pembanguan Rumah jabatan bakal telan Rp40 miliar

Penajam, IDN Times - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) akan melunasi utang proyek tahun 2021 pihak ketiga Rp166 miliar. Alokasinya berasal dari APBD Perubahan PPU Tahun 2022 sebesar Rp1,574 triliun untuk melunasi utang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. 

“Informasi yang saya dengar semua utang proyek tahun 2021 dengan pihak ketiga pada APBD Perubahan 2022 ini telah dianggarkan lunas,” ujar Kepala DPUPR PPU Riviana Noor usai rapat paripurna APBD Perubahan di DPRD PPU, Selasa (13/9/2022). 

1. Tahun 2022 tidak ada utang karena tidak ada kegiatan pembangunan

Pemkab PPU akan Lunasi Utang Proyek PUPR Sebesar Rp166 Miliar Kepala DPUPR PPU, Riviana Noor (IDN Times/Ervan)

Riviana mengatakan, ada Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) murni tahun 2023 telah dimasukkan anggaran untuk membayar sebagai utang tersebut. Tetapi telah semua telah ditarik ke APBD Perubahan tahun 2022.

“Jadi Pemerintah Kabupaten PPU pada pelaksanaan proyek tahun 2021 di tahun 2023 insya Allah tidak memiliki utang lagi, begitu pula dengan kegiatan proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp14 miliar juga dibayar lunas di perubahan ini,” sebutnya.

Sementara untuk utang tahun 2022 ini karena tidak ada kegiatan pembangunan, maka tidak ada kewajiban yang jadi tanggungan pemerintah kabupaten PPU.

Baca Juga: PPU Kerja Sama dengan Alumni ITB dalam Penataan Pembangunan Daerah

2. Proses pelunasan utang setelah anggaran cukup tersedia

Pemkab PPU akan Lunasi Utang Proyek PUPR Sebesar Rp166 Miliar Ilustrasi pembangunan (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Sementara itu, jelasnya, setelah disahkan APBD Perubahan dan begitu keuangan daerah dan transfer masuk ada pembayaran utang diproses kepada pihak ketiga langsung dilakukan oleh pihaknya.

“Jika semua tersedia dan dana ada kita langsung proses pembayaran, kita ready kok terkait semua syarat pembayaran semua sudah selesai, baik fisik, administrasi dan serah terima kedua di lapangan,” tuturnya. 

Jadi tinggal pembayaran saja tergantung keuangan daerah dan cukup tersedia,  harapannya pada Oktober dan November sudah selesai tidak sampai Desember akhir tahun ini.

Sementara itu, ungkapnya, untuk kegiatan di tahun 2023 yang dimasukkan dalam KUA PPAS murni hanya anggaran belanja rutin saja dan ia belum mengetahui proses yang berikutnya terkait dana-dana perimbangan.

Maupun dana kurang salur yang mungkin bisa dialokasikan untuk kegiatan. Jadi masih belum kelihatan kegiatan-kegiatan apa saja di tahun 2023 itu,

3. Pembangunan lanjutan rumah jabatan bupati diusulkan kembali tahun 2023

Pemkab PPU akan Lunasi Utang Proyek PUPR Sebesar Rp166 Miliar Rujab Bupati PPU ini bakal telan anggaran total sekitar Rp40 miliar (IDN Times/Ervan)

Pembangunan rumah jabatan Bupati, Polres, dan Kejaksaan Negeri PPU akan diusulkan tahun 2023. 

“Tetapi untuk kegiatan lanjutan seperti pembangunan rumah jabatan bupati, polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, memang kita usulkan lagi tahun depan  jika anggarannya ada,” urainya.

Diakuinya pada tahun 2021 kemarin ada sejumlah proyek yang putus kontrak seperti di Kejari PPU, Polres dan beberapa lagi yang jelas kegiatan di Bidang Cipta Karya.

“Karena kita sudah berikan waktu sampai 50 hari, tetapi pelaksana proyek tidak menyelesaikannya sehingga dilakukan pemutusan kontrak. Mereka rata-rata mampu merampungkan di atas 75 persen ada yang sampai 80 persen,” terang Riviana Noor.

Memang pihaknya hanya membayarkan sampai di mana progres kerjanya proyek itu. Sisa selanjutnya diusulkan penyelesaiannya pada APBD PPU tahun 2023. Untuk rumah jabatan bupati saja dibutuhkan anggaran sebesar lebih kurang Rp3 miliar lagi untuk menyelesaikan pagar, ornamen depan dan belakang.

“Kalau ditambah Rp3 miliar lagi maka total pembangunan rumah jabatan itu menelan anggaran mendekati Rp40 miliar tidak termasuk landscape dan interior,” pungkasnya.

Baca Juga: Unik, Personel Polres PPU Sisihkan Rp1 Ribu untuk Sedekah Fakir Miskin

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya