Pemkab PPU Hentikan Operasional Satu Perusahaan Tambang Batu Bara

Data perusahaan itu tidak ada di Dinas ESDM Kaltim

Penajam, IDN Times - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Alimuddin, telah menghentikan sementara operasi usaha pertambangan PT. Putra Kajang Tana Towa (PKTT) di Kecamatan Sepaku, karena tidak memiliki izin.

"Memang kita telah menghentikan sementara operasi PT. PKTT karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin dan telah melakukan kegiatan pertambangan di gunung Tengkorak Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku," ujarnya kepada IDN Times, Senin (13/4) di Penajam.

1. PT. PKTT melakukan kegiatan tambang batu bara

Pemkab PPU Hentikan Operasional Satu Perusahaan Tambang Batu BaraKlarifikasi kepada PT. PKTT yang dilakukan DPMPTSP Kabupaten PPU, bersama staf dan sejumlah penjabat Satpol (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Alimuddin menjelaskan, sebelum dilakukan penghentian operasional PT PKTT, pihaknya telah melakukan peninjauan dan pemantauan di lokasi tersebut. Namun belakangan diduga kegiatan tambang batu bara itu itu tidak memiliki izin.

Pemeriksaan juga dilakukan hingga ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur. Pada dinas tersebut, PT. PKTT tidak masuk dalam data perusahaan tambang yang diserahkan ke Provinsi oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, status perizinan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dilakukan oleh PT. PKTT disebut tidak jelas.

"Dari surat klarifikasi yang disampaikan Plh. Kepala Dinas ESDM Kaltim nomor : 541.23/803/1-MINERBA/2020 tanggal 10 Maret 2020 dinyatakan PT.PKTT tidak termasuk data yang diserahkan kepada Pemrpvo Kaltim jadi atau data perusahaan itu tidak ada di Dinas ESDM Kaltim, sehingga statusnya perizinan usaha pertambangannya tidak jelas," ungkapnya.

2. PT PKTT juga mengalihkan operasi tambang ke sub-kontraktor

Pemkab PPU Hentikan Operasional Satu Perusahaan Tambang Batu BaraPenyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Perda, Denny Handayansyah saat melakukan klarifikasi dengan perwakilan perusahaan PT. PKTT (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Selain tidak memiliki izin, PT KTT, kata Alimuddin, bahkan sudah melakukan sub-kontrak kegiatan tambangnya di gunung Tengkorak Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku kepada perusahaan lain.

"Atas dasar hasil klarifikasi ke Dinas ESDM Provinsi Kaltim dan klarifikasi lapangan langsung ke perusahaan tersebut, lalu hasil rapat kami dengan instansi terkait maka diputuskan kegiatan PT. PKTT kita tutup sementara," tegasnya.

Meskipun ditutup sementara, jelasnya, Pemkab PPU masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan klarifikasi. Di mana Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud melalui suratnya Nomor 754/2020/DPMPTSP tertanggal 19 Maret 2020 telah meminta perusahaan segera mengklarifikasi perizinannya disampaikan secara tertulis atas status perizinan.

Baca Juga: Pemkab Berharap Warga PPU Diam di Rumah setelah Dapat Sembako Gratis

3. Satpol PP PPU telah melakukan penyegelan lokasi dan seluruh alat berat milik PT. PKTT

Pemkab PPU Hentikan Operasional Satu Perusahaan Tambang Batu BaraKepala DPMPTSP PPU, Alimuddin (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Untuk diketahui, pada Selasa (31/3) lalu, DPM-PTSP PPU bersama Satpol PP telah melakukan penyegelan lokasi dan seluruh alat berat milik PT. PKTT. Meskipun Pemkab telah melakukan penyegelan namun perusahaan masih diberi batas waktu selama 30 hari sejak surat Bupati ditandatangani.

Selain itu juga, kata Alimuddin, dalam surat bupati tersebut perusahaan juga diminta  untuk menyampaikan dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan Perundang-undangan. Penghentian  sementara kegiatan usaha pertambangan perusahaan itu dilakukan hingga dipenuhinya semua permintaan Pemkab PPU.

"Kami beri batas waktu 30 hari sesuai dengan batas waktu yang diberikan dalam surat bupati, namun kami masih belum mengarahkan kasus ini ke proses hukum yang berlaku," pungkasnya.

Baca Juga: Bupati PPU Minta Warganya Tak Perlu Terlalu Panik dengan COVID-19

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya