Pemkab PPU Pastikan Nilai Pembebasan Lahan IKN Sudah Rasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan, nilai pembebasan lahan di kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah rasional.
Nilai pembebasan lahan ditawarkan Badan Otorita IKN Nusantara.
“Pembangunan IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku, PPU merupakan proyek strategis nasional di mana angka pembelian atau pembebasan lahan yang ditetapkan pemerintah sudah sangat rasional,” kata Bupati PPU Hamdam kepada awak media, Selasa (10/1/2023).
1. Warga pertahanankan harga yang diisukan
Hamdam mengatakan, pemerintah menawarkan ganti pembebasan lahan IKN sebesar Rp350 ribu per meternya. Menurutnya, penawaran harga tersebut sangat realistis mengingat kondisinya yang masih berupa perbukitan, perkebunan, dan hamparan luas.
Harga tanah di kawasan tersebut tidak semahal itu bila tidak masuk dalam proyek IKN Nusantara.
Sebagian masyarakat PPU memang masih terbuai dengan isu yang menyebutkan tanah mereka bisa seharga Rp2 juta per meternya.
“Akibatnya masyarakat mempertahankannya harga yang diisukan itu, padahal di harga Rp350 ribu sudah sangat fantastis. Mungkin kalau tidak ada IKN lahan mereka mungkin tidak dihargai setinggi itu,” tutur Hamdam.
Kalau penggantiannya Rp350 ribu per meternya, kata Hamdam, jika lahan warga mencapai 1 hektare maka uang yang diterima sebanyak Rp3,5 miliar. Jangan-jangan malah kaget melihat uang sebanyak itu.
“Seumur hidup saya saja belum pernah melihat uang sebanyak itu,” sebutnya.
Baca Juga: Kemendes Berikan Penghargaan Desa Mandiri kepada 12 Desa di PPU
2. Jika ada penolakan ada mekanisme hukumnya
Lebih lanjut, Hamdam memastikan, harga dasar pembebasan lahan kawasan IKN Nusantara sudah ditetapkan sebagai sebuah keputusan. Penolakan dari masyarakat akan diselesaikan lewat mekanisme hukum berlaku.
“Tidak mungkin pemerintah mengurus orang per orang pasti ada aturan universal. Kalau ada penolakan pasti ada jalur dan mekanisme hukumnya,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Pemkab PPU pun tidak akan mencampuri proses pembebasan lahan sudah dilakukan negara.
“Kami selaku pemerintah daerah hanya bisa melakukan pendekatan dan memohon untuk melakukan negosiasi-negosiasi,” ucap Hamdam.
Tim appraisal independen yang melakukan penghitungan nilai pembebasan lahan di IKN.
3. PPU harus ikut program strategis nasional
Bahkan, Pemkab PPU juga harus mengikhlaskan asetnya yang masuk dalam kawasan IKN Nusantara. Mereka hanya berharap nantinya akan ada kompensasi pengganti asetnya yang nantinya masuk menjadi milik Badan Otorita IKN.
Kompensasi itu bisa saja bentuknya pendapatan daerah, bisa juga dalam bentuk kawasan kembali.
"Jadi nanti dibicarakan, namun jika memang negara memutuskan tanpa kompensasi pihaknya harus rela," paparnya.
Sepaku merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten PPU yang nantinya masuk dalam kawasan IKN Nusantara.
“Kecamatan Sepaku, telah memiliki camat dan dan sekretaris camat yang baru dilantik, harapannya menjadi makin bagus dan bisa lebih optimal melayani kegiatan-kegiatan pemerintah daerah di IKN termasuk dalam hal aset daerah,” pungkasnya.
Baca Juga: Bupati PPU Lantik Pejabat Pengawas Administrator dan Fungsional