Pencurian Onderdil Alat Berat di PPU, Pelaku Kabur ke Balikpapan

Korban derita kerugian Rp385 juta

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap kasus pencurian onderdil alat berat jenis ekskavator merek Volvo. Pelaku berinisial JA (51) warga Kelurahan Lawe-Lawe Penajam dibekuk polisi di persembunyiannya di Balikpapan, Sabtu (17/12/2022) pukul 01.40 Wita.  

“Pelaku diamankan Unit Jatanras Polres PPU bersama Jatanras Polda Kaltim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres PPU," ujar Kapolres PPU AKBP Eka Hendrik Bahalwan didampingi Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan , Rabu (21/12/2022).

1. Pencurian terjadi di sekitar bendungan Lawe-Lawe

Pencurian Onderdil Alat Berat di PPU, Pelaku Kabur ke BalikpapanTersangka JA diapit dua orang petugas Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Dian mengatakan, pencurian onderdil alat berat ini terjadi di sekitar bendungan Lawe-Lawe Kecamatan Penajam pada Selasa 14 Juni 2022 lalu. Lokasi menjadi area parkir alat berat proyek setempat. 

“Kejadian ini dilaporkan oleh korbannya bernama Tedi warga Kecamatan Dumai Timur Kota Riau, Provinsi Riau yang mengetahui alat beratnya telah hilang dari TKP,” ujarnya.

Korban menerima laporan dari rekannya di mana alat berat ekskavator  EC210B merek Volvo ternyata hilang. Ia pun langsung memerintahkan anak buah mengecek informasi tersebut. 

“Ternyata benar alat berat ekskavator milik korban telah raib dari TKP,” tuturnya.

Baca Juga: Pemkab PPU Meminta Ganti Rugi Lahan IKN Dibayar secara Adil

2. Pelaku melakukan aksi dengan cara memotong-motong

Pencurian Onderdil Alat Berat di PPU, Pelaku Kabur ke BalikpapanIlustrasi alat berat (IDN Times/Prayugo Utomo)

Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polres PPU untuk diproses secara hukum.

Mendapati laporan tersebut, lanjutnya, kemudian Satreskrim Polres PPU melakukan serangkaian penyelidikan antara melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi.

“Hasil penyelidikan mengarah ke satu orang terduga pelaku dengan inisial JA, tidak lain merupakan warga Lawe-Lawe dekat dengan alat berat itu diparkirkan. Dan yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres PPU,” ungkap Dian.

Dalam proses pemeriksaan, polisi mengetahui modus pencurian alat berat tersebut. Pelaku ternyata memotong-motong alat berat tersebut sehingga korban mengalami kerugian Rp385 juta. 

3. Tersangka diamankan setelah lima bulan masuk DPO

Pencurian Onderdil Alat Berat di PPU, Pelaku Kabur ke BalikpapanIlustrasi maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Polres PPU memburu pelaku ini hampir lima bulan terakhir hingga diamankan dari Balikpapan. 

Polisi memperoleh informasi lokasi persembunyian tersangka yang berada di Balikpapan. Mendapatkan informasi tersebut, Polres PPU bersama Jatanras Polda Kaltim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Pelaku sempat dibawa ke Posko Jatanras Polda Kaltim guna dilakukan interogasi dan tindakan hukum lebih lanjut.

“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa potongan besi alat berat dan satu lembar surat bukti kepemilikan alat berat ekskavator EC210 B merek VOLVO. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas empat tahun,” pungkas Dian.

Baca Juga: Monitor Alat Berat di IKN Kecurian, Polres PPU Periksa para Saksi

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya