Pencurian Terekam CCTV, Pemuda asal Sumut Dibekuk Polres PPU

Tersangka ditangkap masih dalam pengaruh narkoba

Penajam, IDN  Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil membekuk pria inisial JKG (29) asal Desa Sadaperarih Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo Sumatra Utara, Senin (8/5/2023). Pria ini terekam kamera closed circuit television (CCTV) melakukan pencurian di warung di RT 008 Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam PPU. 

“Aksi pencurian yang dilakukan tersangka JKG pada Minggu (7/5/2023) pukul 04.54 Wita terekam CCTV yang telah dipasang oleh pemilik warung yang juga pelapor atau korban pencurian itu,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan kepada IDN Times, Selasa (9/5/2023).

1. Korban kehilangan rokok barang dagangan

Pencurian Terekam CCTV, Pemuda asal Sumut Dibekuk Polres PPUTersangka JGK saat berada di Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Kronologis aksi pencurian terungkap saat korban menjaga warungnya pada dini hari pukul 03.00 Wita. Korban bernama Imam memang membuka warungnya selama 24 jam bersama ponakannya. 

Pada pukul 05.00 Wita, Imam terbangun dari tidurnya serta langsung mengecek kondisi warungnya. Di tempat tersebut terlihat ponakannya tidur pulas sembari menjaga warung. 

“Tetapi setelah melihat etalase rokok, korban merasa curiga karena pendapatan waktu malam itu tidak sesuai dengan sisa rokok yang ada di etalase,” sebutnya.

Kemudian,  lanjut Dian, sekira pukul 15.00 Wita korban baru sadar, kalau uang yang ada di dalam dompet anaknya senilai ratusan ribu rupiah juga telah hilang. Karena merasa curiga korban kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV di warung itu melalui handphone.   

Baca Juga: Seorang Warga Long Kali Terekam CCTV saat Mencuri di Warung

2. Tersangka direkam CCTV saat mencuri rokok

Pencurian Terekam CCTV, Pemuda asal Sumut Dibekuk Polres PPUTersangka JGK terekam CCTV sedang mencuri rokok dalam etalase (IDN Times/Ervan)

Saat korban mengecek rekaman CCTV dipukul 04.54 Wita, terlihat seorang laki-laki mengenakan helm warna ungu, setelan kaos biru, dan tas selempang menyelinap masuk ke dalam warung. 

Ia memanfaatkan momen penjaga warung yang ketiduran di atas kursinya.  

“Di rekaman CCTV itu juga terlihat tersangka mengambil sejumlah rokok dalam etalase. Pelaku juga berusaha membuka paksa kotak amal di warung korban tetapi tidak berhasil, setelah itu tersangka dengan santai meninggalkan warung tersebut,” tukas Dian. 

Atas kejadian tersebut, korban pun membuat laporan ke Polres PPU dengan kerugian hingga Rp1 juta lebih. “Mendapati laporan korban kemudian kami melakukan penyelidikan termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP),” tegasnya.

3. Ditangkap di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam

Pencurian Terekam CCTV, Pemuda asal Sumut Dibekuk Polres PPUWajah tersangka JGK terekam CCTV (IDN Times/Ervan)

Ia menerangkan, berbekal petunjuk dari rekaman CCTV itu, tim Jatanras Polres PPU juga mendapatkan informasi keberadaan pelaku , selanjutnya bersama Sat Intelkam Polres PPU dilakukan pengejaran ke lokasi tersangka.

“Tersangka yang selama ini tinggal tidak menetap di PPU tersebut, berhasil kami bekuk saat berada di Start 1, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres PPU,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain satu unit flashdisk berisikan rekaman CCTV kejadian pencurian yang diserahkan oleh korban. Sedangkan barang bukti dari tersangka berupa 14 bungkus rokok berbagai macam merek, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam, satu lembar kaos lengan pendek warna hijau tua.

4. Ketika ditangkap tersangka masih dalam pengaruh narkoba

Pencurian Terekam CCTV, Pemuda asal Sumut Dibekuk Polres PPUBarang bukti rokok dan sepeda motor yang diamankan dari tangan tersangka JKG (IDN Times/Ervan)

Saat dilakukan penggeledahan badan dan bawaan tersangka, terang Dian, petugas juga mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu lengkap dengan alat isapnya. Kemudian diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres PPU guna proses lebih lanjut.

Ketika ditangkap, tersangka masih dalam pengaruh narkoba, pihaknya juga masih terus mengembangkan kemungkinan aksi serupa yang dilakukan tersangka di TKP lain.

“Terhadap tersangka, penyidik menyangkakan Pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 3 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Polres PPU Amankan Kunker Empat Duta Besar ke IKN

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya