Polres Penajam Bekuk Bandar Judi Dadu di Area ITCI Kartika Utama 

Aktivitas perjudian sudah meresahkan masyarakat Petung

Penajam, IDN Times - Seorang bandar judi dadu, warga Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur insial RN ditangkap Jatanras Polres PPU, Rabu (24/02/2021). 

"Rabu kemarin sekitar pukul 17.30 Wita, anggota Jantaras Satreskrim Polres PPU berhasil mengamankan seorang bandar judi dadu beserta barang buktinya," kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Kusnawan, Jumat (26/2/2021). 

1. Tersangka diamankan saat judi di RT di Kelurahan Riko

Polres Penajam Bekuk Bandar Judi Dadu di Area ITCI Kartika Utama Polres Penajam Paser Utara (IDN Times/Istimewa)

Polisi meringkus tersangka di salah satu RT di Kelurahan Riko Kecamatan Penajam pukul 17.30 Wita. Lokasi kejadian berdekatan dengan area PT International Timber Corporation Indonesia (ITCI) Kartika Utama di Kecamatan Sepaku. 

"Dalam posisi sedang berjudi di salah satu RT di Kelurahan Riko Kecamatan Penajam," kata Dian. 

Polisi memperoleh informasi maraknya aktivitas perjudian di wilayah RIKO ITCI Penajam. Unit Jatanras lantas melakukan penyelidikan serta menangkap tangan tersangka berikut barang bukti. 

"Mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi tindak pidana perjudian di wilayah mereka dan sudah sangat meresahkan," tutur Dian.

Baca Juga: Dua Pasien Positif COVID-19 di PPU Kaltim Meninggal Dunia

2. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres PPU

Polres Penajam Bekuk Bandar Judi Dadu di Area ITCI Kartika Utama BB uang pasangan judi dadu yang diamankan dari tangan tersangka (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Polisi langsung menahan tersangka tanpa perlawanan. Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres PPU. 

“Setelah itu, anggota unit Jatanras melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RN. Kemudian, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres PPU guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri tiga set dadu, satu lembar karpet pemasangan, satu tas warna hitam, dan uang tunai Rp3.466.000. Seluruh barang bukti akan dibawa dalam proses persidangan majelis hakim. 

“Menguatkan perbuatan pidana tersangka melawan hukum," tegasnya. 

3. Tersangka RN diancam empat tahun penjara

Polres Penajam Bekuk Bandar Judi Dadu di Area ITCI Kartika Utama BB karpet judi dadu yang diamankan dari tangan tersangka (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Atas perbuatan tersangka RN, Polisi mengenakan pasal perjudian diatur KUHP diancam dengan kurungan paling lama empat tahun.  Di mana isi pasalnya menyebutkan, barang siapa menggunakan kesempatan untuk judi utama yang diadakan dengan melanggar peraturan Pasal 303.

“Tersangka terancam penjara selama empat tahun disebutkan Pasal 303 KUHP," tutur Dian. 

Dian mengatakan, kegiatan perjudian tersangka sudah cukup meresahkan masyarakat di RT di Kelurahan Riko. Lokasinya berdekat area konsesi hutan tanaman industri PT ITCI Kartika Utama. 

“Kami berkomitmen untuk memberantasan kriminalitas di wilayah PPU, seperti salah satunya tindak pidana perjudian," tegasnya. 

Baca Juga: Nelayan Sesumpu Penajam Paser Utara Menghilang saat Cari Ikan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya