Polres PPU Amankan Dua Residivis Pencuri Lintas Provinsi

Kedua tersangka diancam tujuh tahun penjara

Penajam, IDN Times - Dua tersangka pencurian dengan pemberatan lintas Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)-Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan Polres Penajam Paser Utara (PPU). Tersangka inisial Za (41) dan Ab (36) ditangkap Satuan Reskrim Polres PPU sebelum sempat kabur ke Banjarmasin Kalsel, Rabu (20/10/2021).  

“Satreskrim Polres PPU telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana curat yang dilakukan oleh dua terduga pelaku yakni Za dan Ab beserta barang buktinya, keduanya merupakan pencuri lintas provinsi,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan didampingi Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan saat menggelar konferensi pers, Selasa (26/10/2021).

1. Sejumlah perhiasan emas berhasil diamankan dari tangan tersangka

Polres PPU Amankan Dua Residivis Pencuri Lintas ProvinsiBarang bukti curat tersangka ZA dan AB (IDN Times/Efvan)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, lanjutnya, yakni, sejumlah perhiasan emas antara lain, satu buah cincin emas, dua nota pembelian emas dari toko berbeda, satu gelang emas anak-anak, satu cincin emas anak-anak, kalung emas dan mata kalungnya serta satu unit notebook merek Asus warna merah.

“Modus kedua tersangka adalah dengan memanfaatkan situasi sekitar rumah warga yang pada saat itu tidak ada penghuni rumahnya, kemudian dirasa aman, lalu para pelaku masuk rumah korban dan menguras harta benda korban di mana mereka semua masuk dari pintu belakang dengan cara dicongkel menggunakan linggis,” tuturnya.

Baca Juga: Stok Beras di IKN Penajam Cukup untuk 15 Bulan ke Depan

2. Para tersangka ini juga menggunakan modus dengan pura-pura bertamu

Polres PPU Amankan Dua Residivis Pencuri Lintas ProvinsiZA dan AB dua tersangka curat lintas provinsi (IDN Times/Ervan)

Selain itu, para tersangka ini juga menggunakan modus dengan pura-pura bertamu, mereka beraksi melakukan pencurian jika rumah dalam keadaan kosong dengan cara mencongkel rumah korban.

“Tersangka kami ketahui berada di seputaran Kota Banjarmasin, sehingga kami lakukan koordinasi untuk bekerja sama dengan Polresta Banjarmasin untuk melakukan penangkapan dan akhirnya kedua tersangka berhasil diringkus. Kedua tersangka kita kena Pasal 383 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tegasnya.

Di tempat sama Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan menambahkan, kedua terduga pelaku merupakan pemain lama atau residivis kasus sama. Bahkan satu orang tersangka yakni Za sudah dua kali berhasil diamankan polisi dan ini merupakan kasus ketiganya. 

3. Za pernah lakukan curas dengan korbannya meninggal dunia TKP di Samarinda

Polres PPU Amankan Dua Residivis Pencuri Lintas ProvinsiKasat Reskrim, Iptu Dian Kusnawan bersama Kanit Jatanras Aipda Dedi Syahputra Nasution menujukan barang bukti curat ZA dan AB (IDN Times/Ervan)

“Za satu kali ditangkap kasus sama yakni curat tempat kejadian perkara (TKP) Banjarmasin dan satu pencurian dengan kekerasan atau curas dengan korbannya meninggal dunia TKP Samarinda. Kini tersangka Za melakukan sama untuk ketiga kalinya itu yang terungkap dan ditangkap polisi,” ungkap Dian.

Untuk TKP di PPU, bebernya, tersangka melakukan aksi kejahatannya di wilayah PPU di satu TKP pada rumah warga yang berada di Jalan Provinsi RT 2 Kelurahan Penajam  terjadi pada Selasa (19/10/2021) kemarin. Namun TKP lain masih dikembangkan lagi termasuk kemungkinan adanya tersangka lain. Aksi dilakukan pada siang hari dengan modus bertamu jika tidak ada penghuni rumah mereka langsung mencuri.

“Para tersangka ini melakukan aksi secara spontan dan ketika melintas di wilayah PPU melihat ada peluang langsung melakukan aksi kejahatannya. Jadi kedua orang ini curat lintas provinsi,” pungkasnya. 

Baca Juga: Banjir Rendam Puluhan Hektar Lahan Pertanian Penajam Paser Utara

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya