Polres PPU Bekuk Pelaku Curanmor dalam Tempo Tujuh Jam 

Pelaku merupakan residivis dan DPO Polres Paser

Penajam, IDN Times - Tim penanganan kejahatan kekerasan (Jatanras) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat membekuk terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Di mana kurang dari tujuh jam setelah masuk laporan, Tim Jatanras Polres PPU berhasil mengamankan tersangka HND (30) warga Desa Tiwei, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

“Tim Jatanras Sabtu 15 Juli 2023, berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku seorang pria berinisial HND beserta barang bukti sepeda motor roda dua ,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan kepada IDN Times, Rabu (19/7/2023).

1. Korban alami kerugian sebesar Rp10 juta

Polres PPU Bekuk Pelaku Curanmor dalam Tempo Tujuh Jam Barang bukti sepeda motor Honda Vario milik korban yang dicuri tersangka HND (IDN Times/Ervan)

Dibeberkannya, terungkapnya kasus ini ketika korban berinisial Uswatul (30) warga Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, datang ke Polres PPU untuk melaporkan kehilangan sepeda motor. 

“Korban mengaku jika sepeda motor warna merah hilang dicuri orang tak dikenal. Atas kejadian itu korban alami kerugian sebesar Rp10 juta,” tuturnya.

Kepada penyidik, lanjutnya, korban menceritakan, awal kronologis terjadinya curanmor satu unit sepeda motor miliknya. Di mana pada Sabtu itu sekira pukul 06.30 Wita, korban mengaku memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya.

Baca Juga: Ratusan Personel Satpol PP PPU Bertanya Kejelasan Statusnya

2. Adik korban mendapati sepeda motor korban raib

Polres PPU Bekuk Pelaku Curanmor dalam Tempo Tujuh Jam Ilustrasi Curanmor (IDN Times/Sukma Shakti)

Lalu sekitar pukul 17.30 Wita, sambung Dian, dua orang adik korban kembali ke rumah setelah seharian bekerja. Namun mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka serta sepeda motor korban yang berwarna merah sudah raib.

“Adik korban mendapati sepeda motor  yang sebelumnya diparkirkan di depan rumah  milik korban sudah tidak ada pada tempatnya atau hilang,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut, mereka pun menginformasikan hilangnya sepeda motornya kepada korban. Sehingga dilakukan pengecekan rekaman kamera closed circuit television (CCTV) atau kamera pemantau yang terpasang di rumah korban.

3. CCTV merekam tersangka curi motor korban

Polres PPU Bekuk Pelaku Curanmor dalam Tempo Tujuh Jam Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Dari hasil rekaman CCTV itu, terlihat dua pria tidak dikenal masuk ke dalam rumah korban. Mereka pun lantas membawa kabur sepeda motor yang terparkir depan rumah. 

Berbekal informasi dan rekaman CCTV tersebut, terang Dian, Tim Jatanras melakukan pendalaman dan diketahui ciri terduga pelaku, sehingga langsung dilakukan perburuan terhadap tersangka.

Tim Jatanras memperoleh informasi, jika pelaku sedang berada di sekitar Pelabuhan Chevron atau sekarang Pelabuhan Pertamina Hulu Kaltim yang terletak di Jalan Unocal, Kelurahan Penajam. 

Tim Jatanras Polres PPU langsung bergerak ke lokasi dimaksud dan kurang dari tujuh jam dari kejadian berhasil membekuk tersangka. 

4. Pelaku akui semua perbuatannya

Polres PPU Bekuk Pelaku Curanmor dalam Tempo Tujuh Jam Barang bukti sepeda motor Honda Vario milik korban yang dicuri tersangka HND (IDN Times/Ervan)

Pelaku mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan motor curian itu. Pelaku dan alat bukti kejahatan langsung diamankan ke Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut.   

Untuk diketahui, kata Dian, tersangka HND ini juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Paser dengan dugaan perkara sama. Di mana pelaku ini adalah residivis curanmor telah menjalani hukuman penjara 1,5 tahun bebas tahun 2019 lalu.

“Atas perbuatan tersangka, kami sangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: PPU Kerja Sama dengan Unlam Banjarmasin dalam Tingkatkan SDM

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya