Polres PPU Bekuk Pengedar Sabu-Sabu  Sepaku

Satu pengguna jalani asesmen

Penajam, IDN Times - Jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk budak sabu-sabu yakni pria berinisial UR (48) warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) selama ini mengedarkan sabu-sabu di Kecamatan Sepaku.

Tersangka  melakukan aksi kriminalitas tindak pidana narkotika sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sepaku, sebagai perantara atau kurir dalam transaksi pengedaran narkotika jenis sabu-sabu.

“Tersangka seorang pria yang berinisial UR ini, bekerja sebagai karyawan swasta dan juga merupakan anggota salah satu kelompok tani di Kecamatan Loa Janan, Kukar. Merupakan  perantara atau kurir dalam transaksi pengedaran narkotika jenis sabu-sabu dibawa ke Sepaku,” ujar Wakapolres PPU, Kompol Bergas Hartoko, dalam keterangan persnya saat mendampingi Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan, Sabtu (2/7/2023) di Penajam.

Baca Juga: Harga TBS Kelapa Sawit di Kaltim Naik Jadi Rp2.129 per Kg

Baca Juga: Gubernur Kaltim Sebut Sinode di Indonesia Paling Banyak di Kaltim

1. Tersangka UR dibekuk saat menunggu pembeli

Polres PPU Bekuk Pengedar Sabu-Sabu  SepakuBarang bukti sabu-sabu dan uang penjualan milik tersangka UR (IDN Times/Ervan)

Bargas yang juga ketua harian Badan Narkotika Kabupaten (BNK) PPU ini membeberkan, tersangka dibekuk saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pinggir jalan terletak di RT 010, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. 

Ketika itu tersangka sedang duduk sendiri diatas sepeda motor merk Honda Smash warna hitam miliknya. Diduga sedang menunggu pembeli merupakan pelaku lain yang bakal bertransaksi dengannya, tetapi keburu diamankan polisi.

“Tersangka dibekuk oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU tanpa perlawanan pada Minggu (28/5/2023) kemarin. Namun baru sekarang kita rilis karena Satuan Resnarkoba berupaya untuk membongkar tersangka lainnya,” ujarnya. 

3. Dari tangan UR polisi sita 10 paket sabu-sabu

Polres PPU Bekuk Pengedar Sabu-Sabu  SepakuKapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan didampingi Wakapolres Kompol Bergas Hartoko, Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar Rondonuwu menujukan barang bukkit TP Narkotika (IDN Times/Ervan)

Dari tangan tersangka UR ini, ungkap Wakapolres, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU, berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka, berupa 10 paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,96 gram atau berat netto 0,86 gram. Dimana satu paket disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di Balai POM Samarinda.

Polisi, sambungnya, juga berhasil mengamankan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 1.750.000, pecahan Rp100 ribu dan Rp 50 ribu, ketika dilakukan penggeledahan. 

“Petugas juga menyita barang bukti satu lembar plastik klip bening besar, satu tas selempang warna biru yang dipakai untuk menyimpan sabu-sabu. Lalu satu unit handphone Realme warna biru, satu motor honda smash hitam nomor polisi KT 3071 MG,” urainya.

Ia menuturkan, tersangka UR selama ini berdomisili di Kukar atau di luar PPU, namun dari pengakuannya sudah berhasil dua kali menjual narkotika di wilayah hukum Polres PPU tepatnya di Kecamatan Sepaku.

3. Sabu akan dijual ke pembeli di Sepaku

Polres PPU Bekuk Pengedar Sabu-Sabu  SepakuWakapolres Kompol Bergas Hartoko menunjukan tersangka pengguna sabu-sabu AM beserta barang buktinya (IDN Times/Ervan)

UR rencananya akan menjual sabu-sabu itu kepada tersangka lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres PPU dengan lokasi transaksi di Kecamatan Sepaku, tetapi keburu dibekuk oleh polisi. UR juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari pengedar di Kota Samarinda. 

“Terhadap UR, kami kenakan sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun maksimal 20 tahun. Untuk DPO hingga kini masih dalam proses penyelidikan kami,” tegasnya.

Selain membekuk UR, tambahnya, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU, pada Jumat (16/6/2023) kemarin juga berhasil membekuk seorang pria pengguna sabu-sabu dengan inisial AM (48) warga Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam.

“Selama ini AM berprofesi sebagai buruh tani perkebunan ini ditangkap dengan TKP di pinggir jalan terleta di RT 07 Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, PPU,” ujarnya. 

4. Polisi amankan dua paket sabu milik AM

Polres PPU Bekuk Pengedar Sabu-Sabu  SepakuBarang bukti milik AM tersangka pengguna sabu-sabu (IDN Times/Ervan)

Dari tangan tersangka AM, jelasnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,89 gram atau berat netto 0,55 gram. Dimana sabu-sabu disimpan dalam saku celana pelaku. Untuk keperluan uji laboratorium di Balai POM Samarinda, pihaknya menyisihkan satu paket sabu-sabu itu.

“Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor scoopy warna merah hitam Nopol KT 5267 YO beserta kuncinya, satu unit handphone Nokia type c20 warna dark blue, satu lembar celana jeans warna biru,” imbuhnya.

Dari pengakuan tersangka AM, jelasnya, sabu-sabu itu didapat dengan cara dibeli dimana satu paket seharga Rp500 ribu. Lalu satu paket itu oleh tersangka dibagi menjadi dua paket untuk menghemat saat mengkonsumsi sabu-sabu tersebut

“Tersangka membeli sabu-sabu dan tersangka lain yang kini telah masuk DPO Satuan Resnarkoba Polres PPU,” tukasnya.

5. Pakai sabu untuk doping kerja

Polres PPU Bekuk Pengedar Sabu-Sabu  SepakuIlustrasi sabu. (Dok.IDN Times/istimewa)

Menurut pihaknya, kata Wakapolres, tersangka termasuk salah satu korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sab, karena membelinya hanya digunakan sendiri dengan tujuan sebagai doping dalam bekerja.

Namun kepada tersangka ini, tegansya, pihaknya tetap mengenai  Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf  a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana maksimal empat tahun penjara

“Karena tersangka juga korban, maka kami sedang melakukan penelitian asesmen terpadu (TAT) dengan Badan Narkotika Nasional Kota Balikpapan, agar bisa menjalani rehabilitasi,” pungkasnya.

Topik:

  • Silfa Humairah Utami

Berita Terkini Lainnya