Polres Penajam Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Lokal di Petung

Ketiga tersangka diancam penjara di atas tujuh tahun

Penajam, IDN Times - Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan lokal. Mereka merupakan warga Kelurahan Petung Penajam inisial RI (28), AS (33), dan AW (33), Senin (22/3/2021). 

Para pelaku dibekuk bersamaan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan polisi. 

"Ditangkap di tempat berbeda pada waktu yang sama,"  kata Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi Hendrik Hermawan didampingi Kasat Resnarkoba  Ajun Komisaris Polisi AKP Anton Saman, Jumat (26/3/2021). 

1. Pengungkapan kasus berawal laporan masyarakat, bahwa kerap terjadi transaksi sabu-sabu di Kelurahan Petung

Polres Penajam Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Lokal di PetungPolres Penajam Paser Utara (IDN Times/Istimewa)

Pengungkapan kasus ini, berawal adanya laporan masyarakat adanya transaksi sabu-sabu di wilayah Kelurahan Petung. Peredaran narkoba sudah meresahkan warga di mana para pelaku pun sudah masuk dalam target operasi polisi. 

Untuk diketahui, lanjutnya, kasus ini pertama kali terungkap saat pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni RI dan AS pada hari itu sekira pukul 13.00 wita kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui keterlibatan tersangka AW.

“Penangkapan terhadap tersangka AW dilakukan pada hari yang sama, setelah kami berhasil menangkap dan mengembangkan keterangan dari tersangka RI dan AS,” ujarnya.

Baca Juga: Positif COVID-19, Satu Warga Penajam Meninggal Dunia

2. Tersangka RI dan AS diamankan beserta barang bukti satu paket sabu-sabu

Polres Penajam Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Lokal di PetungBarang bukti dan tersangka AS serta RI (IDN Times Ervan Masbanjar)

Adapun kronologis penangkapan terhadap RI dan AS saat anggota Resnarkoba PPU melakukan  penyelidikan di daerah Kecamatan Penajam dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu-sabu di salah satu RT di Kelurahan Petung. Polisi mendapati aktivitas mencurigakan seorang pria di salah satu rumah pukul 13.30 Wita. 

“Karena sudah masuk TO kami, kemudian pria itu kami amankan dan diketahui adalah tersangka RI. Lalu kami lakukan penggeledahan namun hanya ditemukan satu unit ponsel  android warna hitam di tangan kanan tersangka. Setelah diperiksa petugas mendapat informasi bahwa yang menyimpan barang bukti sabu-sabu adalah AS,” ungkapnya.

3. Sabu-sabu disembunyikan di dalam setang sepeda motor milik tersangka

Polres Penajam Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Lokal di PetungIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas keterangan tersangka RI tersebut, lanjutnya,  petugas berhasil mendapatkan tersangka AS yang kemudian memberitahukan tempat menyembunyikan barang bukti sabu-sabu itu di sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam miliknya.

“Setelah memperoleh informasi tersebut kemudian kami melakukan pengeledahan terhadap sepeda motor tersebut dan ditemukan satu paket sabu-sabu di dalam setang sebelah kiri. Pada saat kami tanyakan terkait barang bukti tersebut, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Kedua tersangka juga mengakui kalau sabu-sabu itu didapatkan dari tersangka AW,” tutur Anton.

Mendapatkan informasi dari tersangka RI dan AS, jelasnya, kemudian petugas melalukan pengembangan dan bergerak mendatangi kediaman tersangka AW yang berada di RT lainnya namun tidak jauh dari lokasi penangkapan awal. Petugas berhasil mengamankan tersangka AW tanpa perlawanan pukul 14.00 Wita

4. Dari tangan tersangka AW petugas berhasil amankan 25 paket sabu-sabu siap edar

Polres Penajam Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Lokal di PetungTersangka AW serta barang bukti miliknya (IDN Times/Ervan Masbanjar)

“AW kami tangkap dari hasil pengembangan keterangan dari RI dan AS. Kami juga melakukan penggeledahan terhadap tersangka ini serta berhasil menemukan barang bukti 24 paket sabu-sabu siap edar, lima lembar plastik C-Tik pembungkus paket narkoba lalu satu unit ponsel android warna putih serta uang tunai sebesar Rp300 ribu semua diakui milik tersangka,” tegasnya.

Dibeberkannya, dari hasil kejahatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh ketiga tersangka pengedar tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain,  26 paket sabu-sabu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru, lima lembar plastik pembungkus paket narkoba, uang tunai sebesar Rp300 ribu dan dua unit ponsel. 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini ketiga tersangka beserta barang buktinya telah diamankan Polres PPU. Terhadap para tersangka ini, kami kenai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukum penjara atau kurungan badan di atas tujuh tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Istri Polisi Pelaku Investasi Bodong di Penajam Divonis 5 Tahun

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya