PPKM Mikro dan Pos Pengetatan COVID-19 di PPU Tetap Beroperasi

Cegah penyebaran COVID-19 agar tak makin meluas di PPU

Penajam, IDN Times - Sempat direncanakan untuk ditutup, Pos pengetatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tetap beroperasi seperti biasa. Pos ini menjadi pintu masuk dan keluar wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). 

Selain itu, guna mencegah meluasnya kasus COVID-19, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat Mikro di Penajam Paser Utara masih terus dilaksanakan sesuai instruksi Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud.

“Pos pengetatan Satgas Penanganan COVID-19 dan PPKM Mikro di tingkat Kelurahan/Desa hingga tingkat RT tetap berjalan sebagaimana mestinya termasuk juga dalam penanganan  perawatan medis dan pemakaman pasien COVID-19, hal ini sesuai dengan instruksi bapak Bupati,” tegas Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU, Marjani, kepada IDN Times, Kamis (1/7/2021) di Penajam.

1. Pos pengetatan dan PPKM Mikro dinilai penting dan sangat strategis

PPKM Mikro dan Pos Pengetatan COVID-19 di PPU Tetap BeroperasiIlustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Menurutnya, keberadaan Pos Pengetatan di pintu-pintu masuk wilayah PPU, seperti di Pelabuhan Speed boat dan kelotok, Pos Pelabuhan Ferry Penajam serta Pos Pelabuhan Pertamina eks Chevron di Kerok Laut. Posisi pos pengetatan sangat penting dan strategis dalam upaya pemerintah daerah memutus rantai pandemik COVID-19 di wilayah calon ibu kota negara (IKN) yang baru.

“Pos pengetatan berjumlah tiga titik tersebut, kami nilai sangat penting dan strategis mendukung upaya kita (pemerintah) memutuskan rantai pandemik COVID-19, termasuk menekan penyebaran virus ini di PPU,” kata Marjani.  

2. Pengadaan bersumber dari APBD PPU sementara dihentikan sampai ada kejelasan hukum

PPKM Mikro dan Pos Pengetatan COVID-19 di PPU Tetap BeroperasiBupati PPU Abdul Gafur Mas,ud (IDN Times/ Istimewa)

Sebelumnya, Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud menyatakan sikap menarik diri dalam penanganan COVID-19 di daerahnya. Meskipun begitu, bupati tetap menginginkan kegiatan penanganan terus berjalan seperti biasa sesuai prosedur yang berlaku, tetapi khusus kegiatan pengadaan bersumber dari APBD PPU sementara dihentikan sampai ada kejelasan hukum.   

“Menarik diri disini, semua yang berkaitan dengan penganggaran. Namun untuk penanganan akan tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Abdul Gafur Mas'ud.

3. Bersyukur pos pengetatan batal ditutup dan tetap berjalan seperti biasa

PPKM Mikro dan Pos Pengetatan COVID-19 di PPU Tetap BeroperasiPos Pengetatan pelabuhan Fery Penajam salah satu mencegah penyebaran COVID-19 di PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Terpisah, seorang warga Penajam, Abdul, menyatakan dengan tetap dipertahankan pos pengetatan di pintu masuk dan dilaksanakannya PPKM Mikro maka masyarakat patut bersyukur karena masyarakat tetap terlindung dari pendatang atau pelaku perjalanan yang bisa saja  membawa COVID-19 masuk wilayah PPU.

“Kami bersyukur pos pengetatan batal ditutup dan tetap berjalan seperti biasa, kami menjadi lebih tenang tidak was-was PPU menjadi zona hitam COVID-19. Karena Bupati kita masih memikirkan masyarakatnya,” ucapnya.

4. Warga khawatir jika kegiatan penanganan COVID-19 tidak berjalan

PPKM Mikro dan Pos Pengetatan COVID-19 di PPU Tetap BeroperasiIlustrasi proses pemakaman salah satu jenazah COVID-19 di TPU. IDN Times/Aldila Muharma-Fiqih Damarjati

Ia tidak bisa membayangkan apabila di Kabupaten PPU seluruh kegiatan penanganan COVID-19  tidak berjalan, siapa yang mau memeriksa pendatang, siapa mau memakamkan jenazah pasien COVID-19 hingga merawat dan mengobati para pasien tersebut.

“Bisa saja mayat-mayat hingga pasien COVID-19 terlantar tidak ada yang mengurusi akibat meningkatnya pasien karena para pendatang bebas masuk wilayah PPU tidak melalui pemeriksaan. Kondisi ini bisa saja terjadi jika penanganan COVID-19 di PPU dihentikan,” sebutnya.

5. COVID-19 tidak ada nuansa bisnis ataupun kepentingan politis

PPKM Mikro dan Pos Pengetatan COVID-19 di PPU Tetap BeroperasiTim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 memakamkan jenazah pasien positif COVID-19 (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Senada dengannya, Yani warga Kelurahan Petung menambahkan, dirinya berpendapat  COVID-19 itu tidak ada nuansa bisnis atau kepentingan politik jadi murni penyakit mematikan sehingga perlu ditangani agar penderitanya sembuh seperti sedia kala.

“Ada beberapa orang berpendapat bahwa COVID-19 itu bisnis dan politis, hal ini perlu dilakukan pendalaman oleh aparat hukum agar orang-orang seperti itu perlu mendapatkan sanksi hukum karena menyebarkan hoaks, karena terbukti sudah banyak manusia yang meninggal karena positif COVID-19,” pungkasnya. 

Baca Juga: Bupati Penajam Tegaskan Mundur dari Seluruh Masalah COVID-19

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya