PPU Aktifkan Sistem Pembayaran Pajak dan Retribusi secara Non Tunai

Guna aplikasi Qris dan VA

Penajam, IDN Times - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Bankaltimra meluncurkan sistem pembayaran non tunai aplikasi Qris dan virtual account (VA), Senin (17/10/2022). Sistem ini untuk memudahkan pembayaran pajak dan retribusi daerah di PPU secara online.

Pelaksana tugas (Plt) PPU Bupati PPU dan Plt Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) PPU Tohar yang resmi meluncurkan aplikasi tersebut dengan menggunakan barcode pembayaran di ponsel masing-masing. 

“Saya berikan apresiasi dan menyambut baik atas transformasi pelayanan publik di sektor pajak dan retribusi daerah yang telah menggunakan cara digital. Pastinya lebih memudahkan pelayanan kita dalam bekerja lebih cepat, mudah, dan akuntabel sebagai pengelola pajak dan retribusi daerah oleh jajaran Bapenda,” kata Hamdam.

1. Cegah kebocoran pajak

PPU Aktifkan Sistem Pembayaran Pajak dan Retribusi secara Non TunaiPlt Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam (IDN Times/Ervan)

Menurut Hamdam, sistem non tunai sesuai konsep akuntabilitas dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Termasuk mencegah kebocoran dalam pengelolaan keuangan di sektor pajak.

“Hadirnya Qris ini semakin membantu para wajib pajak di Kabupaten PPU dengan lebih cepat, lebih mudah dan efisien sehingga tidak memerlukan proses yang panjang dan meminimalisasi pengeluaran bagi para wajib pajak,” tuturnya.

Khususnya bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari Kantor Bapenda PPU, sehingga transaksi dilakukan melalui handphone pribadi. 

Sistem non tunai ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan surat Kemendagri. Terkait pengelolaan pajak dan retribusi secara non tunai daerah. 

Baca Juga: PPU akan Membangun Command Center untuk Penanganan Stunting

2. Ini bukti konkret melaksanakan amanah dalam pelayanan publik

PPU Aktifkan Sistem Pembayaran Pajak dan Retribusi secara Non TunaiIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemkab PPU sudah berkomitmen dalam meningkatkan amanah dalam pelayanan publik. 

“Ini bukti konkret kita, melaksanakan amanah dalam pelayanan publik yang cepat, tepat, mudah serta mengedepankan akuntabel baik pada pelaksanaannya maupun bagi para pelaksananya,” sebut Hamdam.

Ia mengharapkan agar sistem ini disosialisasikan secara luas ke masyarakat. Khususnya kepada semua warga negara taat akan wajib pajak.

3. Dulu terima pajak secara cash kini gunakan Qris

PPU Aktifkan Sistem Pembayaran Pajak dan Retribusi secara Non TunaiPlt Kepala Bepeda PPU, Tohar (IDN Times/Ervan)

Pada kesempatan itu, Plt Bapenda Tohar mengaku menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021, serta surat Mendagri Nomor 910/ 1867/ SJ. Meminta kepada pemerintah daerah percepatan transaksi non tunai pada pendapatan dan belanja daerah.

"Jadi atas ini kami berterima kasih kepada keluarga besar Bapenda yang telah terbuka atas kesediaan dalam membuat perubahan yang dahulu menerima pajak daerah secara cash, namun kita mengubahnya dengan penggunaan digital Qris bekerja sama dengan Bankaltimtara,” katanya. 

Pihaknya telah menyediakan fasilitas kanal, untuk bisa mengefektifkan daya guna serta mengurangi beban masyarakat. Sehingga dapat melakukan transaksi dengan lebih cepat, mudah dan efisien secara waktu. 

“Keberadaan layanan ini akan mempermudah tata kelola keuangan daerah yang tercermin pada penyediaan proses administrasi yang lebih sederhana dan mengedepankan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui sektor pajak,” pungkasnya.

Baca Juga: Gondol HP Marbot Masjid, Warga IKN Diamankan ke Polres PPU

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya