Gondol HP Marbot Masjid, Warga IKN Diamankan ke Polres PPU

Tersangka diancam lima tahun penjara

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan seorang pria inisial ZP (52) warga Desa Binuang Kecamatan Sepaku. Warga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara  ini diduga mencuri handphone (HP) miliki marbot Masjid Nurul Huda di Desa Giripurwa Kecamatan Penajam PPU.  

“Tersangka ZP diamankan usai mencuri HP milik korbannya yang merupakan penjaga Masjid Nurul Huda di Desa Giripurwa pada Senin (3/10/2022) kemarin,” ujar Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Inspektur Satu (IPTU) Dian Kusnawan kepada IDN Times, Kamis (12/10/2022).

1. Pencurian terjadi saat korban Salat Magrib

Gondol HP Marbot Masjid, Warga IKN Diamankan ke Polres PPUBarang bukti HP yang dicuri tersangka ZP (IDN Times/Ervan)

Peristiwa pencurian ponsel tersebut terjadi pada Senin 10 Oktober 2022 lalu pukul 18.20 Wita. Pelaku sudah nekat memasuki kamar korban yang berada dalam lingkungan Masjid Nurul Huda. 

Saat itu, penghuni kamar sedang menjalankan Salat Magrib berjemaah di masjid. Pelaku pun langsung mengambil ponsel merek Redmi Note 10S milik korban. 

“Setelah berada di dalam kamar korban yang ditinggal penghuninya Salat Magrib di masjid. Kemudian tersangka membawa lari HP merek Redmi Note 10 S warna ocean blue yang diletakkan korban di atas speaker termasuk kotak HP tersebut,” ungkap Dian.

Baca Juga: Pemkab PPU Isyaratkan Tidak Ada Agenda Penghapusan THL Tahun 2023

2. Aksi pencurian dilihat paman korban

Gondol HP Marbot Masjid, Warga IKN Diamankan ke Polres PPUBarang bukti kotak HP yang dicuri tersangka ZP (IDN Times/Ervan)

Rupanya aksi pencurian yang dilakukan ZP dengan cara masuk kamar korban dilihat oleh paman korban. Kemudian pamannya berusaha mengejar tersangka yang berhasil melarikan diri.

Sementara itu, tante korban melaporkan pencurian tersebut kepada korban usai melaksanakan ibadah Salat Magrib.

“Korban kaget, karena HP yang ditaruh di atas speaker telah raib diduga dicuri oleh pelaku yang sedang dikejar oleh pamannya. Kemudian korban menyusul pamannya untuk ikut mengejar tersangka ZP,” sebut Dian. 

3. Penangkapan tersangka dilakukan korban sendiri

Gondol HP Marbot Masjid, Warga IKN Diamankan ke Polres PPUIlustrasi maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Dikatakannya, upaya pengejaran terhadap tersangka ZP yang dilakukan korban dan pamannya membuahkan hasil. Di mana ketika berada di KM 02 Desa Giripurwa, Penajam tersangka berhasil diringkus sendiri oleh korban. 

“Ketika itu korban dan pamannya langsung menanyakan perihal HP tersebut, tetapi tersangka mengelak dituduh telah masuk kamar dan menggondol HP korban, sehingga badan ZP digeledah oleh korbannya,” tutur Dian.

Awalnya dari hasil penggeledahan badan tidak ditemukan HP korban. Lokasinya  ketahuan saat korban menelepon nomor telepon dalam HP yang ternyata disembunyikan di semak-semak di sekitar situ.

4. Tersangka akui mencuri HP korban

Gondol HP Marbot Masjid, Warga IKN Diamankan ke Polres PPUIptu Dian Kusnawan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Tidak bisa berkelit lagi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

“Ternyata ketika ditemukan HP itu diakui memang milik korban. Kemudian korban dan pamannya melaporkan ke polisi. Tersangka pun akhirnya mengakui telah mencuri HP tersebut,” ungkap Dian. 

Akibat kejadian tersebut, alami kerugian sebesar Rp3 juta. Karena korban merasa keberatan, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polres PPU untuk proses  hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, maka  tersangka ZP kami kenai sangkaan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Polres PPU Siap Buka-bukaan, Masyarakat Diminta Menilai Kinerjanya 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya