Puluhan Warga IKN Korban Kerusuhan Demo DPRD Penajam Paser Utara

Warga tolak direlokasi

Penajam, IDN Times - Puluhan warga yang rumahnya terbakar akibat kerusuhan yang terjadi di Gang Buaya RT. 06, RT. 07 dan RT. 08 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (26/12) pagi, melakukan demonstrasi di DPRD PPU untuk menyampaikan aspirasinya.

Puluhan warga yang dipimpin Ibrahim selaku koordinator lapangan (Korla) tersebut melakukan orasi dan membawa poster dari kertas karton bertuliskan antara lain, "Tiga bulan kami dibawa kemana", kemudian poster bertuliskan "Bagaimana nasib kami sang bupati", lalu poster lain bertulis "Kami hanya meminta hak kami" dan poster lainnya bertulisan "Kami menolak relokasi".

Usai melakukan orasi, akhirnya para pengunjuk rasa diterima sejumlah anggota DPRD PPU untuk menyampaikan aspirasinya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat pleno  Komisi gedung DPRD.

Perwakilan warga diminta untuk menyiapkan data yang valid terkait korban pembakaran rumah pada saat kerusuhan di Penajam yang terjadi pada Rabu (16/10) lalu.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD PPU Raup Muin,  dihadiri, Anggota DPRD PPU dari Partai Demokrat Syarufudin HR,  Anggota DPRD dari Partai Golkar Andi Yusuf,  Anggota DPRD PPU dari Partai Gerindra,  Abdul Rahman Wahid, Sekda PPU Tohar, Asisten III Setkab PPU Alimuddin,  Assisten II Setkab. PPU Ahmad Usman, perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), perwakilan Dinas Sosial,  Plt Lurah Penajam Anna Jumiana, serta perwakilan warga pendemo.

1. Warga menagih janji pemerintah untuk penanganan korban kerusuhan.

Puluhan Warga IKN Korban Kerusuhan Demo DPRD Penajam Paser UtaraWarga terdari ibu - ibu Gang Buaya dari tiga RT menunjukan poster dari kartu ketika demo di depan kantor DPRD PPU (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Sebagai informasi, sebelumnya Penajam Paser Utara sempat mencekam karena kerusuhan pada Rabu (16/10) dan terjadi pembakaran rumah-rumah warga oleh sekelompok orang

Seorang perwakilan warga, Ibrahim menyampaikan, warga menagih janji pemerintah dalam penanganan bagi korban kerusuhan. Selain itu perlu ada sosialisasi langkah-langkah atau proses yang telah dilakukan Pemkab PPU dalam penanganan korban kerusuhan di Penajam. Terkait adanya data yang ditolak oleh Pemkab, padahal warga tersebut juga korban dari pembakaran rumah pada saat kerusuhan.

Senadanya dengannya, Aswar  perwakilan warga lainnya, mengatakan, dana kontrakan rumah yang diberikan oleh pemerintah,  untuk tempat tinggal sementara korban rumah yang terbakar sudah mau habis, sehingga warga menanyakan ganti rugi yang ditangani oleh Pemda PPU apakah hanya ganti rugi tanah atau rumah.

"Apabila ganti ruginya rumah didalamnya ada harta milik warga selain surat-surat penting, seperti ijazah, akta kelahiran, surat nikah dan dokumen penting lainnya. Selain itu, bagaimana nasib korban rumah terbakar yang tidak memiliki legalitas, dimana harus tinggal sementara tempat tersebut didiami turun temurun. Bagaimana juga nasib korban yang berprofesi sebagai nelayan dan alat tangkapnya ikut terbakar dalam kerusuhan tersebut," katanya.

Baca Juga: Kendalikan WNA Beli Tanah Ibu Kota Baru, Bupati PPU Terbitkan Perbup

2. H plus 1 pemerintah sulit dapatkan data valid karena situasi belum stabil.

Puluhan Warga IKN Korban Kerusuhan Demo DPRD Penajam Paser UtaraPerwakilan warga pendemo saat melakukan RDP dengan anggota DPRD dan perwakilan Pemkab PPU (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Menanggapi apa yang disampaikan oleh para korban kerusuhan tersebut Sekda PPU Tohar menjelaskan, mengenai data, pada sehari setelah kejadian pemerintah daerah masih sulit melakukan pendataan yang valid mengingat situasi belum stabil. Sehingga perlu waktu untuk proses validasi data korban yang rumahnya terbakar.

"Mengenai penanganan, perlu dirumuskan formula kebijakan dalam penanganan makro korban rumah terbakar. Mengenai kebijakan politik, pemerintah daerah sudah menyelesaikannya dengan DPRD PPU berupa anggaran bantuan pada APBD PPU tahun 2020 depan. Sehingga selanjutnya akan dilakukan kebijakan administrasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kemudian menunjuk SKPD sebagai pelaksana teknisnya," tutur Tohar.

Kemudian, lanjutnya, mengenai akselerasi penanganan setelah anggaran tersedia, maka dari kas daerah akan segera dicairkan untuk dilaksanakan paling lambat bulan Januari 2020 depan.

"Terkait aspirasi yang disampaikan warga menolak relokasi merupakan aspirasi mewakili seluruh warga RT. 06, 07 dan RT. 08. Apabila menjadi aspirasi seluruh warga korban kerusuhan, maka hal tersebut akan menjadi salah satu acuan kebijakan administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, "ujarnya.

Sementara itu, tambah Tohar, mengenai data yang telah dimiliki oleh BPBD dan Dinas Sosial apabila ada yang salah bisa dikonfirmasi ke SKPD terkait tersebut.

3. Penanganan korban perlu ditangani secara komprehensif

Puluhan Warga IKN Korban Kerusuhan Demo DPRD Penajam Paser UtaraJalannya RDP antara DPRD, perwakilan warga pendemo dan unsur Pemkab PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Pimpinan RDP Raup Muin menegaskan, agar penanganan korban pembakaran ditangani secara komprehensif dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, sehingga korban tidak merasa terabaikan oleh pihak pemerintah.

"Kita ini mau menghadapi penetapan IKN (Ibu Kota Negara) maka kita berharap Januari masalah ini bisa diselesaikan oleh pemerintah. Terkait direlokasi atau tidak kita tunggu produk hukumnya supaya tidak melanggar aturan," jelas Raup.

Ia juga menyampaikan aspirasi masyarakat ini perlu didorong kepada pemerintah agar prosesnya tidak berlarut-larut.

Senada dengannya, Anggota DPRD PPU Andi Yusuf menuturkan, mengenai relokasi bisa dilaksanakan apabila ada kesepakatan antara pemerintah daerah dan warga korban kerusuhan. Terkait data warga memang perlu divalidasi oleh SKPD terkait seperti BPBD maupun Dinas Sosial.

Plt. Lurah Penajam Anna Jumiana mengungkapkan, pendataan sudah dilakukan secara berkala dan terus di-update, seperti dokumen penting misalnya ijazah, akta kelahiran dan akta nikah serta dokumen lainnya dan telah dilaporkan kepada SKPD terkait. Tetapi masih ada warga yang belum mengurus ke instansi terkait untuk membuat dokumen baru atau duplikatnya.

 

4. Beberapa poin kesepakatan dicapai dalam RDP

Puluhan Warga IKN Korban Kerusuhan Demo DPRD Penajam Paser UtaraPerwakilan pemerintah daerah dan aparat keamanan ketika mengikuti jalannya RDP yang dipimpin Waket DPRD PPU, Raup Muin (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dalam RDP tersebut disepakati beberapa point kesepakatan yang menjadi kesimpulan rapat antara lain, tidak ada relokasi  pemindahan kecuali ada kesepakatan bersama antara masyarakat terdampak dengan Pemkab PPU.

Selain itu, data faktual terkait warga korban terdampak yang telah dihimpun untuk dapat segera diumumkan atau dipasang pada kelurahan dan RT.

Kemudian akan diagendakan pertemuan oleh dinas teknis dengan mengundang perwakilan masyarakat, RT, lurah, camat dan dinas terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Lalu disepakati pula, terkait proses penegakkan hukum atas masalah konflik sosial yang terjadi di Gang Buaya untuk segera diselesaikan oleh aparat hukum.

Dana yang dianggarkan dalam APBD Tahun 2020 untuk bantuan sosial korban berjumlah Rp9,7 miliar akan direalisasikan setelah ada kelengkapan dokumen dan persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan berlaku. Setelah pertemuan ini diharapkan setelah satu minggu ada tindak lanjut terhadap penyelesaian data yang belum masuk.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini  http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Calon Ibu Kota Mencekam, Sejumlah Rumah Dibakar Sekelompok Massa

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya