Kendalikan WNA Beli Tanah Ibu Kota Baru, Bupati PPU Terbitkan Perbup

Masyarakat meminta Peraturan Bupati ini dicabut

Penajam, IDN Times - Pasca ditetapkan Presiden RI, Joko Widodo sebagai lokasi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) tren jual beli tanah di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meningkat pesat.

Untuk mengendalikan pembelian lahan khususnya oleh Warga Negara Asing (WNA) Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli Tanah. Gafur menjelaskan, perbup itu untuk pengendalian jangan sampai WNA menguasai lahan di PPU.

1. Perbup ini murni untuk melindungi hak masyarakat

Kendalikan WNA Beli Tanah Ibu Kota Baru, Bupati PPU Terbitkan PerbupBupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Gafur menjelaskan perbup ini murni untuk melindungi hak masyarakat dan untuk dinikmati masyarakat itu sendiri. Pasalnya bila melihat tren yang ada saat ini masyarakat akan sangat dirugikan bila hanya menjual tanahnya dengan harga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per meter

Ia mencontohkan, jika masyarakat hanya menjual Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per meternya saja, maka dalam per 1 hektare masyarakat hanya memperoleh Rp1 miliar hingga Rp2 miliar. Padahal bila IKN telah resmi ditetapkan dan bangunannya sudah ada harga tanah mereka menjadi lebih mahal, bisa naik sekitar dari Rp5 juta- Rp 10 Juta per meter.

"Saya menilai kedepan bila memang proses IKN ini sudah dilakukan bahkan sudah dipindahkan ke PPU, harga tanah akan melambung lebih tinggi dibandingkan saat ini," jelasnya saat ditemui wartawan di Kantor Bupati PPU beberapa waktu lalu.

Hadirnya perbup diharapkan dapat mengendalikan transaksi dan mendorong masyarakat untuk menahan diri satu tahun hingga dua tahun kedepan agar nilai investasinya jadi lebih besar. Masyarakat yang akan mendapatkan manfaat. Gafur menilai, ini merupakan salah satu strategi untuk menaikkan taraf hidup masyarakat.

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Tunda Rencana Pengumuman Tim IKN Daerah 

2. Gafur berharap tanah masyarakat dikerjasamakan dengan investor

Kendalikan WNA Beli Tanah Ibu Kota Baru, Bupati PPU Terbitkan PerbupLahan yang akan menjadi pusat ibu kota negara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, IDN Times/Panji Galih Aksoro

Gafur berharap kedepan, masyarakat tidak menjual tanah miliknya namun dijadikan sebagai investasi untuk melakukan kerja sama dengan investor, seperti dilakukan oleh masyarakat di Provinsi Bali dan Yogyakarta, sehingga ekonomi masyarakat di PPU bisa lebih maju.

“Alangkah baiknya kedepan masyarakat melakukan kerja sama dengan investor, kalau mau bikin hotel ya bikin hotel selama ada pembagian presentase yang adil, tentu dengan kontrak kerja sama umpama hingga 25 tahun, kemudian hotelnya jadi milik masyarakat pemilik tanah. Kan, yang diuntungkan pemilik lahan itu bukan bupatinya,” terang Gafur.

3. Perbup tidak melanggar aturan

Kendalikan WNA Beli Tanah Ibu Kota Baru, Bupati PPU Terbitkan PerbupLokasi yang akan dikembangkan menjadi ibu kota negara di kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara (IDN Times/Mela Hapsari)

Meskipun terbitnya perbup itu menuai protes dari sejumlah kalangan masyarakat hingga elit politik, namun Gafur tetap bersikukuh kalau perbup tentang pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli tanah ini tidak melanggar aturan.

Ia menjelaskan, hadirnya perbup tersebut dikuatkan Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 menyatakan, bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

“Saya tegaskan saya rasa jelas dalam Pasal 18 butir (6) itu perbup tidak melanggar aturan yang ada, apalagi hadirnya perbup ini untuk masyarakat,”ungkap Gafur
 
Diakuinya, perbup itu memang memiliki poin inti, yakni segala transaksi jual beli tanah harus diketahui bupati, sebab sebagai kepala daerah dirinya mengakui perlu mengetahui transaksi di wilayahnya dan latar belakang penjualan tanah tersebut di tengah tingginya tren penjualan tanah terkait IKN akhir - akhir ini.

4. Perbup ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat

Kendalikan WNA Beli Tanah Ibu Kota Baru, Bupati PPU Terbitkan PerbupMasyarakat meminta Perbup dicabut saat RPP dengan DPRD PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Untuk diketahui, keberadaan Perbup Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian transaksi jual beli tanah telah menimbulkan gejolak ditengah masyarakat yang meminta DPRD mencabut Perbup tersebut. Bahkan pada Selasa (19/11) DPRD Kabupaten PPU telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat serta unsur Pemkab PPU membahas Perbup itu.

Dalam RPD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD PPU, Raup Muin menghasilkan kesimpulan, bahwa masyarakat meminta kepada DPRD untuk menggunakan hak interpelasi kepada Bupati PPU terkait penerbitan Perbup Nomor 22 Tahun 2019.

Masyarakat juga meminta kepada DPRD, apabila dalam landasan hukum penerbitan perbup ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maka harus dicabut. Bahkan pada minggu pertama bulan Desember diharapkan harus ada kejelasan terkait permasalahan ini.

Laporan Kontributor  IDN Times Kaltim Ervan Masbanjar

Baca Juga: Pelindo Minta Pemerintah Kaji Jembatan Tol Balikpapan-Penajam

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya