Rapid Test Reaktif, Warga PPU Dimakamkan dengan Protokol COVID-19

Keluarga sempat keberatan dengan protokol COVID-19

Penajam, IDN Times – Juru bicara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terkait COVID-19, dr. Arnold Wayong mengatakan, pada hari Minggu (10/5) satu orang pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Butong (RAPB) PPU meninggal dunia.

Jenazah pasien dimakamkan dengan protokol COVID-19 karena rapid test pasien tersebut menunjukkan hasil reaktif.

“Karena hasil rapid test-nya reaktif corona maka prosesi dari pengurusan jenazah pasien dengan jenis kelamin perempuan tersebut hingga pemakamannya harus menggunakan protokol COVID-19,” ujar Arnold kepada IDN Times, Senin (11/5) di Penajam.

2. Keluarga pasien sempat menolak pemakaman dengan protokol COVID-19

Rapid Test Reaktif, Warga PPU Dimakamkan dengan Protokol COVID-19Ilustrasi Pemakaman jenazah dengan protokol COVID-19 (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dikatakannya, saat proses pemakaman keluarga pasien sempat menolak pemakaman jenazah dengan protokol COVID-19.

Namun, setelah dilakukan pendekatan akhirnya keluarga bersedia jenazah pasien dengan protokol COVID-19.

“Pasien meninggal dunia, Minggu (10/5) malam sekitar pukul 21.20 wita dan dimakamkan pada Senin (11/5) subuh sekitar pukul 03.00 Wita di pemakaman daerah Kecamatan Waru,” terangnya.

Dibeberkannya, data pasien diakui tidak masuk dalam daftar, baik sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 di PPU.

Arnold juga mengatakan, pihaknya masih menunggu penjelasan dari RSUD PPU terkait status pasien tersebut.

Baca Juga: Hasil Rapid Test Reaktif, 3 Penumpang di Balikpapan Batal Berangkat

2. Pasien masuk RSUD PPU pada Minggu (10/5) siang kemarin akibat penyakit ginjal

Rapid Test Reaktif, Warga PPU Dimakamkan dengan Protokol COVID-19Salah satu lorong di RSUD RAPB PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Arnold menambahkan, pasien masuk ke RSUD PPU pada Minggu (10/5) siang bukan karena menunjukkan tanda-tanda infeksi COVID-19, namun akibat penyakit ginjal dan gejala jantung,  

Selain itu, kesadaran pasien juga telah menurun dan tak sadarkan diri. Sementara, karena hasil rapid test reaktif sehingga pasien langsung diisolasi.

“Karena di masa corona seperti saat ini, maka setiap pasien yang masuk dengan kondisi gejala akut harus melalui rapid test, seperti dilakukan terhadap pasien meninggal dunia tadi malam, termasuk juga dalam prosesi pemakaman harus dengan protokol COVID-19,” tegasnya.

3. Dua pasien positif COVID-19 dari Klaster Gowa dinyatakan sembuh

Rapid Test Reaktif, Warga PPU Dimakamkan dengan Protokol COVID-19dr Arnold Wayong (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Sementara itu, terkait dengan update kasus COVID-19 di PPU, Arnold mengatakan, terdapat dua orang pasien terkonfirmasi positif COVID-19 telah dinyatakan sembuh, setelah dua kali dilakukan pengambilan swab hasilnya negatif.

Dua pasien yang sembuh tersebut, ungkapnya, adalah Pasien PPU 03 jenis kelamin laki-laki berusia 17 tahun. Ia adalah pasien yang masuk klaster Ijtima Gowa dan telah dirawat di RSUD PPU sejak 3 April.

Kemudian, Pasien PPU 07 jenis kelamin laki-laki usai 14 tahun juga dari klaster Ijtima Gowa dan telah dirawat di RSUD PPU sejak 4 April.

Menurutnya, Pasien PPU 03 dan PPU 07 dinyatakan sembuh menurut hasil pemeriksaan Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Surabaya. Setelah dua kali pengujian swab hasilnya negatif.

Selain itu, dokter penanggung jawab dua pasien itu menyatakan secara klinis keduanya tidak lagi memiliki gejala COVID-19 dan sehat.

“Jadi hingga hari ini pasien dinyatakan sembuh total berjumlah lima orang, sedangkan pasien terkonfirmasi swab positif corona hingga kini tinggal 12 pasien lagi dan akan dilakukan pengambilan swab ulang kembali,” pungkasnya.    

Baca Juga: Jalani Isolasi, 12 Tenaga Medis di Penajam Paser Utara Reaktif Corona

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya