Resmi Menjadi IKN, Sepaku di PPU Kebanjiran Tamu dari Luar Kota

Perputaran ekonomi juga berbanding lurus

Penajam, IDN Times - Aktivitas Kecamatan Sepaku di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) kebanjiran tamu para pejabat negara, swasta, hingga warga asing. Pemerintah secara resmi menunjuk PPU-Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai ibu kota negara di mana Sepaku menjadi titik pusat calon ibu kota negara. 

“Sekarang wilayah Kecamatan Sepaku menjadi salah satu daerah kunjungan kerja pejabat negara, swasta maupun asing. Hal itu mulai ada sejak daerah ini ditetapkan sebagai lokasi pemindahan IKN,” kata Camat Sepaku Risman Abdul melalui Sekretaris Camat Adi Kustaman kepada IDN Times, Senin (29/11/2021).

1. Peningkatan tamu berdampak positif pada masyarakat

Resmi Menjadi IKN, Sepaku di PPU Kebanjiran Tamu dari Luar KotaKondisi jalan mulus di salah satu desa di Kecamatan Sepaku wilayah penunjang IKN (IDN Times/Ervan)

Ia menuturkan, dengan banyaknya tamu datang ke wilayah Sepaku, tentu masyarakat sudah merasakan berkahnya. Yakni perekonomian terus bergairah karena para tamu itu melakukan transaksi ekonomi dengan masyarakat Sepaku.   

“Alhamdulillah sudah terasa ada berkah buat warga, saya contohkan, para tamu makan di rumah makan warga, beli pulsa telepon genggam, menginap di sini, beli bensin dan lain-lain semua dilakukan di Sepaku. Sudah tentu otomatis orang banyak berkunjung ke Sepaku maka perputaran ekonomi juga berbanding lurus,” ujarnya.

Bahkan hari ini saja, Sepaku juga kedatangan tamu dari Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka kunjungan kerja ke titik nol IKN dan Camat Sepaku beserta dirinya ikut mendampingi tamu - tamu pejabat negara tersebut. 

Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Penajam Paser Utara Merangkak Naik

2. Sebelumnya Sepaku relatif sepi dan ekonomi lambat

Resmi Menjadi IKN, Sepaku di PPU Kebanjiran Tamu dari Luar KotaCamat Sepaku, Risman Abdul dan Sekcam Adi Kustaman saat mendapingi Komite I DPRD RI di titik nol IKN (IDN Times/Ervan)

Diakuinya, kondisi sekarang dengan dulu bertolak belakang sebelum ada wacana hingga ditetapkan Sepaku jadi wilayah pemindahan IKN. Ketika itu kondisi Sepaku sangat sepi tamu perekonomian seperti jalan di tempat ditambah kondisi  banyaknya ruas badan jalan yang rusak.

“Iya dulu sebelum ada wacana pemindahan IKN, seluruh wilayah kelurahan/Desa di Kecamatan Sepaku sepi tamu tak ramai seperti sekarang. Apalagi akses menuju Sepaku sangat sulit karena kondisi jalan rusak,” tuturnya.

Menurutnya, situasi saat ini semakin meyakinkan bahwa IKN baru akan benar-benar pindah, terlihat dari Infrastruktur dasar telah mulai dikerjakan guna menunjang IKN di wilayah tersebut.

“Saya contohkan pembangunan infrastruktur dasar tersebut antara lain,  pembangunan bendungan Sepaku-Semoi, intake Sungai Sepaku, jaringan transmisi atau distribusi air bersih dari PDAM, akses Jalan dari KM 38 Samboja-Simpang Silkar Petung terus digejot dan sudah sebagai besar mulus,” ungkapnya.

3. Dampak negatif paling menonjol adalah konflik agraria atau pertanahan

Resmi Menjadi IKN, Sepaku di PPU Kebanjiran Tamu dari Luar KotaRuang lingkup konsep dan kebijakan kota-kota wilayah pengembangan IKN (IDN Times/istimewa)

Ia menambahkan, selain itu terdampak dampak positif juga ada sedikit dampak negatif dan paling menonjol adalah konflik agraria atau pertanahan, dan itu sesuatu yang wajar sebab sebelum ditetapkan sebagai IKN masalah ini juga sudah ada, cuman sekarang lebih banyak kasusnya. 

Semua persoalan agraria itu, harus difasilitasi penyelesaiannya oleh unsur terkait, seperti pemerintah kecamatan, kelurahan, desa, pemkab, Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahkan sampai pengadilan jika itu memang solusi yang harus ditempuh.

4. Kecamatan hanya mediator atau penengah saja bekerja profesional tanpa ada kepentingan

Resmi Menjadi IKN, Sepaku di PPU Kebanjiran Tamu dari Luar KotaKantor Kecamatan Sepaku (IDN Times/Ervan)

“Kami (kecamatan) tentu hanya sebagai mediator atau penengah saja yang bekerja profesional tentunya tanpa ada kepentingan. Niatnya hanya membantu menyelesaikan sengketa para pihak. Kasus pertanahan itu kan ada tiga hal yakni pertama sengketa, kedua konflik dan terakhir perkara. Nah kecamatan masuk di sengketa dan konflik, kalau sudah perkara itu ranahnya pengadilan,” tukasnya.

Adi menegaskan, persoalan lahan ini tidak ada yang lokasinya hingga masuk kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) yang luasnya mencapai 6.500 hektare. Jadi sengketa itu murni masuk ke kecamatan di wilayah pemukiman atau perkebunan masyarakat termasuk perusahaan.

“Sengketa itu semua di luar KIPP, namun masuk di kawasan penunjang berada di pemukiman dan perladangan atau perkebunan milik masyarakat serta perusahaan. Jadi kawasan KIPP bersih tanpa sengketa,” pungkasnya.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Penajam Paser Utara Merangkak Naik

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya